Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dari Waktu ke Waktu

Tayang 27 Aug 2018
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dari Waktu ke Waktu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah nominal penghasilan Wajib Pajak dengan batasan angka tidak kena pajak. Dalam hal ini, PTKP ditujukan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi, jika Anda memiliki penghasilan dengan nominal tertentu, tidak akan dikenakan pajak secara langsung tetapi pajak akan dikenakan pada jumlah penghasilan yang sudah dikurangi PTKP terlebih dahulu. Setelah penghasilan Anda dikurangi dengan PTKP, maka sisanya akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang ditetapkan.

Status dari Wajib Pajak merupakan unsur penting yang akan mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Wajib Pajak dengan status Tidak Kawin atau  Kawin memiliki ketetapan yang berbeda dalam regulasi perpajakan. Selanjutnya, kondisi Wajib Pajak yang lain seperti telah memiliki tanggungan atau belum juga termasuk ke dalam persyaratan pajak. Wajib Pajak yang menjadi tanggungan PTKP merupakan seluruh anggota keluarga sedarah atau dalam satu garis keturunan lurus. Selain itu, anak angkat juga termasuk di dalam tanggungan PTKP. Batasan yang ditetapkan pada tanggungan yaitu paling banyak memiliki 3 orang tanggungan dalam satu keluarga.

PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Aturan PTKP Lama

Aturan sebelum adanya PTKP Terbaru, berdasarkan PMK 122/PMK.10/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut:

  1. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan berdasarkan Pasal 1 yaitu:
  • Rp36.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin
  • Rp36.000.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Rp3.000.000,00 tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang bagi setiap keluarga.
  1. Ketentuan yang berhubungan dengan PPh 21 terkait PTKP tahun 2016 terbaru dalam wacana dimuat pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2.
  2. Sementara dalam PTKP tahun 2015 telah diberlakukan sebelumnya pada tahun pajak 2015, Pasal 3. Termasuk pada masa Pajak bulan Januari 2015 harus disesuaikan dengan PPh 21 yang perhitungannya menggunakan PTKP 2015.
  3. Sesuai yang termuat dalam PMK 122 yang berperan menggantikan PMK 162, Pasal 4. Atau dapat dikatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak ahun 2013 hanya diberlakukan pada masa pajak 2013 dan 2014 saja, sementara pada tahun 2015 aturan PTKP yang diberlakukan adalah PTKP 2015.

PTKP Tahun Pajak 2015

Berikut PTKP Tahun Pajak 2015 sesuai Peraturan Kementerian Keuangan 122/PMK.10/2015:

  • Rp36.000.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak Kawin.
  • Rp36.000.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.

Daftar PTKP 2015 dalam status Wajib Pajak

TK/0 adalah sebesar Rp36.000.000,00

TK/1 adalah sebesar Rp39.000.000,00

TK/2 adalah sebesar Rp42.000.000,00

TK/3 adalah sebesar Rp45.000.000,00

K/0 adalah sebesar Rp39.000.000,00

K/1 adalah sebesar Rp42.000.000,00

K/2 adalah sebesar Rp45.000.000,00

K/3 adalah sebesar Rp48.000.000,00

K/I/0 adalah sebesar Rp75.000.000,00

K/I/1 adalah sebesar Rp78.000.000,00

K/I/2 adalah sebesar Rp81.000.000,00

K/I/3 adalah sebesar Rp84.000.000,00

Peningkatan dari PTKP tersebut atas PPh 21 dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya. Dan apabila pada akhir tahun 2015 Wajib Pajak masih memiliki lebih bayar, selanjutnya dapat dikompensasikan pada tahun 2016.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang besaran PTKP terbaru dan masih berlaku hingga saat ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan di antaranya PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2016. Rincian Tarif PTKP yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Tarif PTKP Terbaru Tahun 2018

  • Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak Kawin.
  • Rp54.000.000,00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang dalam satu keluarga.

Ketentuan PTKP terbaru yang ditetapkan untuk PPh Pasal 21 tersebut tidak berlaku pada penghasilan bruto yang besarnya lebih dari Rp4.500.000,oo dalam satu bulan. Selain itu, PTKP terbaru yang telah dijelaskan juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium maupun komisi yang dibayarkan kepada penjual barang serta petugas dinas luar asuransi.

Itulah penjelasan dan perubahan PTKP dari waktu ke waktu yang penting untuk Anda ketahui. Semoga dapat memberi gambaran bagi Anda Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak