Setiap pegawai atau karyawan yang bekerja pasti nantinya akan memasuki masa pensiun karena beberapa faktor seperti usia yang tidak lagi produktif, kesehatan, kesibukan untuk mengurus hal lain yang tidak lagi berfokus pada perusahaan dan banyak lagi. Dari kacamata pimpinan perusahaan juga harus menyiapkan dengan matang rencana keuangan untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun, termasuk memperhitungkan pajak uang manfaat pensiun yang akan dikenakan. Namun salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh seorang pegawai yang memasuki masa pensiun adalah tentang kewajiban pajak. Apakah seorang pensiunan tetap wajib membayar pajak atau melakukan pelaporan pajak seperti SPT? Atau terdapat cara lain untuk membuat pelaporan SPT yang dikhususkan bagi pensiunan? Simak lebih lengkapnya dalam penjelasan berikut.
Ketentuan Pajak bagi Pensiunan
Apakah seorang pegawai setelah memutuskan untuk pensiun akan tetap wajib membayar pajak? Jawabannya adalah tidak. Baik pensiunan pegawai swasta atau pegawai negeri tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi. Pensiunan yang dapat didefinisikan sebagai seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai maka dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, mengingat ia tidak lagi memiliki penghasilan dari perusahaan yang dulu mempekerjakannya. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pegawai tersebut memiliki penghasilan lain di luar perusahaan seperti misalnya usaha yang ia tekuni maka ia tetap akan diwajibkan membayar pajak.
Sumber Pelaporan SPT Tahunan bagi Pensiunan
Pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu hal yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk pensiunan, walaupun dibebaskan dari ketentuan untuk membayar pajak namun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dikarenakan masih memiliki NPWP. Jadi, selama NPWP itu masih dimiliki oleh orang yang sudah berstatus pensiunan, pelaporan SPT Tahunan harus tetap dilakukan dengan pertimbangan yang dilaporkan seperti berikut:
- Walaupun tidak lagi memiliki penghasilan sebagai pegawai tetap, sumber pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejumlah aset yang dimiliki pensiunan. Contoh aset adalah rumah, tanah, uang tunai, perhiasan, dan yang lainnya.
- Sumber pelaporan SPT lainnya adalah jenis aset investasi yang dimiliki oleh pensiunan. Contohnya adalah deposito, tabungan, atau emas batangan.
- Pergerakan seperti pertambahan dan pengurangan sejumlah aset lainnya yang terjadi dalam keuangan juga akan ikut serta dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Formulir Pelaporan SPT bagi Pensiunan
Bentuk formulir pelaporan SPT Tahunan bagi pensiunan berbeda dari formulir pelaporan SPT yang biasa digunakan oleh pegawai yang memiliki penghasilan. Seperti diketahui, seorang pegawai yang memiliki penghasilan >Rp60 juta per tahunnya akan menggunakan formulir 1770 S untuk pelaporan SPT tahunan sementara bagi pegawai yang memiliki penghasilan <Rp60 juta per tahunnya akan menggunakan formulir 1770 SS.
Untuk pensiunan, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 khusus untuk yang tidak memiliki penghasilan. Akan disediakan kolom untuk mengisi seluruh data aset yang dimilikinya hingga akhir tahun Masa Pajak, termasuk pewarisan, hibah, atau bahkan penjualan dan pembelian aset yang baru. Untuk aset investasi seperti deposito dan tabungan lainnya pun dapat dituliskan dalam formulir ini.
Demikian penjelasan lengkap tentang pelaporan pajak SPT Tahunan bagi pensiunan. Semoga dapat membantu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menyiapkan masa pensiun juga untuk Wajib Pajak Badan agar lebih informatif menyikapi ketentuan pegawai yang berstatus pensiun.