Daftar Isi
3 min read

Cara Mengatasi Error Etax API 10041 ketika Upload Faktur Pajak

Tayang 26 Sep 2023
Diperbarui 10 September 2024
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Mengatasi Error Etax API 10041 ketika Upload Faktur Pajak

Ketika upload Faktur Pajak, kenapa muncul error ETAX API 10041? Apa penyebabnya dan bagaimana solusi mengatasi reject etax-api-10041 ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, kendala pada saat mengunggah e-Faktur bisa saja terjadi dengan disertai keterangan yang menunjukkan jenis atau tipe masalahnya.

Apa itu ETAX-API-10041?

Error ETAX-API-10041 adalah kendala yang berhubungan dengan aktivitas mengunggah (upload) Faktur Pajak elektronik ke DJP.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menekankan untuk agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan aktivitas pengelolaan Faktur Pajaknya dengan baik dan benar agar kendala ini tidak muncul.

Penyebab Munculnya Error ETAX-API-10041

Munculnya error ETAX-API-10041 disebabkan karena terlambat unggah (upload) Faktur Pajak elektronik di aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan validasi Ditjen Pajak.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, ketentuan batas waktu upload Faktur Pajak tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak elektronik.

Apabila Faktur Pajak diunggah lewat dari tanggal tersebut, maka sistem DJP akan otomatis me-reject dan proses upload e-Faktur tidak bisa dilanjutkan.

Sesuai Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak yang tidak diunggah ke aplikasi e-Faktur untuk mendapat persetujuan DJP merupakan Faktur Pajak tidak sah.

Baca Juga: Penyebab ETAX API 10001 Error dan Solusi Mengatasinya

Bagaimana Solusi Mengatasi Reject ETAX-API-100041?

Mengingat munculnya kendala tersebut dikarenakan unggah e-Faktur yang melewati batas waktunya, maka solusi mengatasi reject ETAX-API-10041 yakni dengan cara berikut:

  1. Terlambat membuat Faktur Pajak

Apabila sudah terlanjur melebihi batas waktu upload, solusi mengatasi reject ETAX-API-10041 ini dengan cara membuat kembali Faktur Pajak yang baru atas transaksi tersebut.

Misalnya, jika Faktur Pajak September yang diunggah di-reject, maka dapat membuatnya pada masa Oktober.

Namun konsekuensi dari membuat Faktur Pajak yang terlambat akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembuatan e-Faktur.

  1. Unggah sebelum tanggal 15

Agar tidak perlu menghadapi konsekuensi terlambat membuat e-Faktur yang mengakibatkan pengenaan sanksi pajak, pastikan untuk upload Faktur Pajak elektronik sebelum batas waktunya atau paling lambat tanggal 15 setelah pembuatan eFaktur.

Anda juga dapat membaca artikel Kode Error e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusinya untuk mengetahui jenis kendala lainnya saat mengelola Faktur Pajak elektronik.

Hindari gagal upload eFaktur dan sanksi denda terlambat membuat Faktur Pajak dengan mengelolanya melalui e-Faktur Klikpajak.

e-Faktur Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi serta terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal yang akan semakin memudahkan Anda mengelola Faktur Pajak elektronik.

Ingin langsung menggunakan e-Faktur Klikpajak untuk kemudahan kelola pajak bisnis? Klik tautan di bawah ini.

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami