Klikpajak by Mekari

Perpanjangan SPT 2019, Beginilah Ketentuannya

Pada suatu keadaan tertentu, tidak menutup kemungkinan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan ditunda. Biasanya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau perpanjangan SPT. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengetahui lebih lanjut ketentuan perpanjangan SPT 2019 berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di bawah ini.

 

Batas Waktu Perpanjangan Laporan SPT Tahunan

Perlu diketahui bahwa wajib pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau penundaan SPT paling lama 2 bulan sejak berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan dengan ketentuan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 PER-21/PJ/2009.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang tertera dalam Surat Teguran.

Baca juga: Tutorial Efiling Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

 

Proses Pemberitahuan Perpanjangan SPT 2019

Proses pemberitahuan perpanjangan penyampaian pelaporan pajak dalam ini menunjukkan bahwasanya wajib pajak belum siap untuk menyampaikan atau melaporkan SPT dalam jangka waktu pelaporan yang telah ditentukan karena berbagai sebab. Misalnya, karena luasnya kegiatan usaha atau masalah teknis terkait penyusunan laporan keuangan.

Selanjutnya, setelah wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan pertama kalinya, maka wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan pajak kembali sepanjang tidak melebihi jangka waktu 2 bulan setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

 

Syarat Permohonan Perpanjangan Surat Pemberitahuan

Berdasarkan Surat Edaran SE–04/PJ.7/1998, syarat permohonan jangka waktu perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) berakhir dan menyertakan alasan-alasan tertundanya penyampaian SPT Tahunan.
  2. Menyampaikan perhitungan sementara pajak terutang yang dilengkapi dengan laporan keuangan sementara tahun pajak bersangkutan.
  3. Melampirkan dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi oleh bank persepsi atau kantor pos sebagai bukti setor pajak yang terutang berdasarkan perhitungan sementara.
  4. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi, formulir 1771 untuk wajib pajak badan, serta forulir 1721 untuk pelaporan PPh Pasal 21.

 

Media Penyampaian Pemberitahuan Penundaan SPT

Keuntungan perpanjangan pelaporan SPT ini adalah perusahaan dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan lapor pajak. Perlu dipahami, Anda dapat melakukan penyampaian perpanjangan pelaporan SPT dengan cara:

  1. Secara langsung datang ke KPP, dengan diberikannya tanda penerimaan surat kepada wajib pajak.
  2. Melalui pos dengan diterbitkan bukti pengiriman surat.
  3. Cara lainnya, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan diberikan bukti pengiriman atau melakukan e-filing melalui laman resmi DJP Online atau Application Service Provider (ASP) resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

 

Tata Cara Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sesuai Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009, harus memahami tata cara pemberitahuan perpanjangan SPT sebagai berikut:

  1. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis dengan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (E-SPT) beserta lampiran-lampirannya kepada KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Dokumen harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk. Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  3. Diwajibkan menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktunya diperpanjang (alasan ini dapat disertakan ke dalam kolom yang tersedia pada formulir 1770 atau 1771).
  4. Segala dokumen yang dilampirkan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang ditunjuk. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT 2019 ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus.

 

Dokumen-Dokumen yang Wajib Dilampirkan

  1. Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan yang disusun oleh wajib pajak itu sendiri, bukan laporan keuangan sementara hasil dari konsolidasi grup.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
  3. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

 

Pemberitahuan Pengajuan Diterima atau Tidak Diterima

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memberikan keputusan atas persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling labat 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Permohonan dianggap disetujui apabila DJP tidak meberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja.

Dalam pembuatan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, maka dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila Dirjen Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak, maka pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT oleh wajib pajak dianggap telah memenuhi ketentuan.

 

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak menyediakan layanan perpajakan online mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak tahunan secara mudah, cepat, dan GRATIS selamanya. Daftar sekarang juga!

 

[adrotate banner=”4″]


PUBLISHED01 Nov 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: