Daftar Isi
6 min read

Pengaruh Penurunan Pajak Penghasilan pada Perkembangan UMKM

Tayang 22 May 2019
Pengaruh Penurunan Pajak Penghasilan pada Perkembangan UMKM
Pengaruh Penurunan Pajak Penghasilan pada Perkembangan UMKM

Setiap penghasilan yang didapatkan di wilayah NKRI berkewajiban untuk dikenai pajak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selama hal ini masih tercantum dalam undang-undang perpajakan, maka pajak akan menjadi tanggung jawab setiap jenis penghasilan. Pada sektor UMKM, pajak penghasilan yang diberlakukan berbeda dengan ketentuan pajak penghasilan pada umumnya.

Pajak penghasilan pada umumnya didasarkan pada besaran pendapatan atau omzet yang diperoleh wajib pajak perorangan atau badan.

Terdapat beberapa kategorisasi tarif pajak yang disesuaikan dengan besaran pendapatan.

Semakin besar pendapatan, maka pajak yang ditanggung juga akan semakin besar pula. Logikanya, wajib pajak dengan penghasilan besar memiliki kemampuan membayar pajak yang juga besar.

Namun demikian, hal ini sedikit berbeda dengan UMKM, paling tidak dari sisi batasan penghasilan yang dimiliki dan sifat pajaknya.

Jika ketentuan pajak penghasilan pada umumnya menganut sistem pajak progresif, maka pajak usaha kecil bersifat final. Artinya besaran pajak yang dikenakan akan memiliki nilai sama, hingga pada batas tertentu.

Penegasan hal ini diperjelas dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Regulasi ini sendiri merupakan pengganti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku sejak Juli 2013.

Perbedaan utama dari kedua regulasi ini adalah tarif yang dikenakan untuk pajak UMKM. Pada peraturan terdahulu, tarifnya adalah 1% dari total omzet yang didapatkan.

Pada peraturan terbaru, tarif yang berlaku adalah 0,5% dari omzet yang didapatkan oleh pelaku usaha UMKM. Tentu dengan penurunan tarif ini sedikit banyak mempengaruhi industri UMKM nasional.

Kategorisasi Usaha Berdasarkan Omzet

UMKM sendiri merupakan satu kategori usaha yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 M dalam setahun.

Dalam kategori ini, usaha masih digolongkan sebagai UMKM karena dianggap masih dalam masa pertumbuhan sehingga perlu dibantu untuk bisa mengoptimalkan usaha yang dilakukannya.

Selanjutnya untuk usaha kelas menengah, adalah usaha dengan omzet setahun berada di angka Rp4,8 M sampai dengan Rp50 M.

Fase kedua dalam dunia usaha ini dianggap telah memiliki sistem yang mulai matang dan siap untuk berkompetisi secara nasional. Beban pajaknya juga tentu berbeda.

Pada fase ini, pengusaha bisa mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak jika melakukan transaksi barang dan jasa kena pajak yang memiliki kewajiban PPN.

Fase terakhir adalah usaha besar, dengan omzet tahunan berada di atas Rp50 M dalam satu tahun.

Usaha atau bisnis dalam skala ini telah memiliki sistem yang solid, pembukuan dan pencatatan yang baik serta tentunya memiliki kewajiban pajak yang cukup tinggi. Karena aturan yang digunakan dalam perpajakan kemudian adalah pajak penghasilan pada umumnya, yang tidak lagi bersifat final.

UMKM Industri Dinamis

Jika dilihat dari fasenya, UMKM sendiri merupakan fase yang sangat dinamis. Sangat banyak pelaku usaha yang mencoba peruntungannya dengan membuka usaha baru. Usaha ini dimulai dari skala yang cenderung kecil.

Selain lebih aman, usaha dalam skala kecil juga bisa digunakan untuk melakukan ‘cek ombak’, atau memeriksa respon masyarakat pada usaha yang dilakukan.

Belakangan ini, kinerja UMKM semakin meningkat karena animo masyarakat generasi muda untuk menjadi pengusaha semakin naik.

Hal ini selain dipicu oleh kesempatan luas yang ditawarkan dunia usaha, juga karena pajak yang diberlakukan untuk skala UMKM sangat rendah. Misalnya usaha tidak menunjukkan hasil baik pada beberapa waktu, beban pajak yang ditanggung tidak akan terlalu memberatkan.

Namun demikian, dinamika skala UMKM juga sangatlah besar.

Besarnya jumlah usaha rintisan yang dilakukan oleh anak muda tentu akan berbanding lurus pada tingkat kegagalan yang terjadi pada skala ini.

Sekali lagi, ini merupakan fase awal dari usaha yang didirikan, sehingga memang resiko yang ada cenderung besar dalam hal keberhasilan usaha yang dilakukan.

Jangka Waktu Hak PPh Final UMKM

Pemberlakuan pajak penghasilan final pada sektor UMKM memiliki batas waktu tertentu. Dalam peraturan yang berlaku, begini skema ‘hak’ atas pajak bersifat final yang diberlakukan untuk UMKM.

  • Wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun.
  • Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun.
  • Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

Proyeksi ini tentu telah melewati kajian sedemikian rupa yang disusun oleh pihak terkait.

Batas waktu yang ditetapkan idealnya merupakan batas waktu yang diperlukan untuk wajib pajak tersebut mengembangkan bisnis atau usahanya pada fase selanjutnya.

Setelah dapat berkembang, baru kemudian usaha tersebut akan dikenakan skema perhitungan pajak normal.

Lalu bagaimana jika setelah melewati batas waktu usaha belum berkembang?

Hal ini bisa dikoordinasikan langsung dengan DJP pada wilayah dimana usaha tersebut berada. Wajarnya, ketika usaha gagal berkembang terdapat kesalahan yang terjadi dan harus dibenahi.

Solusinya mungkin adalah pengajuan perpanjangan masa, atau pembubaran usaha yang dilakukan.

Persiapan Pengenaan Pajak Tarif Umum

Dalam masa pemberlakuan pajak final di atas (7 tahun untuk orang pribadi, 4 dan 3 tahun untuk wajib pajak badan) menjadi kesempatan pelaku usaha untuk mengeksplorasi bidang yang dijalankan.

Waktu ini juga digunakan untuk mempersiapkan diri melangkah pada fase selanjutnya, masuk ke kategori usaha menengah. Tentu dengan syarat usaha yang dirintis berhasil berkembang.

Pajak penghasilan final 0,5% sendiri merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk mendukung perkembangan industri UMKM di Indonesia.

Dengan penerapan pajak yang kecil, UMKM bisa lebih fokus untuk mengembangkan usahanya, tanpa dibebani oleh kewajiban pajak yang terlalu besar dan mungkin memberatkan.

Lalu kenapa tidak diberlakukan pajak 0% saja? Hal ini karena jumlah industri UMKM di Indonesia sangat besar, dan akan menjadi kerugian negara jika tidak ada pajak masuk dari sektor ini.

Penerimaan negara terbesar berasal dari sektor pajak, dan UMKM memiliki porsi yang cukup signifikan pada penerimaan negara ini.

Memang jika dilihat secara sempit, hanya sebesar 0,5%. Namun jika dikalikan dengan jumlah UMKM yang besar, maka penerimaan negara dari sektor ini tidak dapat disepelekan.

Kemudahan Administrasi Pajak

Dukungan yang diberikan oleh pemerintah tidak berhenti sampai pada rendahnya pajak yang diberikan, namun juga administrasi perpajakan yang ada.

Sistem online yang kini sudah dapat digunakan, dapat menghemat sangat banyak waktu serta mempersingkat proses perpajakan yang ada.

Administrasi perpajakan yang dilakukan menjadi jauh lebih efektif melalui berbagai layanan yang disediakan oleh DJP.

Dalam sektor pembayaran ada yang disebut e-Billing.

Dalam sektor pelaporan, ada yang disebut e-Filing. Kemudian untuk faktur pajak, dapat menggunakan e-NoFa dan e-Faktur. Sistem berbasis online ini tentu memiliki banyak kelebihan dibandingkan sistem manual.

Klikpajak juga hadir untuk membantu wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan, penyetoran hingga pelaporan berbagai macam pajak seperti misalnya pajak penghasilan bisa dilakukan pada platform tunggal dengan cepat, ringkas dan aman.

Mengingat Klikpajak sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP, maka setiap prosesnya sudah sah dan valid. Segera daftar dan gunakan Klikpajak untuk membantu penyelesaian kewajiban perpajakan Anda.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak