Daftar Isi
4 min read

Informasi Kebijakan Perpajakan Terbaru 2019

Tayang 18 Jul 2019
Last updated 19 Juli 2024
Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25
Informasi Kebijakan Perpajakan Terbaru 2019

Pajak merupakan satu dari instrumen perpajakan yang dimiliki negara dalam rangka membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap tahunnya, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan target kontribusi pajak hingga 85,5% dari total pendapatan negara atau sekitar Rp1.618,1 triliun. Target penerimaan ini meningkat tiap tahunnya karena dukungan pertumbuhan positif dari hampir seluruh sektor, terutama industri perdagangan dan pengolahan. Setiap tahunnya pula, kebijakan perpajakan terbaru diterbitkan dan ditetapkan oleh pemerintah. Ingin tahu lebih lanjut? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Kebijakan Perpajakan Terbaru

Alternatif Setoran Pajak Menggunakan SSE2

Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.  Keberhasilan kebijakan pajak yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2016 adalah Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Dengan diselenggarakannya pengampunan pajak ini, para penunggak pajak tidak bisa menghindari kewajiban perpajakan. Mengapa demikian? Karena semenjak adanya kebijakan tax amnesty, akses informasi yang menyertainya berkembang semakin canggih.

Penerbitan kebijakan perpajakan terbaru yang akan dipaparkan di bawah ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi pemilik usaha, serta mendorong efisiensi dalam administrasi perpajakan. Penetapan kebijakan-kebijakan perpajakan terbaru merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Reformasi pajak termasuk melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan sinergi antar unit kerja. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan untuk semakin memudahkan dalam menjalankan usaha.

PP Nomor 23 Tahun 2018

Wajib pajak badan yang memperoleh atau menerima penghasilan dari usaha yang dijalankan dalam jumlah tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 Miliar) dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh. Pengenaan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh setiap bulan. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat juga melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh Final.

PP Nomor 23 Tahun 2018 dirasa memberikan angin segar kepada pelaku startup dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan pemerintah ini merevisi aturan PPh UMKM yang awalnya 1% menjadi 0,5%. Kebijakan baru ini memberikan keringanan pada pelaku startup dan UMKM agar mereka dapat mengalokasikan dana yang dimiliki untuk pengembangan bisnis yang dijalankan.

Percepatan Pemberian Restitusi atau Pengembalian Pajak

Aturan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 memuat aturan percepatan restitusi pajak tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai upaya mendorong investasi dan pertumbuhan kegiatan usaha. Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak badan dapat disampaikan melalui SPT dengan pilihan permohonan restitusi atau SPT Lebih Bayar.

Dalam rangka percepatan pemberian regulasi, terdapat perluasan kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Di antara lain, wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Kebijakan perpajakan ini menetapkan kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan percepatan restitusi telah dinaikkan 900%. Dengan demikian, bagi pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi Non Karyawan dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta dan bagi PPh Badan sekaligus PPN Pengusaha kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 Miliar.

Pemberian fasilitas khusus ini sangat bermanfaat bagi arus kas perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Selain itu, kebijakan baru ini dapat digunakan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of business) dan mengurangi opportunity cost akibat proses panjang pemeriksaan restitusi yang lama.

Penerbitan Pedoman Pemeriksaan Bersama Kontrak Bagi Hasil

Tindakan penerbitan pedoman pemeriksaan bersama Kontrak Bagi Hasil dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery). Dengan diselenggarakannya kebijakan ini, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas secara bersama-sama dilakukan antara DJP, Badan Pengawas Keuangan, dan Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), karena hanya terdapat satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa serta menekan beban biaya kepatuhan. Bagi pemerintah, kebijakan baru ini akan meningkatkan efektivitas dan efesiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan dalam menjalankan usaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

Terkait dengan penyederhanaan prosedur pembebasan PPN atau PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional, diberlakukan bagi penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara maupun pimpinan badan internasional. Fasilitas pembebasan pajak tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dengan begitu, penyelenggara kegiatan cukup melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Kementerian Lembaga terkait. Syaratnya dengan melampirkan rincian daftar barang atau jasa beserta identitas penjual maupun penyedia.

Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru agar Anda tidak terlewat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan. Selain itu, sebagai salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak juga menyediakan fitur hitung, setor, dan lapor pajak secara gratis. Layanan yang mudah, cepat, dan praktis akan membantu Anda dalam menuntaskan kewajiban pajak. Segera gabung dan daftarkan akun Anda di sini!

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami