Daftar Isi
6 min read

Pahami PPh Pasal 15: Pajak Penghasilan Badan atau Perusahaan lokal

Tayang 18 Dec 2018
Pahami PPh Pasal 15: Pajak Penghasilan Badan atau Perusahaan lokal

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, setiap transaksi atau aktifitas ekonomi yang melibatkan nilai mata uang tertentu akan selalu memiliki tanggung jawab pajak. Transaksi ini selain mencakup transaksi pada wajib pajak perorangan, juga terkait dengan wajib pajak Badan Usaha, apapun jenisnya. Badan Usaha ini kemudian memiliki tanggung jawab pajak berupa Pajak Penghasilan perusahaan lokal atau badan yang dihitung dengan dasar pendapatan Badan Usaha tersebut dalam satu periode waktu.

Regulasi yang mengatur Pajak Penghasilan Badan sendiri dirasa sudah cukup lengkap. Sedikitnya terdapat tujuh regulasi terkait dengan Pajak Penghasilan Badan ini, diantaranya Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15), Pajak Pengasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24), Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Pada bahasan kali ini akan diberikan penjelasan mengenai PPh 15 secara mendetail terkait badan usaha yang termasuk di dalamnya, besaran pajak yang jadi tanggung jawab setiap Badan Usaha, hingga pada periode waktu pembayaran beserta contoh sederhana.

Informasi terkait mengenai Pajak Penghasilan Pasal 15 sendiri sebenarnya sudah tercantum pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang bisa diakses dengan mudah. Namun demikian, pada artikel ini akan dibahas secara lebih padat dan praktis, sehingga akan mudah dipahami dan penerapannya lebih jelas mengenai pajak penghasilan perusahaan lokal atau badan.

Regulasi Terkait Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Perusahaan lokal

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PPh 15, ada baiknya sedikit diberikan gambaran terkait dengan regulasi-regulasi lain yang sebelumnya disebutkan di atas.

  1.   PPh 21

PPh 21 memiliki objek pajak berupa penghasilan yang diterima orang perorangan, termasuk di dalamnya adalah karyawan swasta dan pegawai negeri. Pajak ini tergolong populer karena banyak sekali digunakan dan dicari informasinya.

  1.   PPh 22

PPh 22 memiliki objek pajak berupa Badan Usaha tertentu, termasuk di dalamnya Badan Usaha milik Pemerintah dan Badan Usaha swasta yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bentuk. Kegiatan usaha yang dimaksud adalah perdagangan, ekspor impor juga re-impor. Variasi objek yang termasuk didalam PPh 22 cenderung sangat banyak sehingga PPh 22 sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan PPh lainnya.

  1.   PPh 23

PPh 23 adalah pajak berupa penghasilan atas penyerahan jasa modal, penghargaan dan hadiah selain yang menjadi bagian dari pemotongan PPh 21. Kedua jenis pajak ini, PPh 23 dan PPh 21, terkait erat karena memiliki banyak kesamaan dari segi dasar perhitungan dan objek pajaknya.

  1.   Pajak Perusahaan Lokal – PPh 24

PPh 24 bukan mengatur tentang suatu jenis pajak yang nyata namun lebih kepada regulasi mengenai hak dari Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak yang ada di luar negeri. Kredit pajak sendiri dimaksudkan untuk mengurangi jumlah dari nilai pajak terutang yang dimiliki seorang Wajib Pajak, yang secara kebetulan berada di luar negeri. Pengurangan jumlah tanggungan pajak ini bisa terjadi jika kemudian jumlah kredit pajak yang harus dibayar di luar negeri lebih kecil daripada utang pajak yang ada di Indonesia.

  1.   Pajak Perusahaan Lokal – PPh 25

Regulasi ini mengatur mengenai pembayaran pajak dengan cara cicilan. Artinya jika kemudian Wajib Pajak, dalam hal ini Badan Usaha, memiliki tanggungan pajak yang menumpuk, Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan berupa membayar tanggungan dengan melakukan cicilan. Regulasi ini mensyaratkan non-absensi, yang berarti harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

  1.   PPh 26

PPh 26 adalah bentuk pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima di luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pada prakteknya, PPh 26 dikenakan pada subjek pajak yang tinggal di luar negeri namun mengoperasikan usahanya lewat BUT, atau tinggal di luar negeri namun memperoleh penghasilan dari Indonesia yang bukan dari BUT.

Pajak Penghasilan Pasal 15: Objek, Tarif dan Tempo Pelaporan Pajak Perusahaan Lokal

PPh 15 adalah jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu, seperti telah disebutkan sebelumnya. Wajib Pajak ini berupa Badan Usaha, diantaranya adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan daging asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau dalam istilah lain build-operate-transfer (BOT).

  1.   Jenis Perusahaan Pelayaran

Dalam regulasi ini, perusahaan pelayaran memiliki tanggungan pajak dengan perhitungan 1,8% x omzet bruto. Sementara itu untuk menghitung laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan dihitung dengan rumus 6% x omzet bruto. Angka dari laba bersih ini penting untuk diketahui dahulu agar supaya bisa menemukan norma penghitungan khusus. Namun demikian, perhitungan ini bisa berbeda antara perusahaan pelayaran domestik dan perusahaan pelayaran asing, sama seperti pada perusahaan penerbangan.

Untuk perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri, pajak tertanggung adalah sebesar 1,2% x omzet bruto sementara perhitungan laba bersihnya adalah 4% x omzet bruto.

Untuk perusahaan pelayaran dan penerbangan asing, Pajak Penghasilannya adalah 2,64% x Omzet Bruto, lebih besar daripada Pajak Penghasilan perusahaan domestik. Hal ini karena penghitungan labanya juga lebih besar, yakni 6% x omzet bruto.

Perusahaan pelayaran dan penerbangan, baik dalam negeri ataupun asing, harus melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama setelah faktur dibuat. Jika melalui pemungut cukai, bisa dibayarkan pada tanggal 15.

  1.   Jenis Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

Maksudnya adalah Wajib Pajak internasional yang ketika jatuh tempo bayar pajak memiliki kantor perwakilan dagang yang ditempatkan di Indoenesia. Namun status Wajib Pajak internasional ini tidak berada di bawah P3B atau perjanjian pajak Indonesia.

Tarif pajak yang jadi tanggungan Wajib Pajak Luar Negeri sendiri adalah 0,44% x nilai ekspor bruto. Untuk menghitung laba bersihnya, digunakan rumus 1% x nilai ekspor bruto.

WPLN memiliki kewajiban membayar selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan yang sama setelah Wajib Pajak tersebut menerima pendapatan dari transaksinya.

  1.   Jenis Pajak Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian BOT

Untuk pajak yang jadi tanggungan dari BOT memiliki perhitungan sebesar 5% x bruto nilai tertinggi pada nilai pasar. Jenis pajak yang satu ini memiliki penghitungan yang sedikit lebih rumit karena akan terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang tergolong besar.

Untuk Wajib Pajak BOT, pembayaran dilakukan tanggal 15 di bulan yang sama setelah masa kontrak BOT berakhir.

Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 15 ini mungkin bisa digunakan sebagai acuan untuk Badan Usaha atau perusahaan lokal yang selama ini ingin memenuhi kewajiban pajaknya namun masih bingung dengan regulasi yang berlaku dan harus dijadikan pegangan. PPh 15 mengatur tentang perusahaan tersebut di atas sehingga regulasi ini yang bisa jadi acuan pemenuhan kewajiban pajak untuk perusahaan tersebut sehingga kemudian akan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pembayaran PPh 15 ini memang melibatkan banyak perhitungan yang cukup rumit jika dilakukan secara manual. Namun demikian, kini telah tersedia layanan perpajakan online yang bisa digunakan, yakni aplikasi e-SPT PPh 15 dari Klikpajak. Klikpajak merupakan ASP resmi dari DJP yang bisa digunakan untuk membantu perhitungan pajak menjadi tanggungan dan pembayaran sah karena merupakan mitra Dirjen Pajak yang resmi dan terverifikasi. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak