Daftar Isi
3 min read

Hal Penting yang Perlu Dipahami Pengusaha dalam Kredit Pajak

Tayang 09 Oct 2018
Hal Penting yang Perlu Dipahami Pengusaha dalam Kredit Pajak

Bagi Wajib Pajak Badan atau pengusaha, membayar iuran negara adalah tahapan yang sangat penting untuk melunasi jumlah pajak yang terutang.

Hal inilah yang akan menjadi mekanisme dalam kredit pajak. Kredit pajak akan berhubungan langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai kredit pajak dan mekanismenya serta landasan hukumnya, berikut ini penjelesannya.

Apa yang Dimaksud Kredit Pajak?

Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir Tahun Pajak.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dengan pajak bersifat tidak Final (dapat diakui sebagai kredit pajak) terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat Final, tidak boleh diberlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk Pajak Penghasilan yang dipungut atau dibayar di luar negeri oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Pajak Penghasilan yang telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerja sama timbal balik (tax treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan negara lain.

Bila belum ada perjanjian pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan kredit pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam Pasal 24.

Dasar Hukum

Dasar hukum tentang kredit pajak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18/2009 (UU KUP) juga Undang-Undang Nomor 7/1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 (UU PPh) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 Tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Rincian Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), jenis-jenis kredit pajak adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi seperti karyawan perusahaan.

  1. Pasal 22

Apa itu PPh 22? Pajak Penghasilaan Pasal 22 merupakan pemungutan pajak atas penghasilan dari Badan Usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor dan impor, serta seringnya tergolong penjualan barang sangat mewah.

  1. Pasal 23

Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain.

  1. Pasal 24

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sehingga Wajib Pajak Badan memiliki hak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri.

  1. Pasal 25

Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dengan kemudahan cara pembayaran diangsur.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disampaikan.

Namun, apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat Final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak