Klikpajak by Mekari

Sanksi dan Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan. Bisa Dihapus?

Selain membayar kewajiban pajaknya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan juga harus lapor SPT Tahunan. Jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan siap-siap kena kena sanksi atau denda.

SPT berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan WP ke negara. Penyampaian SPT Tahunan Pribadi ini ditutup pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan SPT Masa harus dilaporkan setiap bulannya.

Jika terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi dan denda administratif. Lalu, benarkah sanksi dan denda telambar lapor SPT ini bisa dihapuskan? Bagaimana caranya? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Ketentuan Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Artinya, data perpajakan yang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara, arti lengkap adalah semua unsur perpajakan yang berkaitan dengan objek pajak harus dilaporkan dalam SPT. Sedangkan yang dimaksud jelas adalah asal-usul atau sumber objek pajak harus dituliskan dalam formulir SPT.

Baca jugaa: Perlu tahu juga, Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat, sistem DJP online, maupun mitra resmi DJP yakni Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP), salah satunya adalah Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ulasan Denda Telat Lapor SPT Masa Terbaru 2019Ilustrasi batas waktu lapor SPT Tahunan

Denda Bagi yang Terlambat Lapor

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan/Masa akan dikenakan denda. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dijelaskan besar denda bagi masing-masing Wajib Pajak adalah berbeda.

Berikut besar sanksi denda terlambat lapor SPT:

  • Terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp500.000 per Masa Pajak
  • Denda lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak
  • Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenai denda Rp100.000
  • Terlambat lapor SPT bagi WP Badan dikenakan denda Rp1.000.000

Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Syarat Penghapusan Sanksi Denda

Pun demikian, sanksi denda dari keterlambatan menyampaikan SPT Pajak ini bisa diajukan penghapusan. Bagi Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan dapat mengajukan penghapusan denda administrasi.

Untuk mendapatkan penghapusan denda, WP harus mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar. Sebelum mengajukan permohonan, harus didahului dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP).

Di dalam STP akan dijelaskan rincian sanksi administrasi berupa denda kepada Wajib Pajak. Perlu diketahui bahwa langkah ini dapat dilakukan karena sanksi akibat kekhilafan WP, bukan karena kesalahan.

Di dalam permohonan penghapusan sanksi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh WP. Salah satunya adalah menyebutkan alasan mengapa Wajib Pajak meminta penghapusan sanksi.

Misalnya karena kendala teknis, atau tidak tersedianya konsultasi langsung akibat pandemi, dan sebagainya.

Hal ini dapat menjadi pertimbangan Kantor Wilayah DJP untuk bisa mengabulkan permohonan penghapusan sanksi denda administrasi.

Lapor Pajak Lebih Mudah dengan e-Filing PajakIlustrasi mengajukan bebas denda terlambat lapor SPT Tahunan

Hindari Denda, Mudah Lapor SPT Tepat Waktu di Klikpajak

Menghindari sanksi denda keterlambatan lapor SPT Tahunan/Masa sangat mudah karena segala urusan perpajakan sekarang ini bisa dilakukan secara daring.

Anda bisa menyampaikan SPT pajak dengan langkah-langkah yang simpel mealui e-Filing Klikpajak.

Baca juga: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melalui e-Filing

Anda hanya perlu mengupload formulir sesuai jenis SPT dengan format CSV dan lampiran format PDF, seperti:

  • Untuk formulir SPT Badan Tahunan, Anda hanya perlu upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan.
  • Untuk laporan SPT Masa setiap bulannya dapat dilaporkan melalui e-Filing dengan melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan.
  • Bagi wajib pajak pribadi, melaporkan SPT Tahunan melalui KlikPajak hanya perlu formulir 1770 atau 1770 S.

Semua riwayat pelaporan SPT Anda setiap tahunnya akan tersimpan dengan aman di KlikPajak.

Contoh fitur lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Filing

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur

Di Klikpajak, Anda semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, seperti:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan Pembuatan e-Faktur, Pembayaran dan Pelaporan SPT PPN

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Contoh membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Ingat, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 sekarang wajib menggunakan e-Bupot. Berlaku mulai 1 Agustus 2020 berdasarkan KEP-269/PJ/2020. Selengkapnya baca di SINI.

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan perpajakan Anda

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED24 Aug 2020
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: