Daftar Isi
6 min read

Opini: Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui

Tayang 09 Jul 2020
Last updated 19 Juli 2024
Opini: Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui

Pernahkah kalian menyangka bahwa sebuah bisnis iseng yang kalian kerjakan lewat online ternyata tak bisa lepas sepenuhnya dari pajak? Atau barangkali kalian pernah belanja online yang harganya lebih murah daripada membeli di toko konvensional.

Kalau kalian pernah mengalaminya, itu artinya produk toko online yang kalian beli atau bisa jadi bisnis online kalian sendiri tidak mengenakan pajak pada barang dagangannya. Sedangkan dengan berbisnis online, penghasilan yang dihasilkan cukup menjanjikan.

Dengan mudahnya, bisnis online kian menjamur seiring tumbuhnya teknologi internet yang semakin kencang. Tapi apa yang selama ini membuat kalian terlihat menggiurkan, tidak dibarengi dengan kesadaran diri dalam memahami pajak bisnis online.

Note : Baca artikel Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi

Lalu apa yang sebaiknya kalian lakukan?

Mungkin di antara kalian, menjadi warga negara yang sadar pajak tidaklah mudah. Untuk itu peraturan perundang-undangan yang ingin menegakkan perpajakan di negeri pertiwi ini harus bekerja keras menggalakkan misinya menagih kewajiban kalian yang tengah abai pajak.

Beberapa peraturan pajak bisnis online yang wajib kalian ketahui untuk ikut sumbangsih memajukan kesejahteraan bangsa, dapat kalian simak di artikel ini.

Ketahui Regulasi Pemerintah Terkait Bisnis Online

Sebagai kesungguhan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas bisnis online atau e-commerce yang tumbuh subur di Indonesia, diterbitkanlah revisi Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tentang pajak bisnis e-commerce lengkap dengan peraturan yang lebih rinci berikut penetapan tarif yang baru.

Seperti yang kalian ketahui, sebelumnya Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang jelas mengenai pajak bisnis online ini. Sehingga banyak sekali bisnis online yang kadung menjamur itu tak tersentuh oleh pajak.

Pada dasarnya, tiap yang berpenghasilan tentu dikenakan pajak. Pengenaan pajak pada toko online seperti yang kalian jalani, misalnya, pemerintah mengklaim tidak ada perlakuan berbeda dengan tarif pajak pada toko konvensional pada umumnya.

Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 yang dirilis oleh pemerintah, bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya hanya saja berbeda dalam hal atau cara dalam melakukan transaksi.

Kenali Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum membayar pajak, sebagai Wajib Pajak, kalian berhak tahu jenis pajak apa saja yang melekat pada usaha kalian, sehingga nantinya kegagapan soal pajak bisa diminimalisasi.

Sejak tahun 2014 lalu, pemerintah menetapkan bahwa semua pengusaha, termasuk pelaku bisnis online seperti kalian, yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap PKP (Pendapatan Kena Pajak) sebesar 10% atas setiap transaksi dan wajib menyetornya ke kas negara. Tak perlu menyibukkan diri datang ke kantor pajak, untuk melapor dan membayarnya kini kalian tinggal mengakses website resmi DJP Online.

Untuk kalian ketahui saja, umpama kalian adalah pelaku bisnis online atau e-commerce yang sudah membayar PPN 10% ketika membeli stok barang di supplier atau distributor, sebetulnya kalian dapat menerima faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor.

Dengan kata lain, penyertaan faktur pajak tersebut dapat kalian pakai untuk menjadi pengurang pembayaran PPN 10% atas penjualan produk online ke end user atau konsumen di tingkat akhir.

Note : Baca artikel Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Coba kalian simak contohnya. Semisal bisnis online kalian membeli sebuah motor seharga Rp30 juta dari PT Motoresia, maka kalian dikenakan PPN 10% sebesar Rp3 juta. Kemudian jika kalian menjual
motor tersebut ke konsumen seharga Rp35 juta, maka pungutan PPN dari konsumen adalah Rp3,5 juta.

Dan saat kalian hendak menyetor PPN ke DJP, kalian dapat menggunakan faktur pajak tersebut sebagai pengurang. Jadi, bisnis online kalian telah membayar PPN melalui PT Motoresia sebesar Rp3 juta, sehingga jumlah setoran kalian adalah Rp3,5 juta – Rp3 juta yaitu Rp500 ribu.

Bagaimana dengan Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai peraturan pajak bisnis online yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dengan bisnis konvensional pada umumnya, maka bagi kalian yang memiliki bisnis online dengan kategori UMKM dikenakan tarif yang sama, yaitu 0,5% dari omzet per tahun.

Penetapan pemerintah soal diturunkannya tarif PPh Final dari 1% ke angka 0,5% yang perlu kalian tahu adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional lewat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pertumbuhannya sangat pesat dan cepat tersebut.

Prinsip yang berlaku dalam perhitungan PPh Final dalam bisnis online kalian yaitu self assessment. Dengan pengertian bahwa sebagai pelaku usaha, kalian menyatakan sendiri jumlah kekayaan bruto (omset) selama 1 tahun sebelum menghitung PPh Final.

Menghitungnya pun cukup mudah. Untuk mengetahui besaran PPh Final per bulan, kalian tinggal mengalikan jumlah omzet per bulan dengan tarif PPh Final 0,5%. Kemudian tambahkan jumlah besaran PPh per bulan selama satu tahun.

Sebagai contoh, semisal toko sepatu online kalian mendapatkan omzet sebesar Rp20 juta per bulan, maka kalikan dengan tarif PPh 0,5%. Maka PPh Final per bulan kalian sebesar Rp100 ribu. Untuk membayar PPh Final per tahun, akumulasikan PPh Final selama 12 bulan.

Debt to Equity Ratio dan Hubungannya dengan Perpajakan

Menjadi Wajib Pajak yang Patuh

Setelah mengetahui jenis pajak dan besar pajak yang harus kalian bayar, langkah selanjutnya yaitu menyetor sebelum jatuh tempo. Sebisa mungkin, kalian jangan pernah menunda sampai akhirnya terlambat untuk membayar.

Keterlambatan membayar tak hanya merugikan bisnis kalian sendiri, tapi juga perekonomian negara. Apabila kalian terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 2% x jumlah bulan keterlambatan.

Dirjen Pajak akan menagih pajak jika kalian tak melaksanakan Wajib Pajak sesuai dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.

Proses penagihan dimulai dengan menerbitkan Surat Teguran sampai Surat Paksa. Sampai tahap ini jika kalian tak juga membayar pajak maka bisa dilakukan penyitaan dan pelelangan harta untuk melunasi pajak yang belum atau tidak dibayar.

Pentingnya Skema Pihak Ketiga dalam Pembayaran Pajak

Dengan sistem self assessment, sebetulnya kalian bisa secara mandiri menghitung dan melakukan pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh Final. Akan tetapi keleluasaan ini malah bisa buat kalian malas dan kurang tertib lapor.

Skema baru menghadirkan pihak ketiga dalam pembayaran pajak seperti yang diusulkan pemerintah sebetulnya masih mengusung sistem self assessment. Hanya saja, pihak ketiga ini yang nantinya akan memungut atau memotong jumlah PPh atau PPN dari bisnis online kalian.

Pihak ketiga yang dimaksud pemerintah ini ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk mengurus pemungutan pajak kalian dan menyetor ke kas negara. Sehingga harapan perpajakan ke depannya, proses pengenaan pajak dapat berlangsung dengan gampang dan terang.

Ketika urusan perpajakan tak ada masalah, maka bisnis online kalian bisa berjalan dengan lancar dan tak perlu merasa terhantui.

Note : Jangan dulu keluar, baca artikel terbaik kami Ini Daftar Jenis Usaha Terdampak Corona yang Bisa Ajukan Insentif PPN

Keterangan tentang Penulis:

Danny Setiawan merupakan CEO PT Sentra Solusi Sejahtera atau yang lebih dikenal dengan Trusvation. Trusvation merupakan perusahaan yang memberikan layanan konsultasi bisnis, keuangan, perpajakan badan dan pribadi, hukum, serta IT.

Danny Setiawan memiliki beberapa sertifikasi seperti Designation of Financial Planner, Designation of Chartered Financial Analyst, dan Certified Public Accountant (CPA).

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami