Bersiap-siaplah untuk segera lapor SPT online Tahun Pajak 2018. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban tidak terpisahkan wajib pajak, selain menghitung dan membayar pajak setelah Tahun Pajak berakhir. Lalu, bagaimana batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 secara online dilakukan?
Aturan Batas Waktu Pelaporan Online SPT Tahunan
Waktu penyampaian atau pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara bagi Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Sesuai ketentuan batas waktu tersebut, lapor SPT online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan melakukan lapor SPT Online paling lambat tanggal 30 April 2019. Apabila Anda melapor melampaui tanggal tersebut maka Anda akan dikenai sanksi keterlambatan.
Kenapa Lapor Pajak “Dipercepat”?
Melihat batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan secara online masih lama, kenapa harus cepat-cepat lapor SPT Online?
Pertanyaan tersebut mungkin saja timbul pada benak Anda sebagai wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Secara institusi, memang kebijakan lapor pajak awal waktu bukan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal dari kantor pajak. Keuntungan pelaporan SPT Tahunan “dipercepat” ini tentu akan dirasakan oleh wajib pajak tanpa alasan. Akan tetapi, masih terdapat wajib pajak yang belum berkenan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna mengakses e-filing pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Wajib pajak kebanyakan memilih lapor pajak saat tanggal-tanggal krusial mendekati batas waktu pelaporan setiap tahunnya. Perlu diketahui, menurut ketentuan sistem DJP, wajib pajak sudah dapat lapor SPT Online sejak bulan Januari 2019.
Alasan Lapor SPT Tahunan Pajak di Awal Waktu
-
Menghindari Antrian Panjang di Kantor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya selalu menghimbau dan menganjurkan wajib pajak untuk segera melaporkan kewajiban perpajakan SPT Tahunan di awal waktu. DJP menyuarakan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan demi kenyamanan wajib pajak. Dengan “mempercepat” pelaporan SPT Tahunan, Anda akan terhindar dari antrian panjang yang umumnya terjadi mendekati batas akhir pelaporan SPT. Selain itu, Anda akan secara leluasa dan nyaman untuk berkonsultasi dengan petugas pajak seputar pengisian SPT dan informasi perpajakan lainnya.
-
Lapor SPT Online Lewat e-Filing Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan terobosan baru, yaitu pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e Filing Pajak. E-filing menawarkan fitur melapor SPT Online secara mudah, praktis, dan cepat. Anda cukup mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan elektronik di mana saja dan kapan saja. Kemudahan ini tentunya dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga wajib pajak di tengah kesibukan kegiatan usahanya. Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara e-filing, Anda akan mendapatkan bukti pelaporan SPT atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan dikirim melalui email Anda.
-
Menyiapkan Dokumen Terlebih Dahulu
Pelaporan SPT di awal waktu dilakukan demi kenyamanan wajib pajak. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan terlebih dahulu. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan harus sudah memiliki dokumen bukti potong (e-bupot) PPh Pasal 21. E-bupot PPh Pasal 21 disiapkan oleh pemberi kerja atau bendahara (untuk pegawai negeri). Sebagai karyawan, Anda tidak memiliki alasan lagi menunda pelaporan SPT tahunan apabila telah menerima bukti potong tersebut. Wajib pajak dapat segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk melaporkan SPT Tahunan atau mengakses laman e-filing DJP Online atau e-filing Klikpajak.
Bagi seorang wajib pajak yang menekuni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), alangkah baiknya bila segera melakukan pembukuan yang telah dikenakan PPh final sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018. Apabila wajib pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari usaha tersebut, maka cukup langsung melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan daftar pembayaran PP 46 atau PP 23 selama satu Tahun Pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan, dianjurkan untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal. Laporan keuangan menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dan harus dilampirkan dalam SPT. Jika laporan keuangan telah selesai dan lengkap, maka segeralah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Lapor SPT online secara e-filing seperti yang telah diuraikan di atas, dapat menjadi pilihan yang memudahkan, menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bukanlah suatu beban yang memberatkan setiap wajib pajak, melainkan suatu kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik. Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan pajak terbaik dan memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Kenyamanan dapat dirasakan oleh Wajib Pajak apabila berkenan untuk lapor SPT Online di awal waktu, sebelum mendekati batas waktu pelaporan.
Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e Filing Klikpajak. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Dirjen Pajak. Lapor SPT secara GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Lapor SPT Anda Segera! Lebih awal, lebih baik.