Daftar Isi
5 min read

Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Tayang 22 Jan 2019
Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Seorang Wajib Pajak pensiunan, baik itu pensiunan pegawai negeri maupun swasta tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pensiunan dianggap sudah tidak memiliki penghasilan, maka sejumlah kewajiban pajaknya juga ditiadakan. Namun, apabila seorang pensiunan tersebut memiliki penghasilan lainnya melalui usaha dari bidang lain, maka pensiunan tersebut akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penghasilan tersebut. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak pensiunan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kewajiban Lapor SPT Tahunan Bagi Pensiunan

Bagi pensiunan yang tidak lagi memiliki sejumlah penghasilan, maka akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak. Namun meskipun demikian, pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini berlaku selama yang bersangkutan masih memiliki NPWP, karena setiap pemegang NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Pada dasarnya, NPWP tidak dapat dihapuskan meskipun seorang pensiunan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP hanya dapat dicabut setelah Wajib Pajak meninggal dunia yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan bahwa Wajib Pajak tersebut telah meninggal. Artinya, selama Wajib Pajak atau pemilik NPWP masih hidup, yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk selalu melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, pensiunan yang tidak lagi bekerja di bidang lainnya (setelah masa pensiun), maka sudah jelas bahwa pensiunan tersebut sudah tidak memiliki penghasilan. Walaupun sudah tidak lagi memiliki penghasilan, sebagian besar pensiunan tentu memiliki sejumlah aset seperti rumah, tanah, uang tunai, perhiasan, dan yang lainnya. Selain itu, berbagai jenis aset investasi juga bisa saja dimiliki, seperti deposito, tabungan, atau bahkan emas batangan. Dari berbagai aset tersebut, maka sejumlah penghasilan tentu akan didapatkan pensiunan tersebut dan penghasilan inilah yang akan dikenakan sejumlah pajak nantinya. Sebagai contoh, saat deposito jatuh tempo dan menerima sejumlah pendapatan bunga, pemungutan pajak akan dilakukan atas pendapatan tersebut. Sejumlah bunga pendapatan deposito ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebesar 20% dari bunga deposito. Pajak inilah yang kemudian akan dimasukkan ke laporan SPT Tahunan oleh seorang pensiunan.

Formulir SPT Tahunan yang Digunakan Pensiunan

Dilihat dari penerapan pajaknya, ketentuan yang berlaku dalam pajak pensiunan akan berbeda dengan mereka yang masih aktif bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Perbedaan ini juga akan ditemukan dalam penggunaan jenis formulir SPT untuk pelaporan pajak tahunan. Seorang pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahunnya akan menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT tahunannya. Bagi pegawai yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahunnya akan menggunakan formulir 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunannya. Formulir tersebut akan terus digunakan setiap tahun untuk pelaporan SPT Tahunan hingga yang bersangkutan pensiun atau mengalami perubahan besaran penghasilan atau gaji. Saat memasuki usia pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan atau gaji, maka penggantian formulir mulai diterapkan. Seorang pensiunan akan menggunakan formulir 1770 yang secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan.

Pada formulir 1770, seorang pensiunan dapat mengisi seluruh data aset yang dimilikinya hingga akhir tahun masa pajak, termasuk seluruh pergerakan aset tersebut secara detail, misalnya adanya pewarisan, hibah, atau bahkan penjualan dan pembelian aset yang baru. Selain hal tersebut, penghasilan yang didapatkan dari aset atau investasi yang dimiliki pensiunan juga wajib dilaporkan setiap tahunnya, seperti penghasilan deposito dan lainnya. Semua kolom pada formulir 1770 harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pada bagian data diri Wajib Pajak seperti nama, NPWP, alamat, dan lainnya.

Pengisian Formulir 1770 Bagi Pensiunan

Bagi seorang pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan, maka mereka harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Pengisian formulir tersebut sebaiknya dilakukan mulai dari lampiran terbelakang.

  1. Lampiran 1770-IV. Wajib Pajak seorang pensiunan harus mengisikan harta pada akhir tahun. Harta yang dimaksud adalah keseluruhan harta yang dimiliki oleh pensiunan sampai pada akhir tahun masa pelaporan. Lampiran ini juga harus diisikan kewajiban (jika dimiliki) serta daftar susunan anggota keluarga. Setelah itu masuk pada lampiran depannya.
  2. Lampiran 1770-III. Apabila Wajib Pajak seorang pensiunan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, maka isikan pada lampiran 1770-III ini. Contoh: seorang pensiunan yang memiliki deposito, melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya. Jika Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti hibah, warisan dan lainnya juga harus diisikan pada lampiran ini.
  3. Lampiran 1770-II. Wajib Pajak pensiunan tidak perlu mengisikan data pada lampiran ini, sehingga dapat masuk pada lampiran berikutnya.
  4. Lampiran 1770-I. Pada lampiran ini juga tidak perlu diisikan untuk seorang pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lagi. Wajib Pajak pensiunan dapat langsung masuk pada tahap pengisian yaitu pada tahap lampiran awal untuk SPT Tahunan formulir 1770.
  5. Lampiran 1770. Lampiran ini juga tidak perlu diisi, yang perlu diperhatikan hanya tanggal, nama, serta NPWP Wajib Pajak pelapor. Jangan lupa untuk memastikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diisi sesuai dengan PTKP wajib pajak pensiunan tersebut.

Seluruh masyarakat Indonesia harus taat untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Demikian juga para pensiunan yang sudah dianggap purnabakti atau tidak bekerja lagi namun memiliki penghasilan lain. Wajib Pajak pensiunan harus selalu mengisi SPT Tahunan dan melaporkan pajak tahunan secara teratur. Untuk mendapatkan berbagai informasi seputar perpajakan lainnya, Klikpajak solusinya! Registrasi Klikpajak sekarang juga disini!

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak