Daftar Isi
10 min read

Baru Pertama Kali Lapor Pajak? Cara Mengisi SPT 1770 SS Adalah…

Tayang 26 Sep 2020
cara mengisi spt 1770 SS
Baru Pertama Kali Lapor Pajak? Cara Mengisi SPT 1770 SS Adalah…

Bagi yang baru berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan baru pertama kali lapor pajak, mungkin masih bingung bagaimana cara mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Intip cara mengisi SPT 1770 SS di sini.

SPT 1770 SS adalah satu formulir SPT yang harus dipahami, terutama bagi WP Orang Pribadi (WP OP) yang baru pertama kali melaporkan pajak.

SPT Tahunan umumnya didefinisikan sebagai surat berupa formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan terkait perpajakan.

Jenis SPT Pajak

Formulir SPT Tahunan tersebut ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan WP. Ada tiga jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.

Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara daring menggunakan portal e-Filing DJP Online maupun Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Klikpajak.

Untuk mengetahui cara lapor pajak online dan mengisi SPT 1770 SS, berikut penjelasan dari Klikpajak by Mekari.

Mengenal SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto setara atau kurang dari Rp60.000.000 per tahun.

Jika penghasilannya lebih dari nominal tersebut, maka tidak bisa menggunakan SPT 1770 SS, melainkan SPT 1770 S.

Proses pengisiannya juga terbilang sederhana, sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pekerja sipil.

Note: Untuk mengetahui penjelasan tentang tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut.

Ketentuan Terkait Pengguna SPT 1770 SS

Berikut wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan SPT 1770 SS:

a. Lama Bekerja

Bagi WP yng punya penghasilan dari satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu setahun.

b. Jumlah Gaji

WP yang memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta dalam setahun. Punya penghasilan tambahan dari bunga bank serta bunga dari koperasi.

c. Status

Bagi WP yang sudah berstatus kawin, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari seluruh wajib di keluarga.

Tapi tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau didapatkan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh WP sebagai Kepala Keluarga (KK).

d. Pisah Harta dan Manajemen Terpisah

Bagi WP yang sudah berstatus kawin namun sudah berpisah berdasarkan keputusan hakim, secara tertulis memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH/Pisah Harta) atau memiliki kehendak dari istri yang menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT/Manajemen Terpisah).

Maka, kewajiban pajaknya dipenuhi masing-masing secara terpisah dan masing-masing (termasuk istri) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama WP OP.

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?Ilustrasi penghasilan yang lapor pajaknya menggunakan SPT 1770 SS

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT 1770 SS

Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut ini:

a. Memiliki EFIN

Agar dapat mendaftar akun DJP Online dan mengisi formulir SPT 1770 SS yang diakses melalui e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagaimana cara memperolehnya? Wajib pajak harus mengunduh formulir EFIN dan mengajukan permohonannya ke KPP.

Setelah memperoleh EFIN, WP harus mengaktivasi nomor tersebut dengan mengakses situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti prosedur pendaftaran.

Note: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

b. Punya Bukti Potong: Formulir 1721 A1 dan A2

WP perlu mempersiapkan Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir 1721 A1 untuk karyawan, sementara Formulir 1721 A2 untuk WP OP dengan penghasilan di atas PTKP.

Formulir-formulir ini dapat diperoleh dari pemberi kerja. Isilah formulir tersebut sesuai dengan status yang dimiliki wajib pajak.

Data-data dari ada pada formulir ini akan digunakan untuk mengisi SPT 1770 SS di e-Filing SPT Tahunan pribadi.

Terbaru! Kini Anda Dapat Membuat ID Billing Langsung Melalui eBilling di KlikpajakIlustrasi lapor SPT 1770 SS

Cara Lapor Pajak SPT 1770 SS

Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs web DJP Online atau Klikpajak.id

2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.

4. Setelah itu. klik “Buat SPT“.

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. 

Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”.
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”.

Note: Bertahun-tahun Tidak Lapor Pajak, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.

6. Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.

7. Lalu, isi  data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:

  • Bagian A. Pajak Penghasilan.  
  • Bagian B. Pajak Penghasilan.
  • Bagian C. Pajak Penghasilan.
  • Bagian D. Pernyataan.

8. Klik “Berikutnya”

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi”

11. Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT.

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS  sudah selesai.

Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, gunakan aplikasi pajak online di e-Filing Klikpajak.id

Klikpajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi teknologi cloud yang mempermudah aktivitas perpajakan

Didukung Teknologi Berbasis ‘Cloud’

Komputasi awan atau cloud computing adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Klikpajak mengadopsi teknologi cloud yang merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya yang Anda lakukan dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak hadir untuk memberi solusi perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan. Dengan fitur lengkap Klikpajak yang memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan.”

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Langkah-langkah membuat Kode Billing dan lapor pajak lewat e-Filing.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e-Faktur Klikpajak

Melalui Klikpajak, Anda mudah dalam mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Untuk mempermudah input Faktur Masukan, Anda bisa menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak.

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia diwajibkan membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 melalui KEP-368/PJ/2020 yang menyebutkan:

“Semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai September 2020.”

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan.

Contoh membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak