Sebagai satu organisasi besar, negara memerlukan dana yang besar pula untuk beroperasi. Salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri adalah pajak. Dirjen Pajak sebagai dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak, terus melakukan inovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efisien dan efektif. Untuk itulah, kemudian diciptakan sistem E-Filing.
E-Filing sendiri bisa didefinisikan sebagai sistem pelaporan SPT secara online, baik melalui situs resmi DJP Online atau penyedia jasa layanan aplikasi swasta yang menjadi mitra resmi DJP. E-Filing nantinya akan menjadi sistem pelaporan SPT yang digunakan untuk menggantikan sistem manual yang lama, yang mengharuskan wajib pajak mendatangi KPP.
Pada prakteknya, E-Filing tidak hanya memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melaporkan SPT. Pelaporan SPT secara online ini juga memudahkan negara dalam pengarsipan serta proses pengecekan ulang sebagai konfirmasi atas setiap pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Data yang masuk dari wajib pajak akan dengan mudah diarsipkan, sehingga proses pengecekan semakin cepat.
Jika dibandingkan dengan proses manual, tentu E-Filing memiliki banyak kelebihan yang ditawarkan. Proses manual memang biasanya menjamin kebenaran data dan langkah yang dilakukan karena dipandu langsung oleh petugas dinas pajak. Namun sistem online menawarkan kepraktisan dan kecepatan untuk setiap proses yang dilakukan.
Kelebihan Sistem E-Filing
Terdapat beberapa kelebihan yang bisa jadi nilai utama mengapa pelaporan secara online lebih dipilih, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Lebih Cepat dengan Jaringan Internet
Tentu faktor utama dari setiap sistem online yang ditawarkan adalah kecepatan proses. Sama dengan banyak hal lain, sistem E-Filing yang berbasis online juga menawarkan kecepatan dalam proses pelaporan SPT, baik itu formulir 1770, 1770S atau 1770SS. Dengan bermodalkan jaringan internet yang baik, proses pelaporan bisa diselesaikan kurang dari 15 menit.
Proses penerimaan data yang dimasukkan juga dilakukan secara online, sehingga wajib pajak bisa menghindari antri karena keterbatasan loket yang disediakan pada KPP yang ada. Disamping itu, wajib pajak juga tidak perlu banyak menulis dan bisa langsung mengklik panel yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2. Pelaporan SPT Kapanpun dan Di Manapun
Ya, pelaporan SPT yang tadinya harus mendatangi KPP terdekat, pojok pajak, mobil layanan pajak, pajak keliling atau sebagainya kini bisa dilakukan bahkan di rumah wajib pajak sekalipun. Pada dasarnya, wajib pajak tidak perlu meninggalkan perangkat komputernya untuk melakukan pelaporan SPT.
E-Filing bisa dilakukan kapanpun, sehingga tidak akan berpotensi terjadi keterlambatan karena hari libur atau wajib pajak sedang tidak dapat mendatangi KPP terdekat di area wajib pajak berada, selama terhubung dengan jaringan internet.
3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
Situs DJP Online yang menjadi situs resmi dari DJP sangat mudah untuk digunakan. Setiap keperluan yang akan dilakukan oleh wajib pajak sudah tertera jelas pada setiap panel yang ada, sehingga wajib pajak tidak akan merasakan kebingungan saat menggunakan situs resmi ini untuk mengurus urusan perpajakan secara online.
Tidak hanya DJP Online, penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang lain juga dituntut untuk memiliki user interface yang sederhana dan mudah dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk mendukung gerakan sadar pajak yang sedang digalakkan oleh pemerintah dengan penggunaan DJP Online, sehingga wajib pajak yang baru akan melaksanakan kewajibannya merasa dimudahkan dalam melapor pajak.
4. Tidak Perlu Instal Aplikasi atau Program Apapun
Pengguna baru biasanya akan menemui kesulitan untuk melakukan instalasi program tertentu yang terintegrasi dengan situs DJP Online. Namun, karena DJP Online dan penyedia jasa layanan aplikasi lainnya ini berbasis web, wajib pajak tidak perlu repot melakukan instalasi pada program terkait.
Situs DJP Online akan mudah ditemukan ketika wajib pajak memasukkan keyword ‘DJP Online’ pada mesin pencari. Cukup dengan mengklik situs DJP, wajib pajak sudah bisa menggunakan fitur E-Filing yang ada. Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun pada DJP Online sehingga dapat menggunakan setiap fitur yang ditawarkan dengan maksimal.
5. Pengawasan dan Pengecekan yang Mudah
Karena sistemnya berbasis online, E-Filing yang telah dimasukkan bisa dengan mudah dicek dan diawasi melalui komputer wajib pajak sendiri. Sistem DJP Online memungkinkan wajib pajak yang telah melakukan pengisian E-Filing untuk memonitor data yang telah diinput, sehingga dapat mengetahui dengan cepat jika ada data yang tidak sesuai.
Ketika setiap data yang dimasukkan sesuai, wajib pajak akan segera mendapatkan konfirmasi berupa token yang dikirimkan pada email yang digunakan. Token ini nantinya berguna sebagai kode validasi, bahwa proses pelaporan SPT yang dilakukan telah selesai dengan baik dan benar, serta sesuai dengan setiap persyaratan yang diperlukan.
6. Tidak Perlu Pengeluaran Ekstra
Karena wajib pajak tidak perlu meninggalkan perangkat komputernya, baik di kantor atau di rumah, tidak ada pengeluaran ektra yang diperlukan. Pengeluaran ini misalnya bahan bakar, waktu yang berharga ketika bekerja, atau bahkan untuk mencetak berkas yang diperlukan sebagai kelengkapan lampiran.
Cukup dengan menyambungkan perangkat komputer dengan jaringan internet, setiap data yang diperlukan bisa dimasukkan dan diselesaikan secara online. Pengeluaran yang akan timbul hanyalah listrik untuk perangkat yang digunakan serta biaya jaringan internet. Pun kedua hal ini tidak akan terasa karena sudah menjadi pengeluaran rutin setiap bulannya.
7. Gratis
Akses dan keperluan yang dilakukan pada DJP Online atau penyedia jasa layanan lainnya adalah gratis. Wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menggunakan layanan online dari DJP ini.
Sama seperti DJP, beberapa mitra resminya juga memberikan layanan pelaporan pajak secara gratis. Hal ini demi meningkatnya kepatuhan pajak warga negara Indonesia dan meningkatnya penerimaan negara secara umum.
Ketujuh manfaat dan kelebihan di atas dapat dinikmati dengan menggunakan layanan E-Filing dari DJP Online yang ada.
Salah satu penyedia jasa layanan aplikasi bidang perpajakan yang banyak digunakan kini adalah Klikpajak. Layanan ini bisa diakses dengan mudah, dan memiliki tampilan modern sehingga tidak akan membuat wajib pajak kesulitan ketika menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Klikpajak juga sangat mudah digunakan karena setiap panelnya memiliki keterangan yang jelas.
Dalam pelaporan SPT yang jadi kewajiban wajib pajak, sebenarnya terdapat dua cara yang bisa dilakukan secara online. Selain E-Filing, ada juga yang dikenal dengan sebutan E-Form. Bedanya, E-Form lebih menyerupai penyampaian pajak secara manual, karena sistem yang digunakan adalah wajib pajak mengunduh formulir yang digunakan lalu mengisinya secara offline. Setelah selesai, baru kemudian diunggah ke situs DJP Online.
Klikpajak sebagai salah satu penyedia aplikasi pajak online, berkomitmen untuk membantu wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Selain melaporkan SPT Klikpajak juga bisa digunakan untuk membantu penghitungan pajak yang menjadi tanggungan, serta membayarkan pajak tersebut, hal ini berlaku untuk wajib pajak badan dan juga wajib pajak pribadi. Registrasi di sini sekarang untuk bisa lapor pajak gratis!