Dalam ranah perpajakan, sistem yang berlaku di Indonesia memiliki definisi jelas untuk objek dan subjek pajak. Kedua hal ini penting, karena akan menjadi dasar klasifikasi apakah satu entitas memiliki kewajiban pajak dan pasal mana yang diberlakukan. Pembahasan mengenai objek pajak sendiri akan dilakukan di lain artikel. Sekarang, mari mengetahui lebih jauh definisi jelas dari subjek dan bukan subjek pajak.
Subjek, dalam ranah perpajakan, dapat dipahami sebagai satu entitas yang melakukan kegiatan ekonomi, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan, dan kemudian memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Entitas ini kemudian paling mendasar dibedakan menjadi dua, yakni subjek dalam negeri dan subjek luar negeri.
Jika sedikit mundur, yang termasuk dalam subjek pajak sendiri adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan usaha dan Bentuk Usaha Tetap atau biasa disingkat BUT. Keempat entitas ini memiliki kewajiban perpajakan yang semuanya diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kembali pada pembagian klasifikasi subjek pajak, seperti disebutkan di atas, terdiri dari dua jenis, yakni subjek dalam negeri dan subjek luar negeri. Secara sederhana tentu yang membedakan adalah letak geografis subjek tersebut, apakah berada di dalam wilayah NKRI atau di luar wilayah NKRI. Simak pembahasan lebih jelas berikut mengenai subjek pajak.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Definisi sederhananya adalah subjek pajak yang berada pada wilayah NKRI, dan memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal terkait. Subjek ini terbagi menjadi tiga.
Orang Pribadi
Merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di wilayah Indonesia dan memiliki keinginan untuk bertempat tinggal secara permanen di Indonesia.
Kewajiban pajak yang dimiliki oleh subjek ini dimulai ketika orang tersebut dilahirkan, tengah berada di Indonesia, atau berniat untuk tinggal secara permanen di Indonesia. Idealnya kewajiban pajak ini akan selesai ketika subjek ini meninggal dunia atau memutuskan untuk tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya. Hal ini tercantum dalam Pasal 2A Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Badan
Semua jenis badan usaha yang didirikan di Indonesia merupakan subjek dari peraturan perpajakan di negara ini. Namun demikian, ada beberapa pengecualian untuk subjek badan ini. Pertama, badan yang pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, badan yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Ketiga, badan yang penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Keempat, badan yang pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Untuk jenis subjek badan usaha, kewajibannya akan berakhir ketika pada suatu waktu badan usaha ini dibubarkan atau tidak lagi bertempat di wilayah negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 2A Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2008.
Warisan
Dalam peraturan yang berlaku, warisan yang belum dibagi juga merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak. Kewajiban ini muncul ketika warisan tersebut muncul dan belum terbagi, dan berakhir ketika pada suatu saat warisan tersebut telah selesai dibagikan. Regulasi yang mengatur hal ini adalah Pasal 2A Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Subjek Pajak Luar Negeri
Pada dasarnya perbedaan utama terletak pada posisi wajib pajak yang dimaksud.
Orang Pribadi dan Bentuk Usaha Tetap
Merupakan orang pribadi yang tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu setahun, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif pada subjek ini dimulai ketika subjek ini menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008. Kewajiban pajaknya akan berakhir ketika subjek yang dimaksud tak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap, seperti yang tercantum dalam Pasal 2A Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Orang Pribadi dan Bukan Bentuk Usaha Tetap
Merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
Kewajiban pajaknya dimulai ketika orang pribadi atau badan ini menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dan akan berakhir ketika orang pribadi atau badan ini tidak lagi menerima penghasilan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 2A Ayat 4 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam undang-undang yang berlaku (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008), diatur juga mengenai apa yang dimaksud dengan bukan subjek pajak. Diantaranya sebagai berikut.
Kantor Perwakilan Negara Asing
Merupakan bentuk badan yang tidak memiliki tujuan ekonomis. Artinya badan ini tidak melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada keuntungan yang didapatkan dari dalam wilayah Indonesia. Kantor perwakilan negara asing tidak memiliki kewajiban pajak karena tidak masuk dalam kategori subjek yang didefinisikan dalam undang-undang terkait.
Pejabat dan Perwakilan Diplomatik
Merupakan orang yang memiliki jabatan tertentu dalam rangka hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara bersangkutan. Pejabat dan perwakilan diplomatik yang tinggal di Indonesia tidak masuk kategori subjek selama mereka tidak menerima penghasilan diluar upah yang diberikan negaranya.
Disisi lain, mereka juga tidak dimasukkan ke dalam kategori subjek perpajakan dengan kondisi negara yang bersangkutan memberikan timbal balik yang seimbang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional tidak masuk dalam kategori subjek dengan syarat utama Indonesia menjadi bagian dari organisasi ini. Selain itu, sama seperti kedua entitas sebelumnya, organisasi ini juga tidak menjalankan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk pejabat perwakilan organisasi internasional selama mereka tidak melakukan kegiatan ekonomi dan bukan warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012.
Selain itu, dalam peraturan yang sama juga tercantum definisi jelas organisasi internasional yang dimaksud. Defisinya adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Setelah memahami definisi dan pengertian jelas dari subjek pajak dan bukan subjek pajak, tentu kemudian diharapkan muncul kesadaran untuk melakukan kewajiban pajak untuk yang berstatus sebagai subjek. DJP telah menggunakan sistem berbasis online untuk pelaksanaan berbagai kewajiban perpajakan. Senada dengan DJP, Klikpajak yang merupakan layanan mitra resmi DJP juga menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pajak dari subjek perpajak. Fitur lengkap dan operasional yang mudah, menjadi nilai utama dari Klikpajak. Selain itu, layanan ini bisa digunakan dengan gratis oleh wajib pajak jenis apapun. Segera lapor pajak Anda sebelum terlambat lewat Klikpajak di sini!