Daftar Isi
4 min read

Penjelasan Lengkap Tentang Ketentuan Lapor SPT PPh Tahunan Badan

Tayang 17 Dec 2018
Penjelasan Lengkap Tentang Ketentuan Lapor SPT PPh Tahunan Badan

Dalam sistem perpajakan, dikenal ada yang dinamakan SPT atau Surat Pemberitahuan. SPT sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan Badan Usaha kepada Pemerintah lewat Dirjen Pajak. Laporan ini kemudian akan menjadi arsip untuk negara guna memonitor aktivitas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dilihat dari masa pelaporannya, terdapat juga jenis SPT yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Pada artikel kali ini bahasan akan difokuskan pada SPT Tahunan dan leibh spesifik mengenai SPT Tahunan Badan Usaha. SPT Tahunan bisa diartikan sebagai pelaporan pajak yang diberikan satu tahun sekali oleh Wajib Pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan, objek dan bukan objek Pajak Penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Fungsi dan Dasar Hukum SPT

Jika merujuk pada peraturan yang ditetapkan, perihal SPT sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Regulasi tersebut memberikan penjelasan bahwa seluruh Wajib Pajak, baik Badan Usaha ataupun Orang Pribadi, untuk melaporkan SPT sesuai ketetuan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, fungsi dari SPT yang dilaporkan diantaranya:

  1.   Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
  2.   Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan (personal atau lewat pemotongan penghasilan dari perusahaan) dalam jangka waktu satu tahun.
  3.   Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.

Ketentuan Pelaporan SPT PPh Tahunan untuk Badan Usaha Tetap

1. Dokumen yang Harus Diunggah untuk SPT

Dalam pelaporan SPT Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, dalam hal pelaporan dengan cara online yaitu:

a. SPT 1771

b. Laporan keuangan

c. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran (Wajib Pajak PP 46)

d. Laporan debt to quity dan utang swasta luar negeri (Wajib Pajak Perseroan Terbatas yang membebankan utang)

e. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (Wajib Pajak dengan trasaksi hubungan istimewa)

f. Laporan penyampaian CBCR (Country by Country Report)

g. Dafnom (Surat Daftar Nominatif) biaya promosi dan Dafnom biaya hiburan

h. Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (Wajib Pajak Migas).

2. Dokumen Tambahan untuk SPT

Khusus untuk Badan Usaha Tetap atau disebut BUT, terdapat tiga tambahan dokumen lain. Berikut dokumen tambahan untuk BUT:

a. SSP PPh Pasal 26 Ayat 4

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh BUT dikenakan PPh yang bersifat Final, maka dasar penggunaan PPh 26 Ayat 4 adalah PKP yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi  dengan PPh yang bersifat Final. (KMK Nomor 113/KMK.03/2002).

b. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal

Pemberitahuan ini menjadi satu syarat penting karena masuk dalam regulasi yang berlaku. Kejelasan bentuk penanaman modal yang dimiliki oleh BUT akan menjadi satu variabel penting dalam melakukan penghitungan dasar pajak yang kemudian harus ditanggung oleh badan usaha tetap.

c. Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Laporan keuangan konsoldasi atau kombinasi juga menjadi berkas yang diharuskan ada dalam pelaporan SPT tahunan Badan untuk badan usaha tetap. Dengan mengetahui laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi, maka pajak yang dikenakan akan jelas dan memiliki dasar beban yang kuat. Objek pajak akan dapat dipaparkan dengan rinci dan tidak akan ada yang terlewat,

Proses Pelaporan SPT Dapat Dilakukan Online

Pelaporan SPT Badan ini bisa dilakukan secara online sehingga Anda tidak lagi perlu mendatangi kantor pajak terdekat. Prosesnya juga sebenarnya tidak sulit karena bisa dilakukan melalui proses e-SPT. Anda bisa menginstall aplikasi e-SPT dan mengikuti langkah-langkah yang ada. Setelah selesai, laporan tersebut sudah langsung bisa diproses dan sah sebagai kewajiban dari Wajib Pajak.

Demikian penjelasan tentang pelaporan SPT tahunan untuk Badan. Melakukan pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban Wajib Pajak dalam Undang-Undang yang berlaku. Penggunaan layanan dan aplikasi yang kini telah banyak tersedia akan sangat membantu. Misalnya saja layanan Klikpajak yang dapat membantu untuk melaporkan SPT tahunan Badan. Penggunaannya sederhana dan tidak memakan waktu lama sehingga akan dapat menghemat waktu dan mempercepat proses tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak