Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Pahami Pungutan dan Tarif PPh Pasal 22 untuk Bisnis Ekspor-Impor
5 min read

Pahami Pungutan dan Tarif PPh Pasal 22 untuk Bisnis Ekspor-Impor

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
PPh Pasal 22 Ekspor Impor
Pahami Pungutan dan Tarif PPh Pasal 22 untuk Bisnis Ekspor-Impor

Dalam aktivitas ekspor dan impor, kewajiban pajak yang harus diperhatikan tidak hanya terbatas pada bea masuk dan PPN impor. Salah satu pajak lain yang sering muncul dalam proses impor adalah PPh Pasal 22. Pajak ini dipungut atas trasnsaksi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pemasukan barang dari luar negeri.

Bagi pelaku usaha ekspor-impor, PPh Pasal 22 perlu dipahami sejak awal karena dipungut pada tahap awal transaksi. Meki pada akhirnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, pemungutan PPh 22 tetap berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang PPh Pasal 22 untuk bisnis ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban ini secara menyeluruh.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Pengenaan PPh Pasal 22 dalam Kegiatan Ekspor-Impor

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh pihak tertenu atas trassaksi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam praktik ekspor-impor, PPh 22 umumnya dikenakan atas kegiatan impor barang.

Pajak ini bersifat tidak final, sehingga jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak. Namun, karena dipungut saat proses impor berlangsung, PPh 22 sering kali menjadi komponen biaya awal yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan bisnis.

Sedangkan untuk kegiatan ekspor, PPh Pasal 22 tidak selalu dikenakan secara langsung. Meski demikian, ketentuan ini tetap relevan bagi pelaku usaha ekspor yang juga melakukan impor bahan baku, barang dagangan, atau aset produksi.

Dasar Hukum PPh Pasal 22 Ekspor-Impor

Baca Juga: Mengenal Istilah Pabean dalam Aktivitas Impor-Ekspor

Objek dan Pemungut PPh Pasal 22 dalam Bisnis Ekspor-Impor

Objek PPh Pasal 22 dalam konteks bisnis ekspor-impor meliputi:

  • Impor barang yang dilakukan menggunakan Angka Pengenal Importir (API)
  • Impor barang tanpa API
  • Impor barang yang tidak dikuasai dan kemudian dilelang oleh negara

Objek-objek tersebut dikenakan PPh Pasal 22 karena dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan penghasilan.

Pemungut PPh 22 Bisnis Ekspor-Impor

Pihak yang berwenang memungut PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor antara lain:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Bank devisa atau pihak lain yang ditunjuk sesuai peraturan

Pemungutan dilakukan pada saat importir menyelesaikan kewajiban kepabeanan sebelum barang dikeluarkan dari daerah pabean.

Baca Juga: Rush Handling : Jenis dan Ketentuannya dalam Impor

Tarif PPh 22 untuk Kegiatan Ekspor-Impor

Besar tarif yang dikenakan atas kegiatan impor teragi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Tarif PPh 22 Impor dengan API

Impor barang yang dilakukan oleh importir memiliki API dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor.

2. Tarif PPh 22 Impor tanpa API

Bagi importir yang tidak memiliki API, PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi, yaitu 7,5% dari nilai impor.

3. Tarif atas Barang Impor yang Tidak Dikuasai

Sedangkan barang impor yang tidak dikuasai dan dilelang oleh negara, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 7,5% dari harga jual lelang.

Baca Juga: Pengusaha Ekspor-Impor Wajib Pahami Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional

Mekanisme Pemungutan PPh 22 dalam Bisnis Ekspor-Impor

Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dilakukan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban impor lainnya. Saat importir melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor, PPh Pasal 22 juga dipungut oleh pemungut yang telah ditetapkan.

Pajak yang telah dipungut akan dibuktikan dengan dokumen resmi atau bukti pungut. Dokumen ini perlu disimpan dengan baik karena PPh 22 impor bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Contoh Hitung PPh 22 Impor

Misalnya nilai impor: Rp800.000.000

A. Importir dengan API:

PPh 22 = 2,5% x Rp800 juta

= 2,5% x Rp800 juta
= Rp20 juta

B. Importir tanpa API:

PPh 22 = 7,5% x Rp800 juta

= 7,5% x Rp800 juta
= Rp60 juta

Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Tips Mengelola PPh 22 Bisnis Ekspor-Impor

Agar pengelolaan PPh Pasal 22 berjalan optimal, pelaku usaha ekspor-impor dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan status API sudah sesuai sebelum melakukan impor
  • Memasukkan PPh Pasal 22 dalam perencanaan arus kas
  • Menyimpan seluruh dokumen dan bukti pungut secara tertib
  • Melakukan pencocokan rutin antara dokumen kepabeanan dan pembukuan
  • Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru

Anda dapat mudah mengelola arus kas melalui software akuntansi Mekari Jurnal ERP karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Kesimpulan

PPh Pasal 22 menjadi bagian dalam bisnis ekspor-impor, terutama pada aktivitas impor barang. Karena dipungut di awal transaksi, pajak ini perlu diperhitungan sejak tahap perencanaan bisnis.

Ketentuan PPh 22 untuk bisnis ekspor-impor telah diatur secara jelas melalui UU PPh serta peraturan pelaksanaannya, termasuk PMK dan ketentuan teknis dari Ditjen Pajak serta Bea Cukai.

Dengan memahami pengenaan dan mekanisme pemungutannya, pelaku usaha dapat mengelola PPh Pasal 22 secara lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami