Daftar Isi
11 min read

Mengenal Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito

Tayang 27 Sep 2022
menghitung pajak depostio
Mengenal Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito

Pada dasarnya, pajak bunga deposito juga bisa diartikan sebagai Pajak Penghasilan atau biasa disingkat dengan PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini, jenis pajak yang satu ini akan dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh seorang nasabah tertentu. Penting untuk Anda ketahui bahwa jenis pajak yang satu ini termasuk salah satu pajak penghasilan yang bersifat final. Jadi, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 tidak bisa dikreditkan dari total pajak yang terutang. Total pajak penghasilan terutang ini bisa dilihat pada akhir tahun pajak.

Selain itu, pajak bunga deposito atau pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 juga hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Jadi, selain pihak pemberi penghasilan tersebut, tidak akan ada pihak lain yang bisa melakukan jenis pajak yang satu ini.

menghitung pajak depostio

Definisi Pajak Bunga Deposito

Kembali lagi kita bahas bahwa pada dasarnya pajak bunga deposito adalah salah satu jenis pajak yang mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2, dan ditetapkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Sebagai informasi tambahan, penting untuk Anda ketahui bahwa jenis pajak yang satu ini akan diiringi dengan dasar hukum yang ada di dalamnya. Pada kesempatan kita kali ini, kami juga akan membahas tentang apa saja dasar hukum dari pajak bunga deposito, yang antara lain:

  • Diskonto SBI dan PPh atas bunga deposito serta tabungan yang sudah diatur dalam PP 131 tahun 2000. Dalam hal ini, ketentuan ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2001 dan ditetapkan melalui SE-01/PJ.43/2001, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa mengubahnya.
  • Diskonto SBI dan pemotongan PPh atas bunga deposito serta tabungan yang sudah diatur dalam KMK-51/KMK.04/2001. Sama halnya seperti dasar hukum sebelumnya, dasar hukum ini juga tidak bisa diubah, karena sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Sebagai contoh, Anda memiliki deposito yang sebesar Rp. 7.500.000,00, maka tarif pajak yang akan diberlakukan adalah 20%. Dengan demikian, suku bunga yang Anda dapatkan di kemudian hari akan dikurangi oleh besaran pajak yang sudah ditentukan tersebut.

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito

Para nasabah yang hendak menghitung jenis pajak ini, tidak perlu khawatir caranya akan sulit untuk dilakukan. Sebab, pada dasarnya perhitungan pajak deposito seperti ini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Yang terpenting, Anda sudah mengetahui urutan tahapannya dengan baik dan benar.

Untuk orang-orang yang hendak menghitung pajak bunga deposito yang dimilikinya, mereka bisa mengalikan 20% dari jumlah suku bunga yang berhasil didapatkannya. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memperhatikan contoh perhitungannya berikut ini:

Nasabah memiliki deposito di sebuah bank dengan jumlah Rp. 70.000.000,00. Kemudian, nasabah tersebut menerima bunga deposito sebesar 5% di setiap tahunnya. Maka, rumus yang bisa digunakan untuk menghitung pajak bunga deposito dalam hal ini adalah:

  • Bunga deposito per tahun: Rp. 70.000.000,00 x 5% = Rp. 3.500.000,00
  • Bunga deposito per bulan: Rp. 3.500.000,00 : 12 = Rp. 292.000,00
  • Pajak deposito per bulan: Rp. 292.000,00 x 20% = Rp. 58.400,00
  • Pajak deposito per tahun: Rp. 58.400,00 x 12 = Rp. 700.800,00

Dengan melihat contoh yang ada diatas, bisa dipastikan bahwa sebenarnya jumlah pajak bunga deposito bisa dihitung dengan sangat mudah. Bahkan, Anda juga bisa menghitung jumlah pajak setiap bulannya dan setiap tahunnya secara sekaligus. Kelola pajak final lebih mudah dengan eSPT PPh 4 ayat 2 dari Klikpajak.

7 Karakteristik Deposito dalam Dunia Finansial

Melanjutkan pembahasan tentang pajak bunga deposito itu sendiri, Anda juga perlu mengetahui tentang apa saja karakteristik yang dimiliki deposito dalam dunia finansial. Sebab, deposito selalu dipilih oleh sebagian besar orang ketika hendak meraih untung di masa mendatang.

Sebelum Anda yakin untuk menggunakan deposito dari suatu bank tertentu, Anda perlu mengenali ciri-cirinya dengan baik terlebih dahulu. Dalam hal ini, berikut kami sampaikan 7 karakteristik deposito dalam dunia finansial, yaitu:

1. Minimal Setoran yang Berlaku di Dalamnya

Sebagian besar orang pasti sudah tahu bahwa deposito memiliki minimal setorannya sendiri yang berlaku di dalamnya. Jika dijelaskan secara umum, hal ini sama dengan ketika nasabah membuka rekening bank baru, dan di dalamnya akan ada batasan setoran minimal yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya, batas minimal setoran pada deposito sendiri adalah berada di kisaran Rp. 5.000.000,00. Namun, batas minimal setoran yang menjadi persyaratan deposito ini sendiri akan disesuaikan menurut kebijakan masing-masing bank yang bersangkutan.

Jadi, sebelum Anda menggunakan deposito dari suatu bank tertentu, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu tentang berapa batas minimal setoran deposito yang diberlakukannya.

2. Jangka Waktu Simpanan yang Berlaku di Dalamnya

Tidak hanya batas minimal setorannya saja yang perlu Anda ketahui dengan baik, tapi jangka waktu simpanan deposito tersebut juga perlu Anda ketahui secara jelas. Seperti yang sudah banyak orang ketahui, pada dasarnya deposito akan didukung dengan jangka waktu tertentu untuk simpanannya.

Nantinya, simpanan yang dimiliki tersebut tidak akan bisa diambil sebelum jangka waktu yang ditentukan telah berakhir. Umumnya, nasabah yang mendepositokan dananya di sebuah bank akan diberi 5 pilihan jangka waktu yakni 1, 3 , 6, 12, dan 24 bulan.

Dalam hal ini, sangat disarankan kepada semua nasabah untuk memperhitungkan pilihan jangka waktu yang tersedia tersebut secara matang-matang terlebih dahulu. Sebab, jangka waktu ini juga akan berkaitan dengan jumlah pajak bunga deposito yang harus Anda bayarkan.

3. Sistem Pencairan Dana

Untuk mengetahui berapa pajak bunga deposito yang berlaku dalam transaksi Anda tersebut, Anda juga perlu mengetahui tentang bagaimana sistem pencairan dana yang berlaku di dalamnya ini. Pada dasarnya, sistem pencairan dana deposito akan berbeda dengan sistem pencairan dana tabungan.

Selain memiliki perbedaan pada bagian jumlah pajak bunga depositonya itu sendiri, pada dasarnya proses pencairan dana deposito tidak dapat dilakukan kapan saja. Sesuai dengan apa yang sudah kami katakan, dana deposito ini hanya bisa diambil ketika jangka waktu simpanan sudah habis.

Jika nasabah bersikeras untuk mengambil dana tersebut sebelum jangka waktu simpanan berakhir, maka nasabah harus membayar denda penalti yang sudah diberitahukan sejak awal perjanjian antara kedua belah pihak ini.

4. Suku Bunga Deposito

Melanjutkan pembahasan tentang pajak bunga deposito itu sendiri, di sini kami juga akan membahas tentang suku bunga deposito yang berbeda dengan suku bunga tabungan bank. Penting untuk Anda ketahui bahwa sebenarnya suku bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding suku bunga tabungan.

Dengan diberlakukannya suku bunga yang relatif tinggi seperti ini, tidak mengherankan jika deposito disejajarkan dengan jenis investasi lainnya yang tidak kalah menguntungkan, seperti investasi obligasi, saham, bahkan hingga emas.

Sementara itu, sama halnya seperti pajak bunga deposito yang sudah diatur dalam kebijakan tertentu, jumlah suku bunga deposito ini juga sudah diatur dalam kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga jumlahnya sendiri tidak akan lebih maupun kurang dari peraturan yang sudah ada.

5. Risikonya yang Tergolong Rendah

Sedang mencari investasi menguntungkan yang memiliki risiko rendah? Maka deposito bisa menjadi solusi terbaik untuk Anda. Mengapa demikian? Karena risiko deposito tergolong rendah dan telah didukung dengan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang profesional.

Nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini akan memberlakukan beberapa persyaratan tertentu yang dapat membuat deposito tersebut memiliki risiko lebih rendah dibanding investasi jenis lainnya.

Selain itu, pihak bank yang dipilih nasabah juga akan tercatat sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga para nasabah tidak perlu mengkhawatirkan keamanan dana yang sudah didepositokan di sebuah bank tertentu tersebut.

6. Peran Deposito sebagai Jaminan

Masih berhubungan dengan pajak bunga deposito, pada dasarnya jenis instrumen investasi yang satu ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan jaminan ke sebuah bank tertentu. Namun, nasabah harus bisa mematuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank tersebut.

Selain itu, penting untuk Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak semua bank di Indonesia bisa menerima jaminan dalam bentuk deposito seperti ini. Maka dari itu, jika Anda tertarik untuk menjadikan deposito ini sebagai jaminan pinjaman, Anda perlu melakukan riset terlebih dahulu. Cari dan pilih bank yang bersedia menawarkan layanan ini, sehingga Anda bisa menjadikan deposito ini sebagai jalan alternatif jaminan yang menjanjikan.

7. Pajak yang Berlaku di Dalamnya

Sesuai dengan apa yang sudah kami jelaskan pada artikel ini, pada dasarnya deposito akan diiringi dengan jumlah pajak tertentu yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik atau nasabahnya. Dalam hal ini, besaran pajaknya itu sendiri bisa mencapai 20%.

Bayar e-biling pajak lebih mudah dengan e-Billing Klikpajak. Coba Gratis Sekarang!

Jadi, keuntungan yang akan didapatkan nasabah nantinya harus dipotong terlebih dahulu dengan jumlah pajak yang berlaku tersebut. Kendati demikian Anda tidak perlu khawatir, karena jumlah keuntungan dan pajak yang harus Anda bayarkan tersebut, akan lebih besar jumlah keuntungannya. Anda tetap bisa menikmati jumlah keuntungan yang berlimpah dari aktivitas investasi ini, meski di lain sisi Anda harus membayarkan pajak dalam jumlah 20% tersebut.

Aturan Pemotongan PPh Bunga Deposito pada Suatu Bank Tertentu

Meskipun di beberapa paragraf sebelumnya kami sudah memberikan contoh yang tepat untuk menghitung berapa jumlah pajak bunga deposito yang berlaku bagi setiap bank, tetapi disini kami akan menjelaskan kembali mengenai aturan pemotongan PPh atas bunga deposito pada suatu bank.

Pada dasarnya, tujuan adanya aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, pemerintah juga berharap aturan ini dapat mendukung penguatan perekonomian nasional. Sekarang, simak dengan baik penjelasan lengkapnya:

1. Aturan Pengenaan PPh atas Bunga Deposito

Sesuai dengan aturan yang sudah ada, jumlah pajak bunga deposito tidak boleh dilebih-lebihkan dan dikurang-kurangkan. Untuk memahami tentang hal ini secara lebih baik lagi, mari kita bahas secara satu per satu.

Mengawali pembahasan kita mengenai aturan pengenaan PPh atas bunga deposito ini, kami akan membahas terlebih dahulu aturan atas bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang sumber dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri.

Dalam hal ini, pihak bank yang digunakan tersebut didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang ada di Indonesia. Nantinya, PPh yang bersifat final dalam hal ini akan dikenai perhitungan sebagai berikut:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan akan memiliki tarif 10% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 3 bulan akan memiliki tarif 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan akan memiliki tarif 2,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu lebih dari 6 bulan bertarifkan 0% dari jumlah bruto.

Sementara untuk aturan bunga deposito dalam mata uang Rupiah yang sumber dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri serta bersifat final akan dikenai jumlah pajak:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan akan memiliki tarif 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 3 bulan akan memiliki tarif 5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan dan seterusnya akan memiliki tarif 0% dari jumlah bruto.

Selain itu, akan ada 1 aturan lagi yang perlu Anda ketahui secara jelas dalam hal ini, yaitu bunga deposito dari jenis lainnya. Nantinya, jenis deposito ini akan dikenai pajak sebagai berikut:

  • Tarif 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif yang sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. Hal ini akan diberlakukan pada wajib pajak luar negeri.

2. Persyaratan Pajak Bunga Deposito

Untuk semakin memahami pajak bunga deposito secara lebih baik lagi, Anda juga perlu mengetahui tentang apa saja persyaratan yang berlaku di dalamnya. Untuk menghemat waktu Anda yang berharga, berikut langsung kami sampaikan beberapa persyaratannya:

  • Sumber dana deposito berasal dari devisa hasil ekspor yang didapatkan setelah Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 2015 diberlakukan. Kemudian, hal ini dapat dibuktikan dengan laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui pihak bank devisa yang sesuai dengan ketentuannya.
  • Sumber dana deposito berasal dari pemindahbukuan dana pada devisa hasil ekspor yang ditempatkan pada rekening eksportir pada bank yang dimana berperan sebagai tempat diterimanya devisa hasil ekspor dari luar negeri.

Tips Investasi Deposito yang Aman Terkendali

Setelah memahami tentang cara kerja pajak bunga deposito, Anda juga perlu mengetahui bagaimana tips yang tepat untuk berinvestasi deposito secara aman terkendali. Untuk melakukan hal tersebut, Anda bisa mengikuti beberapa tips yang ada di bawah ini:

1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai Kebutuhan

Tips pertama yang bisa Anda lakukan untuk berinvestasi deposito secara aman dan tepat adalah memilih jenis deposito yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Pada dasarnya, Indonesia sendiri memiliki 3 jenis deposito yang saling berbeda satu sama lain, yaitu:

  • Deposito berjangka, merupakan jenis deposito yang memiliki jangka waktu simpanan 1-24 bulan. Nantinya, jumlah bunga jenis deposito ini akan diberikan kepada pihak nasabah ketika jangka waktu simpanan tersebut sudah berakhir.
  • Deposito on call, merupakan jenis deposito yang sistem pencairan dananya bisa dilakukan secara lebih fleksibel. Kendati demikian, jika Anda hendak mencairkan dana deposito dalam jenis ini, Anda perlu menghubungi pihak bank terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari.
  • Sertifikat deposito, merupakan jenis deposito yang sistem di dalamnya cukup mirip dengan jenis deposito berjangka. Namun, untuk sertifikat deposito ini sendiri dapat dipindahtangankan. Kendati demikian, keamanan jenis deposito ini tidak bisa dijamin dengan baik.

2. Pilih Bank Profesional yang Memiliki Tingkat Kredibilitas Tinggi

Anda tidak hanya perlu memilih jenis deposito yang paling terbaik saja, tapi Anda juga perlu memilih pihak bank profesional yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Untuk mengetahui tingkat kredibilitas dari suatu bank tertentu, Anda bisa melakukan riset yang mendalam terlebih dahulu.

Cari tahu bagaimana reputasi dan rekam jejak bank tersebut, apakah bersifat positif atau tidak. Selain itu, pastikan bank pilihan Anda tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, keamanan transaksi Anda bisa terjamin secara lebih baik lagi.

Sementara itu, untuk meraih keuntungan yang lebih sesuai harapan Anda juga bisa memilih bank yang berani menawarkan suku bunga tinggi. Kendati demikian, Anda tetap harus bersikap hati-hati ketika memilih bank yang berani menawarkan suku bunga tinggi seperti ini.

3. Pilih Jangka Waktu yang Sesuai Kebutuhan

Pada dasarnya, deposito akan diiringi dengan jangka waktu tertentu, yang bisa disesuaikan sendiri oleh para nasabah dengan kebutuhannya masing-masing. Hal inilah yang menjadi perbedaan terbesar antara deposito dengan tabungan bank.

Membahas tentang jangka waktu deposito itu sendiri, Anda perlu memilih periode waktu yang paling sesuai dengan kebutuhan. Sebab, dana dan bunga deposito ini hanya bisa diambil ketika jangka waktu simpanan tersebut sudah berakhir. Jika Anda mengambil dana tersebut ketika jangka waktu simpanan belum berakhir, maka Anda harus menanggung biaya penalti yang berlaku di dalamnya.

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak