Daftar Isi
3 min read

Serba-Serbi Pajak Iklan untuk Mempromosikan Bisnis

Tayang 22 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Serba-Serbi Pajak Iklan untuk Mempromosikan Bisnis

Tidak bisa dipungkiri bahwa promosi adalah suatu hal yang penting untuk meningkatkan nilai dan keuntungan suatu perusahaan. Karena dilakukan untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan maka promosi termasuk biaya yang wajib dipersiapkan, namun setiap promosi akan dikenakan pajak iklan.

Promosi sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti misalnya lewat iklan di berbagai media yaitu penyiaran seperti radio dan televisi, percetakan seperti majalah dan buku atau media gambar yang dipasang seperti reklame, baliho dan lain-lain.

Dengan kata lain, promosi dilakukan agar bisa menjangkau publik dan membuka kesuksesan bisnis yang lebih besar lagi. Bagi Badan Usaha atau perusahaan yang ingin beriklan, berikut serba-serbi media iklan yang dapat Anda pertimbangkan sebagai promosi bisnis juga penerapan pajaknya secara lengkap.

Serba-Serbi Media Iklan untuk Promosi Bisnis

1. Media Reklame

Reklame adalah salah satu contoh media iklan yang bagus karena mudah dijangkau publik. Setiap hari ada banyak orang yang melewati jalanan dengan mobil atau kendaraannya lalu melihat keberadaan reklame berukuran besar.

Reklame sendiri memiliki dua jenis yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.

2. Media Penyiaran (Radio dan Televisi)

Beriklan lewat media hiburan seperti radio dan televisi juga bisa dilakukan.

Lewat televisi, iklan bisnis Anda menjadi lebih mudah diingat dan dilihat oleh penonton, terutama apabila nama produk Anda masih sangat baru.

Sementara radio mengandalkan suara untuk memasarkan produk ke pendengar setia stasiun radio tersebut.

3. Media Percetakan (Majalah dan Buku)

Sama seperti media penyiaran, iklan di media percetakan juga dapat menjadi promosi yang tepat dilakukan.

Baik dengan memuat iklan berukuran kecil setengah halaman atau berukuran full page, biasanya akan mudah memancing pembaca mengenal dan tertarik membeli produk bisnis tersebut.

Aspek Penerapan Pajak Iklan

1. Pajak Reklame

Pajak Reklame dapat dikategorikan sebagai Pajak Daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009). Adapun tarif pajak reklame adalah 25% dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

2. Pajak Iklan Radio atau Televisi

Iklan yang dimuat di media penyiaran seperti radio atau siaran televisi dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.  Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan.

Sementara untuk PPN dikenakan karena termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali siaran itu tidak termasuk iklan seperti misalnya pesan atau penyuluhan untuk layanan masyarakat.

4. Pajak Iklan Percetakan

Sama dengan media penyiaran, pajak iklan percetakan atau pajak jasa percetakan dikenakan PPh 23 jasa dan PPN karena sejatinya Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri terhadap barang dan jasa.

Bisa disimpulkan apabila Anda tertarik untuk memasang iklan terkait produk perusahaan, maka ada baiknya juga mengetahui penjelasan lengkap tentang pajak iklan seperti tertera di atas.

Dengan mengetahui penerapan dan perhitungan pajaknya, Anda bisa menyiapkan bujet iklan yang lebih proporsional sehingga menghindari risiko-risiko bisnis yang tidak diinginkan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami