Daftar Isi
4 min read

PP Nomor 37 Tahun 2018, Aturan Baru Pajak Perusahaan Tambang

Tayang 07 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
PP Nomor 37 Tahun 2018, Aturan Baru Pajak Perusahaan Tambang

Pada 1 Agustus 2018, Presiden telah menandatangani aturan baru untuk mengatur pajak perusahaan tambang yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral (PP No 37 2018). Peraturan ini dibuat untuk mengatur perlakuan perpajakan dan atau penerimaan negara di bidang usaha pertambangan mineral.

Diberlakukan untuk Perusahaan Tambang

Peraturan tersebut diberlakukan bagi perusahaan pemegang izin pertambangan agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  2. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  3. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  4. Pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya.
  5. Pemegang Kontrak Karya yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan UU PPh.
  6. Pemegang Kontrak Karya yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan Kontrak Karya dimaksud, di bidang Usaha Pertambangan.

Operasi Produksi yang dimaksud di atas adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Perusahaan pemegang izin tersebut wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh sesuai dengan UU PPh.

Objek Pajak Perusahaan Tambang

Dalam peraturan ini, objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan:

  1. Penghasilan usaha.
  2. Penghasilan dari luar usaha dengan nama dan bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan hasil produksinya. Adapun besaran Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, Penghasilan Kena Pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU PPh, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Pemegang IUPK Operasi Produksi yang dimaksud di atas akan dikenai PPh hanya pada saat izin diterbitkan hingga izin tersebut berakhir.

Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas tersebut yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Hal yang sama juga berlaku apabila Wajib Pajak melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal), pengeluaran untuk kegiatan tersebut yang dilakukan sebelum Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.

Selain itu, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya infrastruktur sosial, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

  1. Iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP pada Kementerian ESDM.
  2. PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  3. PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.
  4. Tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25%.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah tarif PPh Badan yang diturunkan menjadi 25%, penurunan ini tentu akan berakibat pada turunnya penerimaan pajak. Meskipun demikian, penurunan tarif tersebut tidak menurunkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Demikian penjelasan singkat mengenai pajak perusahaan tambang sesuai dengan PP No 37 Tahun 2018 yang telah diberlakukan sejak 2 Agustus 2018. Semoga bermanfaat menambah informasi terutama bagi Wajib Pajak yang ingin memiliki usaha di bidang pertambangan. 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami