Daftar Isi
7 min read

Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Tayang 14 Jul 2021
Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Saat lapor SPT Pajak, hasil akhirnya pasti akan diketahui berapa besar pajak terutang yang harus disetorkan ke kas negara. Tahukah? Kini Sobat Klikpajak bisa langsung bayar pajak terutang dari SPT karena Klikpajak by Mekari telah mengintegrasikan fitur e-Billing dengan e-Faktur.

Dengan integrasi kedua fitur tersebut, maka proses bayar PPN terutang dari proses pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur pun semakin mudah, cepat dan praktis.

Bagaimana cara bayar pajak terutang dari SPT PPN, sebelum itu Klikpajak.id akan mengingatkan kembali Sobat Klikpajak tentang pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien guna meningkatkan kinerja perusahaan.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

YouTube video

Temukan cara kelola e-Faktur lebih mudah, cepat & praktis dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba & buktikan sekarang!

Ketentuan Bayar & Lapor PPN Sebelum Cara Bayar Pajak Terutang dari SPT PPN

Dalam proses pembayaran pajak pastinya ada ketentuan dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari cara dan dokumen yang harus disiapkan untuk bayar/setor pajak.

Tak ubahnya dengan cara bayar/setor pajak, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga ada syarat dan ketentuannya.

Baca juga tentang Cara Input Data Dokumen Lain di e-Faktur

a. Aturan Cara Bayar Pajak

Sebelum bayar atau setor pajak online ke kas negara, Sobat Klikpajak harus memiliki yang namanya Kode Billing (ID Billing).

Membuat ID Billing sebelum bayar pajak ke bank persepsi atau yang ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah suatu keharusan alias syarat bayar pajak yang harus dipenuhi.

Sebab Kode Billing tersebut berisi informasi jenis pajak yang akan Sobat Klikpajak setorkan, nomor billing sebagai identitas pembayaran pajak, hingga jumlah nominal pajak yang dibayarkan.

Setelah mendapatkan Kode Billing berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dari DJP, selanjutnya Sobat Klikpajak bersiap membayar pajak ke bank persepsi.

Apabila sudah selesai melakukan pembayaran pajak, selanjutnya Sobat Klikpajak akan mendapatkan bukti bayar/setor pajak berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTPN ini akan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan ketika Sobat Klikpajak akan melaporkan SPT Tahunan pajak.

DJP telah menunjuk PJAP/ASP mitra resminya untuk menyediakan platform fitur e-Billing untuk proses pembayaran pajak online, salah satunya Klikpajak by Mekari.

Tahukah?

Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua Riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak akan tersimpan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi jumlah nominal yang telah dibayarkan beserta NTPN.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan tersimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak Klikpajak.

Berikut langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak di e-Billing

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur KlikpajakIlustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

b. Aturan Lapor SPT Masa PPN

Ingat, ya? Lapor SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi menggunakan e-Filing.

Lapor PPN wajib melalui e-Faktur seiring diberlakukannya e-Faktur 3.0 pada Oktober 2020.

Bagi Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP Online, masih harus update e-Faktur 3.0 dengan cara install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur ini.

Tapi ingat, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP Online ini masih tetap harus pindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ saat akan lapor SPT Masa PPN.

Bisa Langsung Buat e-Faktur & Lapor SPT Masa PPN Tanpa Install Aplikasi hanya di e-Faktur Klikpajak

Tentu saja, update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan pada PJAP/ASP mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Nah, dengan menggunakan e-Faktur 3.0 Klikpajak, maka Sobat Klikpajak tidak perlu install aplikasi untuk bisa menggunakan fitur prepopulated e-Faktur 3.0.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, artinya data yang dibutuhkan untuk kelola Faktur Masukan sudah tersedia dalam sistem DJP sesuai data yang terekam sebelumnya, kemudian Sobat Klikpajak tinggal mencocokkan saja datanya.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu lagi untuk kelola Pajak Masukan dan bisa langsung melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur e.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Fitur Baru Klikpajak, Bayar Pajak Terutang Bisa Langsung dari Halaman SPT PPN

Setelah mengetahui ketentuan dalam pembayaran dan pelaporan SPT PPN, berikutnya Sobat Klikpajak dapat langsung bayar pajak terutangnya.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat langsung bayar/setor pajak dari SPT PPN di e-Faktur.

Ini merupakan fitur baru pada e-Faktur Klikpajak untuk kemudahan lapor sekaligus bayar pajak terutang PPN Sobat Klikpajak.

Klikpajak.id telah mengintegrasikan e-Billing dengan e-Faktur sebagai inovasi pengelolaan pajak yang makin mudah & cepat untuk Sobat Klikpajak.

Dengan demikian, Sobat Klikpajak tidak perlu berganti platform hanya untuk bayar/setor PPN setelah melakukan pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur.

Sebab fitur e-Faktur Klikpajak terhubung dengan fitur pembayaran pajak e-Billing yang membuat Sobat Klikpajak lapor dan bayar PPN hanya dalam satu platform.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

a. Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN di e-Faktur

Pertama-tama Sobat Klikpajak masuk ke akun Klikpajak dan menggunakan fitur e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Setelah proses pelaporan SPT PPN masuk ke tahap hasil dari lapor PPN, selanjutnya langsung lakukan proses pembayaran/setoran PPN.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses SPT PPN yang ingin Sobat Klikpajak laporkan, lalu pilih SPT Induk.

Fitur bayar pajak terutang sudah tersedia pada bagian II, III, IV dan V.

Tekan tombol “Bayar” di bagian terutang yang ingin dibayarkan.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

2. Pop up bayar pajak akan muncul menampilkan tipe pajak yang ingin dibayar, pajak kurang disetor dan sisa tagihan pajak.

Sobat Klikpajak bisa mengubah data sesuai data pajak yang ingin dibayar seperti Masa Pajak, jumlah yang ingin dibayar dan uraian.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

3. Khusus pada pop up Bayar Pajak di bagian IV, Sobat Klikpajak bisa memilih jenis pajak dan jenis setoran yang ingin dibayar.

Setelah mengisi semua field, Sobat Klikpajak bisa klik “Lanjutkan ke metode pembayaran”.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

4. Sistem akan otomatis membuat ID Billing dan mengarahkan Sobat Klikpajak untuk memilih metode pembayaran sesuai jenis pajak dan jenis setoran yang dipilih.

Anda juga dapat melihat ID Billing yang dibuat pada menu e-Billing.

Setelah memilih metode pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

5. Sobat Klikpajak akan diarahkan ke halaman detail virtual account. Silakan bayar pajak ke nomor rekening yang tercantum.

Setelah pembayaran diterima, harap menunggu beberapa saat untuk memperoleh NTPN.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

a. Cara Input SSP yang Sudah Dibayar

Setelah melakukan proses cara bayar pajak terutang di SPT PPN, selanjutnya Sobat Klikpajak juga dapat input SSP Surat Setoran Pajak) yang sudah dibayar.

Berikut langkah-langkah cara input SSP yang sudah dibayar:

1. Setelah Sobat Klikpajak mendapatkan NTPN dari ID Billing yang sudah dibayar sebelumnya, Sobat Klikpajak bisa akses menu SPT, lalu ke bagian yang sudah dibayar pajaknya dan klik “Input SSP”.

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

2. Pada kolom NTPN, Sobat Klikpajak dapat memilih untuk menginput manual NTPN atau memilih NTPN yang Anda dapatkan setelah membayar di e-Billing Klikpajak.

Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Terutang di Halaman SPT PPN e-Faktur Klikpajak

3. Setelah menginput atau memilih NTPN, klik “Validasi” untuk mengecek validitas NTPN.

Jika sudah terverifikasi oleh DJP, maka NTPN akan muncul pada list dan SPT siap dilapor.

Itulah langkah-langkah cara bayar pajak terutang di SPT Masa PPN melalui integrasi fitur e-Faktur dan e-Billing Klikpajak by Mekari.

Sekarang, saatnya Sobat Klikpajak juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya dengan mudah, cepat dan praktis dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak