Daftar Isi
4 min read

Pahami Pajak Usaha Industri Rumahan dan Jadilah Taat Pajak!

Tayang 30 Dec 2019
pajak-usaha-industri-rumahan
Pahami Pajak Usaha Industri Rumahan dan Jadilah Taat Pajak!

Maraknya penggunaan berbagai jenis marketplace sekarang ini secara nyata menumbuhkan geliat ekonomi mikro di masyarakat. Pelaku umkm industri rumahan yang tadinya kesulitan mendapatkan dan menjangkau pasar, sangat dimudahkan dengan adanya online marketplace dan media sosial.

belanja online

Selain keuntungan yang semakin besar, sebenarnya yang tak boleh dilupakan adalah bahwa pajak usaha industri rumahan juga harus dibayarkan. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kewajiban pajak, pada dasarnya dimiliki setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat administratif pelaksanaan kewajiban tersebut. Bahkan jika pada satu titik wajib pajak tidak memiliki kemampuan penambahan nilai ekonomi, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban lapor SPT Nihil. Apalagi jika wajib pajak melaksanakan kegiatan bisnis yang bertujuan menambah nilai ekonomi.

Pada konteks ini, industri rumahan yang dimiliki pelaku umkm masuk dalam kategori industri mikro karena beberapa hal. Jelas, industri digolongkan menurut jumlah pendapatan bruto setiap tahunnya.

Golongan industri mikro adalah golongan yang memiliki pendapatan di bawah omzet penjualan tahunan, yaitu Rp. 4.800.000.000 per tahun. Oleh karena itu, tarif pajak penghasilan industri rumahan tidak akan sebesar tarif pajak usaha industri yang memiliki level lebih tinggi.

Baca Juga : Aturan Pajak Bisnis F&B yang Berlaku Di Indonesia

Pajak Usaha Industri Rumahan dari Pendapatan Kotor

Industri mikro ini perlu terus didorong perkembangannya agar dapat tumbuh jadi industri yang besar. Karena pendapatan, sistem kerja, dan susunan organisasi yang belum formal dan matang, industri ini mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Ini adalah sebuah bentuk dukungan dari pemerintah dalam pengembangannya.

Salah satu dukungan yang diberikan adalah dengan menerapkan tarif pajak penghasilan pada penghasilan kotor dari industri tersebut, dengan menggunakan penghasilan kotor sebagai acuan penghitungan pajak.

Mengapa ini adalah dukungan? Karena industri rumahan belum dituntut melakukan pembukuan yang rapi atas transaksi ekonominya yang akan menambah biaya operasional.

Dengan pendapatan kotor sebagai acuan pengenaan pajak, pelaku umkm sebagai wajib pajak pada golongan ini dapat dengan mudah mendapatkan nilai pajak terutang yang dimilikinya dari pendapatan setiap waktu (setiap bulan dihitung Rp. 400.000.000 dan setiap tahun dihitung Rp. 4.800.000.000). Wajib pajak tinggal mengalikan saja pendapatan bruto dengan tarif pajak yang ditetapkan.

Pengenaan PPh Final UMKM

traif pajak umkm

source: pajak.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 lalu, tarif pajak penghasilan untuk UMKM, termasuk di dalamnya industri rumahan yang memenuhi kualifikasi tersebut, adalah bersifat final sebesar 0,5%.

Tarif ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan berlaku sejak bulan Juli tahun 2018 sebagai perubahan atas peraturan yang memuat tarif PPh Final sebelumnya (PP Nomor 46 Tahun 2013), yakni sebesar 1%.

Penerapan PPh Final ditujukan agar pelaku umkm sebagai wajib pajak untuk usaha industri rumahan mendapatkan kemudahan dalam membayar dan menghitung pajaknya. Tidak sedikit warga masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi dan industri kecil, merasa malas untuk membayar karena terhambat kesulitan hitung dan pembayaran.

Dengan adanya pemberlakuan tarif pajak penghasilan final 0,5% berdasarkan peraturan pemerintah, penghitungan pajak tidak lagi jadi hal yang sulit. Berikut ketentuan PPh UMKM yang dilansir dari laman pajak.go.id.

ketentuan pph umkm

Selain itu, DJP selaku dinas paling bertanggung jawab juga telah menyediakan kanal bayar pajak dan lapor pajak secara online, sehingga proses pelaksanaan kewajiban perpajakan bisa dilakukan jauh lebih mudah, praktis dan cepat.

Penurunan pajak ini juga dilakukan guna menjaring lebih banyak wajib pajak dari sektor UMKM untuk melaksanakan kewajiban bayar pajak nya. Memang jika dilihat penurunan yang terjadi hanya setengah persen saja, namun secara statistik, pajak Final UMKM turun sebesar 50%. Hal ini ternyata dapat benar-benar membangkitkan gairah pembayaran pajak karena dinilai tarifnya cukup ringan.

Prosedur Penghitungan

Nantinya dalam penghitungan pajak yang harus dibayar, wajib pajak hanya harus mengetahui jumlah pendapatan kotor atau keseluruhan yang diperoleh dalam satu masa pajak, baik bulanan atau tahunan. Kemudian nilai ini secara langsung dikalikan dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Hasilnya adalah jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.

Tentu untuk skala industri yang lebih besar, pajak yang diberlakukan juga lebih besar. Hal ini mengingat pendapatan yang diperoleh lebih tinggi, organisasinya telah tersusun rapi dan kegiatan bisnis dapat terlaksana dengan efektif, serta pembukuan yang dimiliki lebih jelas. Namun jangan khawatir, tingginya pajak ini sudah diperhitungkan secara cermat sehingga tidak memberatkan pebisnis khususnya pelaku umkm.

Baca Juga : Pembayaran PPh Final: Tarif 0,5% Khusus UMKM

Memulai suatu usaha memang bukan hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun dengan kehadiran dan pemaksimalan teknologi yang kini ada, banyak pula kesempatan yang bisa dimanfaatkan.

Ini mengapa, pemerintah juga turut memberikan dorongan untuk pelaku UMKM atau Industri rumahan agar dapat terus bermunculan. Pajak umkm untuk industri rumahan, meski tidak besar, nyatanya dapat memberikan banyak kontribusi untuk pendapatan negara.

Untuk membantu pembayaran pajak dan pelaporannya, wajib pajak dapat menggunakan kanal online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau memanfaatkan mitra resmi DJP seperti Klikpajak.

Tentu Klikpajak merupakan layanan kredibel yang dapat diandalkan, karena telah terverifikasi DJP dan memiliki prosedur operasional yang sah di mata hukum.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak