Pembayaran pajak kendaraann bermotor dapat dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang menjadi pusat pelayanan resmi resgistrasi dan pajak kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Selain datang langsung ke kantor Samsat, juga tersedia alternatif pembayaran melalui e-Samsat dan aplikasi SIgnal. Untuk menghindari denda, pemilik kendaraan perlu memahami aturan, syarat, dan simulasi biaya pajak kendaraan yang berlaku.
Mekari Klikpajak akan menyajikan panduan lengkap pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan, berdasarkan ketentuan terbaru untuk Anda.
Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan
Ketentuan umum dalam pembayaran pajak kendaraan yakni:
- Nama di STNK harus sama dengan KTP pemilik.
- Keterlambatan dikenakan denda 2% per bulan dari pokok PKB (maksimal 48%).
- Kendaraan yang telat pajak lebih dari 2 tahun bisa diblokir registrasinya.
Berikut ketentuan pembayaran pajak kendaraan sesuai jenis pajaknya:
1. Pajak Tahunan
- Dibayar setahun sekali sesuai jadwal yang tercantum pada STNK.
- Komponen pembayaran mencakup PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Syarat dokumen cukup STNK asli, KTO, dan fotokopi BPKB.
2. Pajak Lima Tahunan
- Dilakukan setiap 5 tahun dengan kewajiban penggantian STNK dan pelat nomor (TNKB).
- Proses hanya bisa dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Wajib melalui cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
Baca Juga:Â Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Tarifnya
Dasar Hukum Pajak Kendaraan
Berikut beberapa regulasi sebagai dasar hukum dari pengenaan pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang regulasi utama yang mengatur kewenangan pengenaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yang mengatur biaya peneritan STNK dan TNKB sebagai PNBP Polri.
- Peraturan Kepolisian & Jasa Raharja, yang mengatur SWDKLLJ dan registrasi kendaraan.
- Peraturan Daerah (Perda) tiap provinsi, yang menentukan tarif PKB (1,5%) untuk kepemilikan pertama, lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Persiapan Bayar Pajak Kendaraan
Beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah:
A. Dokumen yang wajib dibawa
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi BPKB (khusus perpanjangan 5 athun)
- Formulir perpanjangan yang tersedia di Samsat
B. Perbedaan proses pembayaran pajak motor dan mobil
- Motor: umumnya proses lebih cepat
- Mobil: biasanya wajib melampirkan fotokopi BPKB
- Perpanjangan lima tahunan untuk motor maupun mobil sama-sama wajib cek fisik
Baca Juga:Â Cara Menghitung Pajak Kendaraan dan Jenis Pajaknya
Prosedur Pembayaran Pajak di Samsat
Berikut prosedur yang harus dilalui pada saat membayar pajak kendaraan di Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan.
- Ambil formulir atau nomor antrean.
- Lengkapi dokumen sesuai syarat.
- Serahkan berkas ke loket verifikasi.
- Lakukan pembayaran di kasir.
- Ambil STNK yang sudah diperpanjang dan bukti pembayaran
Waktu proses rata-rata 30-60 menit bila syarat lengkap.
Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Berikut beberapa pilihan cara bayar pajak kendaraan secara daring yang bisa menjadi pilihan:
A. Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL (Android/iOS).
- Registrasi dengan NIK dan nomor polisi kendaraan.
- Pilih menu pembayaran PKB.
- Bayar melalui mobile banking, e-wallet, atau minimarket.
- Bukti pembayaran berupa e-TBPKP yang bisa dicetak atau divalidasi di Samsat.
B. e-Samsat Provinsi
- Jakarta: e-Samsat Jakarta
- Jawa Barat: Bapenda Jabar
- Provinsi lain juga memiliki portal e-Samsat resmi.
C. Marketplace
Marketplace seperti Tokopedia juga menyediakan layanan bayar pajak kendaraan. Setelah transaksi berhasil, pengesahan STNK bisa diambil di Samsat atau dikirimkan via pos.
Panduan Alur Perpanjangan Pajak Lima Tahunan
Berikut langkah-langkah perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotor:
- Harus dilakukan langsung di Samsat.
- Wajib cek fisik kendaraan.
- Dokumen yang dibawa: STNK asli, BPKB, dan KTP.
- Bayar pajak, SWDKLLJ, serta biata penerbitan STNK baru dan plat nomor.
- Ambil STNK baru dan plat nomor setelah selesai.
Baca Juga:Â Opsen Pajak Kendaraan: Tarif dan Contoh Hitung
Contoh Simulasi Biaya Pajak Kendaraan
Berikut simulasi biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak kendaraan serta dendanya:
A. Pajak Tahunan
| Jenis Kendaraan |
Biaya (Rp) | Denda Telat 3 Bulan (Rp) |
Denda Telat 6 Bulan (Rp) |
| Motor 150 cc (Jawa Barat) |
Total: 360.000 |
Total: 410.000 |
– |
| Mobil 1.300 cc (Jakarta) |
Total: 2.443.000 |
– |
Total: 2.813.000 |
B. Pajak Lima Tahunan
| Jenis Kendaraan |
Biaya (Rp) | Denda Telat 4 Bulan (Rp) |
Denda Telat 7 Bulan (Rp) |
| Motor 150 cc (Jawa Barat) |
Total: 520.000 |
Total: 576.000 |
– |
| Mobil 1.300 cc (Jakarta) |
Total: 2.743.000 |
– |
Total: 3.158.000 |
Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
- Denda PKB: 2% per bulan dari pokok pajak, maksimal 48%.
- Denda SWDKLLJ: sekira Rp32.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp100.000 untuk mobil.
- Kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun berisiko diblokir registrasinya.
Baca Juga:Â Denda Pajak Motor dan Cara Bayar
Infografis Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahunan
Kesimpulan
Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Dengan memahami ketentuan pajak tahunan dan lima tahunan, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik.
Kehadiran layanan digital seperti SIGNAL dan e-Samsat memudahkan pembayaran tanpa antrean panjang. Namun, untuk pajak lima tahunan tetap harus datang ke kantor Samsat karena ada kewajiban cek fisik.
Jangan menunda pembayaran karena denda cukup besar dan bisa memengaruhi status legal kendaraan. Bayarlah pajak tepat waktu agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”
Bapenda Jabarprov.go.id. “Info Kendaraan Bermotor”
Jakarta.go.id. “e-Samsat Jakarta“






