Daftar Isi
5 min read

Hal Penting dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Tayang 26 Jul 2018
Last updated 19 Juli 2024
Hal Penting dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Tahukah Anda jika Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif? Bagaimanakah cara perhitungannya? Apakah anda tahu bahwa terdapat denda jika Anda telat dalam melakukan pembayaran pajak? Lalu Bagaimana pula perhitungan dendanya?

Sebelum Anda pergi ke kantor samsat, Anda perlu mengetahui jika pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak progresif, sehingga Anda perlu mengetahui terlebih dahulu perhitungannya. Dengan begitu, Anda bisa memperhitungkan berapa uang yang harus ANda bawa dan apa saja persyaratan yang perlu Anda bawa. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan kami jabarkan penjelasan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang harus Anda ketahui.

Pajak Progresif

Pembayaran pajak motor termasuk ke dalam pajak progresif. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Progresif? Pajak progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak. Dalam hal ini motor adalah objek pajaknya. Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak kendaraan Bermotor. Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikian kendaraan anda. Berikut contoh perhitungannya:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1. Motor pertama 1,5 %
2. Motor kedua 2%
3. Motor ketiga 2,5%
4. Motor keempat dan seterusnya 4%

 

Cara Menghitung Pajak Motor

Sebelum Anda melakukan perhitungan pada kendaraan bermotor yang Anda miliki. Anda perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak motor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Setelah Anda mengetahui dasar-dasar konsep di atas, Anda dapat memulai mencoba untuk melakukan perhitungan pajak berikut ini. Pertama Anda harus mengetahui NJK motor Anda. Dapat diilustrasikan sebagai berikut, Bu Erna memiliki 3 motor yang tipe dan tahunnya sama. Diketahui pajak masing-masing motornya pun sama (untuk memudahkan melihat kenaikan pajaknya), yaitu :

PKB : Rp350.000

SWDKLLJ : Rp50.000

Lalu berapakah pajak tiap motor Bu Erna?

Pertama-tama hitunglah NJK nya:

NJK (PKB x 2/3 x 100) = Rp350.000 x ²/³ x 100 = Rp23.450.000

Jadi pajak tiap motor Bu Erna ialah:

a. Motor Pertama = PKB : Rp23.450.000 x 1.5% = Rp351.750

b. Motor Kedua = PKB : Rp23.450.000 x 2% = 469.000 (terjadi Kenaikan)

c. Motor Ketiga = PKB : Rp23.450.00 x 2,5% =586.250 (terjadi kenaikan)

Syarat & Cara Mudah Pembayaran Pajak Motor

Membayara pajak motor merupakan hal yang sangat mudah dan tidak rumit, Anda hanya perlu mengikuti penjelasan di bawah ini:

a. Mempersiapkan Berkas

Berkas yang perlu anda siapkan sebelum pergi ke kantor samsat antara lain:

  • Fotokopi KTP sertakan aslinya
  • Fotokopi STNK sertakan aslinya
  • Fotokopi BPKB sertakan aslinya

b. Mengambil formulir

Agar proses pembayaran pajak mobil Anda lebih cepat alangkah lebih baiknya jika Anda pergi ke kantor samsat pagi-pagi hari. Biasanya antrean belum terlalu panjang. Ambil formulir perpanjangan STNK pada loket, dan isilah sesuai identitas KTP dan STNK Anda. Setelah menyelesaikan pengisian formulir, serahkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dari rumah. Kemudian Anda akan diberikan slip pembayaran.

c. Bayar Pajak Mobil di Kasir

Setelah Anda menyelesaikan pemberkasan, Anda harus mengantre di kasir untuk melakukan pembayaran di kasir.

d. Mengambil STNK

Setelah Anda membayar di kasir, Anda perlu menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK Anda. Jika nama Anda sudah dipanggil jangan lupa untuk mengambil KTP dan STNK Anda yang terdahulu.

Jika melakukan pembayaran pajak 5 tahun sekali. Prosesnya hampir sama. Namun perbedaannya, langkah pertama ialah melakukan cek fisik. Sesaat sampai di samsat, Anda perlu mencari tempat cek fisik dan mengantre. Di sini akan dilakukan pengecekan pada nomor mesin oleh petugas. Jika sudah lakukan langkah-langkah pembayaran di atas. Dan diakhir ketika mengambil STNK jangan lupa Anda mengambil plat nomor yang baru.

Denda Pajak Motor

Membayar Pajak Motor merupakan suatu kewajiban bagi Anda pemiliki kendaraan bermotor. Karena pajak yang Anda bayarkan merupakan pemasukan bagi pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Jika Anda sampai terlambat dalam melakukan pembayaran, Anda akan terkena dendanya. Perlu Anda ketahui juga perhitungan denda bagi pajak motor, agar Anda dapat menghindarinya. Dan jika terpaksa harus membayar denda karena keterlambatan, Anda dapat terlebih dahulu memperhitungkannya.

Jika aAnda telat membayar pajak motor, maka Anda akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika sebagai wajib pajak Anda tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda kan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Itu artinya jika anda tidak membayar denda lebih dari 2 tahun, maka dendanya masih 48%.

Namun sebenarnya pemerintah sudah memberikan tenggang waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Tenggang waktu tersebut bisa digunakan jika Anda sedang sibuk pada hari tersebut. Jika diperhitungkan dengan matang denda ini cukup besar apalagi jika Anda memiliki motor lebih dari 2 unit, akan semakin menambah pengeluaran Anda. Jadi alangkah lebih baik anda menghindari denda tersebut agar tidak semakin menambah pengeluaran.

Itulah penjelasan mengenai pembayaran pajak motor berdasarkan pajak progresif, cara membayarkannya ke samsat hingga denda yang perlu Anda bayarkan jika terlambat membayar pajak. Semoga ulasan tadi bermanfaat dan dapat memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak motor.

Kategori : Bayar
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami