Tak hanya menciptakan lapangan kerja, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang masih merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini digaraokan bisa meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong mereka untuk lebih patuh pajak.
Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja kewajiban pajak UMKM, hingga pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kewajiban Pajak untuk UMKM
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan besarnya aset dan omzet, yakni:
- Mikro: Aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
- Kecil: Aset Rp50 juta – Rp500 juta dan omzet hingga Rp2,5 miliar setahun.
- Menengah: Aset Rp500 juta – Rp10 miliar dan omzet hingga Rp50 miliar setahun.
Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar UMKM?
Beberapa kewajiban pajak bagi UMKM antara lain:
- PPh Final 0,5% atas penghasilan dari kegiatan usaha sesuai PP No. 55 Tahun 2022.
- Memungut PPN dan membuat faktur pajak, jika omzet di atas Rp4,8 miliar dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Memotong dan membuat bukti potong PPh 21/26, jika UMKM memiliki karyawan.
Kepatuhan dan Perubahan Tarif PPh UMKM
A. Perbandingan Tarif Lama dan Tarif Baru
Sebelum 2018, UMKM dikenai tarif PPh Final sebesar 1% dari omzet bruto (berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013). Sejak berlakunya PP No. 23 Tahun 2018, tarif tersebut dikurangi menjadi 0,5%, namun tarif ini hanya berlaku untuk periode tertentu.
Setelah melewati batas waktu, UMKM wajib menyusun laporan keuangan dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan bersih. Selengkapnya baca:Â Poin-Poin Penting PPh Final UMKM.
B. Apakah Tairf Baru Lebih Efektif?
Banyak studi dan survei menunjukkan bahwa tarif pajak yang lebih rendah memberikan pengaruh sebagai berikut:
- Lebih mendorong pelaku UMKM untuk taat bayar pajak.
- Tidak terlalu membebani arus kas harian usaha.
- Lebih mudah dipahami dan diikuti karena sistemnya sederhana.
C. Apa Saja Tantangan UMKM dalam Pajak?
Meski tarif sudah lebih ringan, kendala tetap ada, seperti:
- Kurangnya pemahaman soal prosedur pajak.
- Kekhawatiran terkena audit atau denda.
- Tidak adanya sistem pencatatan keuangan yang memadai.
Baca Juga:Â Cara Membuat Pembukuan Keuangan UMKM
Pengaruh Tarif Pajak Lebih Rendah bagi UMKM
Berikut beberapa hal yang dapat memengaruhi perkembangan UMKM dari penurunan tarif pajak penghasilan:
1. Arus Kas Leih Lega, Usaha Bisa Tumbuh
Dengan beban pajak yang lebih ringan, UMKM memiliki ruang lebih luas untuk:
- Menambah stok barang
- Investasi dalam peralatan atau teknologi
- Rekrut tenaga kerja tambahan
2. Menambah Kesempatan untuk Legalitas dan Pinjaman Modal Usaha
UMKM yang membayar pajak secara teratur memiliki manfaat sebagai berikut:
- Lebih dipercaya oleh bank atau pemodal
- Mudah mendapat izin atau sertifikat usaha
- Bisa ikut tender dan program bantuan pemerintah atau insentif pajak
3. Meningkatkan Daya Saing Bisnis
Pelaku UMKM yang patuh pajak menunjukkan kredibilitas, yang penting dalam membangun reputasi bisnis. Hal ini membuat UMKM lebih siap bersaing, baik di dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Baca Juga:Â Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?
Cara Mengelola Pajak UMKM dengan Lebih Mudah
Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk mengelola administrasi pajak dari usaha yang dirintis:
1. Gunakan Aplikasi Pajak Resmi dan Terintegrasi
Manfaatkan layanan pajak digital yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan administrasi pajak.
Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses dapat dilakukan secara otomatis.
2. Pisahkan Keuangan Usaha dan Pribadi
Jangan campur uang pribadi dengan uang usaha. Ini penting dilakukan untuk:
- Menyusun laporan keuangan yang rapi
- Menghindari salah hitung dalam pelaporan pajak
Agar lebih mudah mengelola transaksi keuangan, Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP. Semua transaksi keuangan tercatat dengan rapi dan otomatis.
3. Arsipkan Dokumen Pajak
Pastikan semua bukti pembayaran, faktur, dan laporan tersimpan rapi. Ini akan membantu jika suatu saat perlu klarifikasi atau pemeriksaan.
Melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, semua transaksi perpajakan akan otomatis tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak, sehingga memudahkan Anda untuk mencarinya sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kesimpulan
Penurunanya tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% memberi banyak manfaat nyata, mulai dari keringanan beban usaha hingga dorongan untuk lebih taat pajak. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil agar bisa berkembang.
Tarif pajak yang lebih ringan memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke pengembangan usaha. Hal ini juga membuka akses ke pendanaan, memperluas jaringan, dan mempercepat pertumbuhan bisnis mereka.
Namun, semua manfaat ini hanya bisa dirasakan bila UMKM aktif memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia, dan mengelola usahanya secara profesional. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga kunci untuk memperkuat fondasi usaha.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan“




