Klasifikasi Lapangan Usaha atau sering dikenal dengan KLU Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan menurut beberapa kategori yaitu Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Pemaparan kategori tersebut termuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha
Pengelompokkan kategori usaha Wajib Pajak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 memiliki fungsi sebagai berikut.
- Digunakan untuk penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
- Sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Kode KLU Pajak
Penyususnan angka pada angka Kode KLU pajak terdiri dari lima digit angka dengan struktur sebagai berikut.
- Struktur kode klu pajak.
- Kategori KLU Pajak.
Pengkodean KLU pajak tersebut dibagi menjadi 21 jenis kategori sebagai berikut.
Kategori
- Kategori A yaitu Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- Kategori B yaitu Pertambangan dan Penggalian
- Kategori C yaitu Industri Pengolahan
- Kategori D yaitu Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Kategori E yaitu Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
- Kategori F yaitu Konstruksi
- Kategori G yaitu Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kategori H yaitu Transportasi dan Pergudangan
- Kategori I yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Kategori J yaitu Informasi dan Komunikasi
- Kategori K yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi
- Kategori L yaitu Real Estate
- Kategori M yaitu Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
- Kategori N yaitu Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
- Kategori O yaitu Administrasi Pemerintahan, dan Jaminan Sosial Wajib
- Kategori P yaitu Jasa Pendidikan
- Kategori Q yaitu Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- Kategori R yaitu Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi
- Kategori S yaitu Kegiatan Jasa Lainnya
- Kategori T yaitu Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan Yang menghasilkan Barang dan Jasa
- Kategori U yaitu Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Penetapan kategori diterapkan sesuai garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Dalam penggolongan ini digunakan satu digit kode alphabet. Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha diberi kode dari huruf A sampai U.
Golongan Pokok
Dari kategori yang sudah dipaparkan, kemudian ada Golongan Pokok sebagai uraian lebih lanjut dari kategori tersebut. Masing-masing kategori diuraikan dalam beberapa golongan pokok yaitu paling banyak 5 golongan pokok berdasarkan sifat setiap Golongan Pokok, kecuali untuk industri pengolahan. Dalam hal tersebut setiap Golongan diberikan kode dua digit angka.
Golongan
Selanjutnya, Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari Golongan Pokok. Sementara kode Golongan Pokok tersusun dari tiga digit angka yang terdiri dari dua digit angka pertama sebagai penunjuk golongan pokok yang bersangkutan serta satu digit angka sisanya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan berkaitan. Masing-masing Golongan Pokok dapat diuraikan menjadi paling banyak sembilan Golongan.
Sub Golongan
Sub Golongan merupakan pemaparan lebih lanjut dari golongan. Dalam kode sub golongan tersusun atas empat digit dengan rincian kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan terkait. Masing-masing golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi paling banyak sembilan sub golongan.
Kelompok Kegiatan Ekonomi
Yang terakhir adalah Kelompok Kegiatan Ekonomi. Kelompok diartikan sebagai uraian lebih lanjut untuk memilah aktivitas yang tercakup dalam Sub Golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Demikian penjelasan tentang KLU Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) ini penting untuk Anda ketahui, sehingga wawasan Anda seputar pajak dapat mempermudah kegiatan usaha yang sedang berlangsung.