Daftar Isi
5 min read

PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?

Tayang 15 Apr 2022
PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?

Seperti kita tahu, setiap barang dan jasa yang memenuhi kriteria akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Temukan di sini bagaimana perlakuan PPN jasa keagamaan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Ada banyak jenis jasa yang menjadi objek pajak, namun ada beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau bebas PPN.

Apa saja jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan apa saja jenis dan contoh jasa kena pajak?

Terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak seputar jenis jasa kena pajak pertambahan nilai dan bagaimana perlakuan PPN terhadap jasa keagamaan di bawah ini.

Apakah Jasa Keagamaan Kena PPN?

Bicara jasa kena pajak, regulasi terbaru yang mengatur tentang jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Beleid ini mengatur tentang besar tarif PPN terkait jasa tertentu dan penegasan jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN.

Lalu, jenis jasa keagamaan apa saja yang bebas PPN?

Dan jasa perjalanan keagamaan seperti yang dipungut PPM?

PPN Jasa Keagamaan Bagaimana Perlakuan PPN pada Jasa KeagamaanIlustrasi agen jasa perjalanan yang memungut PPN jasa keagamaan

a. Jenis Jasa Keagamaan Tidak Kena PPN

Berikut jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana diatur dalam PMK No. 71 Tahun 2022 yang tidak kena PPN atau bukan merupakan Jasa Kena Pajak (Non-JKP):

1. Jasa Keagamaan

Jasa keagamaan yang tidak kena PPN atau jasa keagamaan yang bukan jasa kena pajak (Non-JKP) meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah
  • Pemberian kotbah
  • Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan

2. Jasa Perjalanan Ibadah Umroh dan lainnya

Jasa perjalanan ibadah umroh dan lainnya merupakan jasa yang tidak kena PPN atau karena jasa perjalanan umroh dan ibadah lainnya ini adalah Non-JKP / bukan merupakan jasa kena pajak.

Baca Juga: Tarif 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Jasa Kena Pajak

b. Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan yang Dikenakan PPN

Jika jasa perjalanan haji, umroh dan ibadah lainnya tidak kena PPN, maka jenis jasa perjalanan keagamaan sebagaimana diatur dalam PMK 71/2022 berikut ini dikenakan pajak pertambahan nilai, diantaranya:

  • Tarif PPN Jasa Perjalanan 1,1%

PPN Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain

  • Tarif PPN Jasa Perjalanan 0,55%

PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Jadi, ketentuan taif PPN berdasarkan PMK 71/2022 tersebut bukanlah jasa keagamaan untuk ibadah keagamaannya, melainkan jasa perjalanan ke tempat lain dalam hal ini perjalanan wisata di sela-sela perjalanan ibadah keagamaan.

Untuk meluruskan, dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun pada praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN. —Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jenis Jasa Kena PPN, Jasa Tidak Kena PPN dan Jenis Ekspor Jasa Bebas PPN

Ada jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai, maka ada pula jasa yang dibebaskan dari PPN.

Apa saja jenis jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak serta ekspor jasa bebas PPN?

a. Jenis Jasa Kena PPN

Secara umum, jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Semua bidang jasa masuk dalam kategori jasa kena pajak sesuai ketentuan dalam UU PPN

Ketahui juga tentang Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum dan Penerapannya di Indonesia

b. Jenis Jasa Tidak Kena Pajak

Untuk jasa tidak kena pajak atau jasa tidak dikenakan PPN diantaranya:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman perangko dan surat
  • Jasa asuransi
  • Jasa keuangan
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
  • Jasa penyiaran yang bukan iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air
  • Bidang perhotelan
  • Jasa di bidang tenaga kerja
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa katering

Baca juga tentang Ditjen Pajak: 4 Dokumen ini Bebas Bea Meterai

c. Jenis Ekspor Jasa Bebas PPN

Sedangkan jenis ekspor jasa tidak kena PPN adalah:

  • Jasa maklon
  • Jasa perbaikan dan perawatan
  • Jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor
  • Jasa konsultasi konstruksi
  • Jasa teknologi dan informasi
  • Jasa penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal lau untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  • Jasa konsultasi
  • Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data

PPN Jasa Keagamaan Bagaimana Perlakuan PPN pada Jasa Keagamaan

Apa saja Kewajiban Pemotong atau Pemungut PPN?

Bicara pajak pertambahan nilai, sebagai penyedia jasa perjalanan ke tempat lain dari perjalanan keagamaan tentunya wajib memungut/memotong PPN dari penjualan tiket perjalanan tersebut.

Kemudian Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemungut PPN jasa perjalanan tersebut harus menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara.

Bagaimana cara bayar atau setor PPN Terutang?

Ingat, dalam proses pembayaran pajak, Anda harus tahu cara membuat Kode Billing di e-Billing.

Setelah itu, baru Anda membayarkan PPN Terutang sesuai jumlah yang tertera dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang sebelumnya dibuat dalam pembuatan Kode Billing tersebut.

Sejumlah PPN Terutang tersebut dibayarkan melalui bank persepsi ataupun kini sudah dapat dilakukan pembayaran melalui virtual account bank dan dompet digital (e-Wallet).

Tahukah? Kini, bayar PPN Terutang lebih simpel, karena Anda dapat Setor PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN.

Kelola PPN Lebih Mudah dan Cepat dengan e-Faktur Mekari Klikpajak

Sebagai PKP pemungut PPN, tentunya wajib membuat Faktur Pajak Elektronik.

Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik lebih mudah karena dapat menarik data langsung dari laporan keuangan atau pembukuan online hanya di e-Faktur Mekari Klikpajak.

Sebab aplikasi pajak online mitra resmi DJP, e-Faktur Mekari Klikpajak terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.id.

Berikut berbagai kemudahan kelola e-Faktur di Mekari Klikpajak:

Ingin mengetahui bagaimana kelola pajak bisnis lebih praktis?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak