Membayar dan melaporkan pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Lalu, bagaimana dengan WP pensiunan? Apa tetap bayar pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan?
Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh wajib pajak yang memasuki masa pensiun adalah mengenai kewajiban pajaknya.
Apakah seorang pensiunan tetap wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan SPT pajak seperti pada umumnya, ataukah ada ketentuan lain yang dikhususnya bagi para pensiunan.
Lebih jelasnya mengenai ketentuan pajak bagi pensiunan dan bagaimana ketentuan pelaporan SPT pajaknya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Ketentuan Pajak bagi Pensiunan
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat 1, bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan selama tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar dan melaporkan penghasilannya.
Wajib Pajak penisunan yang punya penghasilan dari usaha dan memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, maka masih tetap memiliki kewajiban membayar pajak penghasilannya.
Namun, bagi wajib pajak pensiunan yang sebelumnya hanya sebagai pekerja dan hanya memiliki penghasilan dari gaji, setelah tidak lagi bekerja, maka tidak punya kewajiban membayar pajak.
Jadi, wajib pajak pensiuan masih tetap harus melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak selama memiliki penghasilan dalam setahun di atas PTKP.
Akan tetapi bagi wajib pajak pensiunan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, bisa saja tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya, dengan syarat harus mengajukan status NPWP NE (Non Efektif).
Pelaporan SPT Tahunan harus tetap dilakukan oleh wajib pajak pensiunan dengan pertimbangan sumber penghasilan yang harus dilaporkan seperti berikut:
1. Kepemilikan aset
Walaupun tidak lagi memiliki penghasilan sebagai pegawai tetap, sumber pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejumlah aset yang dimiliki pensiunan.
Contoh: Aset rumah, tanah, uang tunai, perhiasan, dan lainnya.
2. Kepemilikan investasi
Sumber pelaporan SPT lainnya adalah jenis aset investasi yang dimiliki oleh pensiunan.
Contoh: Deposito, tabungan, atau emas batangan.
3. Pergerakan kepemilikan harta/aset
Pergerakan seperti pertambahan dan pengurangan sejumlah aset lainnya yang terjadi dalam keuangan juga akan ikut serta dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: THR Pensiunan dan Ketentuan Pajaknya
Jenis Formulir Pelaporan SPT Pensiunan
Bentuk formulir pelaporan SPT Tahunan bagi pensiunan berbeda dari formulir pelaporan SPT yang biasa digunakan oleh pegawai yang memiliki penghasilan.
Jenis SPT Tahunan pensiunan menggunakan Formulir 1770.
Pada formulir SPT ini tersedia kolom untuk mengisi seluruh data aset atau harta yang dimilikinya hingga akhir tahun pajak.
Rincian aset atau harta tersebut termasuk pewarisan, hibah, atau bahkan penjualan dan pembelian aset yang baru.
Untuk aset investasi seperti deposito dan tabungan lainnya pun dapat dituliskan dalam formulir ini.
Baca Juga: Bagaimana Aspek Pajak Penghasilan atas Reimbursement Biaya Pengobatan?
Pengisian SPT Formulir 1770 bagi Pensiunan
Pengisian formulir tersebut sebaiknya dilakukan mulai dari lampiran terbelakang.
1. Lampiran 1770-IV
Lampiran IV digunakan untuk mengisi harta pada akhir tahun Wajib Pajak pensiunan.
Harta yang dimaksud yakni keseluruhan harta yang dimiliki oleh pensiunan sampai pada akhir tahun masa pelaporan.
Lampiran ini juga harus diisikan kewajiban (jika dimiliki) serta daftar susunan anggota keluarga. Setelah itu masuk pada lampiran depannya.
2. Lampiran 1770-III
Apabila Wajib Pajak seorang pensiunan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, maka isikan pada lampiran 1770-III ini.
Contoh:
Seorang pensiunan yang memiliki deposito, melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya.
Jika Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti hibah, warisan dan lainnya juga harus diisikan pada lampiran ini.
3. Lampiran 1770-II
Wajib Pajak pensiunan tidak perlu mengisikan data pada lampiran ini, sehingga dapat masuk pada lampiran berikutnya.
4. Lampiran 1770-I
Pada lampiran ini juga tidak perlu diisikan untuk seorang pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lagi.
Wajib Pajak pensiunan dapat langsung masuk pada tahap pengisian yaitu pada tahap lampiran awal untuk SPT Tahunan formulir 1770.
5. Lampiran 1770
Lampiran ini juga tidak perlu diisi, yang perlu diperhatikan hanya tanggal, nama, serta NPWP Wajib Pajak pelapor.
Jangan lupa untuk memastikan penghasilan tidak kena pajak diisi sesuai dengan PTKP wajib pajak pensiunan tersebut.
Itulah penjelasan tentang ketentuan pajak bari pensiunan dan pelaporan pajak SPT Tahunan pajaknya.
Bagi Anda yang masih memailiki kewajiban perpajakan, lebih mudah mengelola pajak mulai dari menghitung, bayar atau setor pajak hingga melaporkannya melalui aplikasi pajak onlime Mekari Klikpajak.
Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola pajak kapan saja dan di mana saja bahkan menggunakan lebih dari satu perangkat tanpa install aplikasi.