Daftar Isi
4 min read

Aturan Pajak Bisnis F&B yang Berlaku Di Indonesia

Tayang 23 Aug 2019
pajak bisnis f&b
Aturan Pajak Bisnis F&B yang Berlaku Di Indonesia

Salah satu industri yang tengah mengalami perkembangan pesat yakni HoReCa, atau kependekan dari Hotel, Restoran dan Cafe. Ketiganya sama-sama menyediakan makanan dan minuman untuk dipasarkan pada konsumen yang datang di tempat usaha mereka. Namun terkait aturan perpajakan, bagaimana regulasi yang berlaku untuk pajak bisnis F&B atau Food and Beverages ini? Apakah terdapat peraturan khusus?

Tentu ketika Anda mendatangi salah satu dari tempat tersebut, Anda dapat menemui keterangan Pajak Layanan atau Service Tax, atau juga PPN. Jenis pajak ini dikenakan atas pembelian makanan atau minuman pada tempat-tempat yang menyediakan barang konsumsi tersebut dan biasanya besarannya antara 5% hingga 10%

Tinjauan Regulasi yang Berlaku

Jika dilihat pada regulasi yang berlaku hingga sekarang, Pasal 4a UU Nomor 42 Tahun 2009, makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti restoran, kafe atau hotel tidak memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. Makanan dan minuman yang memiliki kewajiban tersebut adalah makanan dan minuman yang dijual di toko atau tempat sejenis, yang dibeli langsung oleh konsumennya.

Pajak Pertambahan NIlai atas makanan dan minuman yang dipasarkan di toko atau tempat sejenis ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah pusat karena merupakan pajak negara. Nah, jika aturan yang berlaku seperti ini, lalu mengapa ada keterangan pengenaan pajak sebesar 5% hingga 10% pada struk pembayaran yang Anda lakukan di kafe dan sejenisnya?

Pajak Bangunan 1

Jika dilihat dari tinjauan regulasi yang masih berlaku, pajak yang dikenakan tersebut masuk dalam Pajak Bangunan 1. Pajak ini merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan batasan tarif yang sama dengan besaran PPN, yakni sebesar 10%. Nilai ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk keterangan dalam struk Service Charge sendiri ternyata juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum yang digunakan oleh pihak penyedia makanan dan minuman yang dijajakan di kafe atau restoran adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE-04/BW/1999 Tahun 1999. serupa dengan biaya yang dikenakan sebelumnya, kisarannya adalah antara 5% hingga 10%.

Pada prakteknya, pengenaan kedua tambahan ini mungkin saja dilakukan secara bersamaan pada transaksi yang Anda lakukan ketika melakukan pembayaran. Namun metode yang digunakan tidak bisa serta merta ditambahkan. Total tagihan pertama akan dikenakan Service Charge terlebih dahulu, baru dikenakan Pajak Bangunan 1. Baru kemudian total semuanya menjadi nilai yang harus Anda bayar.

Pengalihan Pengelolaan Pajak

Pengalihan pajak seperti ini sendiri sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Tentu, Pajak Bangunan 1 dan Service Charge yang dikenakan di luar dari pajak lain yang masih harus dibayar oleh pengelola tempat tersebut seperti pajak pendapatan dan pajak ketika melakukan pembelian bahan baku dan penggunaan jasa dalam proses memasak dan menyajikannya.

Dalam hal untuk membantu daerah mendapatkan pemasukan lebih besar, Pajak Pertambahan NIlai hanya dikenakan pada kegiatan ekspor impor saja dan tidak memperhitungkan pajak yang dikenakan di daerah. Komoditas yang masuk ke daerah dianggap telah menjadi wewenang daerah untuk mengelolanya, dan bisa dimaksimalkan gunak menambah pundi pendapatan asli daerah.

Pengenaan pajak daerah ini juga ditujukan untuk membantu pengusaha dan pengelola tempat tersebut agar tidak terkena pajak berganda. Jadi setiap pengusaha atau pengelola nantinya hanya akan membayar pajak sebanyak satu kali pada daerah dalam rangka pengelolaan tempat bisnis atau usahanya. Pajak yang dibayarkan ke negara atau pusat, dikenakan pada barang yang mungkin mengalami transaksi impor atau ekspor, atau barang yang termasuk golongan mewah (dikenakan PPnBM).

Pajak yang ditanggung oleh pengelola restoran, hotel dan kafe ini sebenarnya pada akhirnya akan dibebankan pada konsumen akhir yang menjadi titik akhir digunakannya komoditas yang dipasarkan. Meski demikian, kewajiban pelaporan pajaknya dimiliki oleh pengelola tempat usaha tersebut. Laporan disampaikan pada pemerintah atau dinas daerah terkait, bukan pada Direktorat Jenderal Pajak karena sifatnya merupakan pajak daerah.

Memang jika dilihat secara sederhana, konsumen menjadi pihak yang membayar pajak paling banyak dalam rangka konsumsi makanan dan minuman yang ada di tempat usaha tersebut. Namun demikian hal ini masih dianggap wajar, karena pajak bisnis F&B memang diorientasikan agar pengelola usaha dapat memberikan yang terbaik untuk konsumennya.

Ketertiban pembayaran pajak bisnis F&B harus pula disertai dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan lain, seperti pajak penghasilan perusahaan dan pajak penghasilan Pasal 21 untuk karyawan. Pelaksanaan kewajiban pajak ini kemudian dapat dibantu dengan menggunakan layanan Klikpajak, yang merupakan mitra resmi dari DJP. Apapun status wajib pajak Anda, Klikpajak dapat menyediakan kanal penghitungan, pembayaran dan pelaporan berbagai jenis pajak dengan cepat, mudah dan resmi.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak