Konsinyasi merupakan metode penjualan dimana barang dari produsen “dititipkan” ke penjual lain. Tentunya barang yang dititipkan tersebut bukan menjadi hak milik pihak penitipan, akan tetapi masih menjadi milik sang penitip. Dalam konteks ini sama halnya dengan konsinyasi, barang yang telah berpindah tangan dari produsen (consignee/konsinyi) ke penjual (consignor/konsinyor), dianggap masih tetap milik produsen hingga barang tersebut berhasil dijual oleh konsinyor. Apabila dilihat dari sudut pandang pajak, maka begitu barang berpindah, seketika itu juga dianggap sebagai penjualan yang terutang PPN atau PPN Konsinyasi.
Mengapa atas Penyerahan Konsinyasi Dikenakan PPN Konsinyasi?
Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan terutang PPN karena telah terdapat transfer dalam hal barang dari Consignor kepada pihak Consignee. Mengapa penyerahan dari consignor ke consignee dikenakan PPN? Karena penyerahan tersebut adalah Barang Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka berhubungan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, penyerahan tersebut dikenakan PPN.
Dasar Hukum Penerapan PPN Konsinyasi
- Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan perpajakan ini berlaku sejak 1 April 2010.
- SE-130/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan hak atas BKP yang berada di luar daerah pabean.
Bagaimana Penyerahan BKP Secara Konsinyasi?
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang telah dibayarkan pada waktu Barang Kena Pajak (BKP) yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang ditipkan tersebut.
Sebaliknya, apabila Barang Kena Pajak (BKP) titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha penerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A.
Contoh Ilustrasi PPN Konsinyasi
Agar Anda dapat lebih memahami PPN konsinyasi, perhatikan cara menghitung pajak keluaran pada PPN kurang bayar di bawah ini:
PT Citraloka melakukan perjanjian konsinyasi ke PT Darmawangsa untuk membantu menjual produk PT Citraloka berupa kosmetik. Atas jasa ini, PT Darmawangsa diberikan komisi sebesar 10%. Pada tanggal 14 Juli 2019 PT Citraloka menyerahkan barangnya ke PT Darmawangsa senilai Rp200.000.000. Pada tanggal 10 Agustus 2019, kosmetik tersebut laku dijual dan PT Darmawangsa mendapat bagian atau fee sebesar Rp20.000.000. Fee dan uang penjualan dibayarkan oleh PT Citraloka pada saat itu juga.
Pemberlakuan PPN konsinyasi adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Juli 2019 saat PT Citraloka mengirim kosmetik ke PT Darmawangsa, maka PT Citraloka wajib memungut pajak sebesar Rp20.000.000 kepada PT Darmawangsa sebagai pajak keluaran. Pajak ini dapat menjadi pajak masukan bagi PT Darmawangsa untuk masa pajak yang bersangkutan.
Pada tanggal 10 Agustus 2019, PT Darmawangsa wajib membuat faktur pajak keluaran untuk pembeli sebesar Rp20.000.000 dan kepada PT Citraloka sebesar Rp2.000.000, PT Citraloka dapat menjadikan PPN atas fee tersebut sebagai PPN Masukan.
Total PPN kurang bayar yang disebabkan oleh transaksi konsinyasi ini:
Total Pajak Keluaran PT Citraloka = 20.000.000
Total Pajak Masukan PT Citraloka = 2.000.000
PPN Kurang Bayar = 18.000.000
Total Pajak Keluaran PT Darmawangsa = 22.000.000
Total Pajak Masukan PT Darmawangsa = 20.000.000
PPN Kurang Bayar = 2.000.000
Apabila atas transaksi ini ternyata PT Darmawangsa mengembalikan BKP tersebut ke PT Citraloka, maka PT Darmawangsa harus menerbitkan Nota Retur. Nota Retur ini akan dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PT Citraloka dan pengurang Pajak Masukan bagi PT Darmawangsa.
Segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat. Sebagai mitra resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dapat mempermudah Anda dalam menuntaskan perpajakan. Mulai dari hitung, bayar, serta lapor bisa Anda lakukan lewat Klikpajak dengan aman, mudah, dan praktis! Segera daftar di Klikpajak dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga!