Potensi pajak perkebunan sawit tergolong sangat besar. Indonesia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia, yang menghasilkan 80% dari total produksi minyak sawit dunia. Luas area perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2018 ini mencapai lebih dari 14 Juta hektare. Sebagian besar produksi minyak sawit Indonesia digunakan untuk tujuan ekspor ke negara seperti Tiongkok, India, Malaysia, Singapura, dan Belanda.
Berdasarkan data yang diolah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 2017 mencapai 38,17 Juta ton dan minyak kernel (palm kernel oil/PKO) 3,05 Juta ton, sehingga total keseluruhan produksi minyak sawit Indonesia adalah 41,98 Juta ton. Produksi tersebut meningkat sebesar 18% dibandingkan 2016 yang hanya 35,57 Juta ton, yakni CPO 32,52 Juta ton dan PKO 3,05 Juta ton. Sementara itu, stok minyak sawit Indonesia pada akhir 2017 adalah 4,02 Juta ton.
Dengan jumlah area yang luas dan tingkat produktivitas yang tinggi, seharusnya perkebunan sawit dapat menjadi penyumbang pajak yang besar bagi negara. Namun, kenyataannya tidak demikian karena tercatat tren penerimaan pajak perkebunan sawit cenderung menurun sejak 2012. Meski sempat naik pada 2015, namun angkanya kembali merosot pada 2016 lalu. Kontribusi sawit hanya mencapai 1,23 persen dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.105 Triliun tahun 2016.
Perkebunan Sawit Dikenai PPN
Sebelum tahun 2014, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tidak dikenakan PPN. Namun, fasilitas ini berakhir di pertengahan tahun 2014 dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70/HUM/2013 yang diputus pada 25 Febuari 2014 dan berlaku secara otomatis 90 hari setelahnya. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan uji materiil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terhadap PP Nomor 31 Tahun 2007 yang berisi fasilitas pembebasan pengenaan PPN yang dimaksud.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan putusan MA tersebut adalah bahwa pembebasan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor 24 tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014. Surat Edaran ini dengan jelas mengatur bahwa setiap penyerahan TBS sawit yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan, petani, atau pengumpul menjadi terutang PPN 10%.
Implikasi dari kebijakan tersebut adalah Badan yang memiliki omzet atau peredaran usaha lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% atas setiap penyerahan TBS.
PPN dikenakan berdasarkan harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak. Dalam PPN dikenal istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, berikut penjelasannya:
- Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, artinya bahwa Pajak Masukan terjadi apabila PKP melakukan pembelian barang atau jasa.
- Pajak Keluaran adalah PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, artinya bahwa Pajak Keluaran terjadi apabila PKP melakukan penjualan barang atau jasa.
Beberapa Ketentuan Terkait PPN Sawit
- Pasal 16B Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2983 Tentang PPN dan PPnBM.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang ditetapkan tanggal 30 Januari 2014. Pedoman ini sebagai acuan cara menghitung pajak masukan bagi PKP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Dengan PPN terutang atas setiap penyerahan TBS, petani atau pengumpul selaku pihak yang menyerahkan harus memungut PPN dari pihak pembeli dengan cara membuat faktur pajak dan menyertakan faktur pajak tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tagihan penjualan petani/pengumpul kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Hasil pemungutan PPN dari PKS inilah yang nantinya disetor oleh petani atau pengumpul ke rekening kas negara.