FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoLapor PPh 15 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 15. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 15 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Lapor PPh 15 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan.
Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 15 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi e-SPT Masa PPh 15 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 15. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan kuasa wajib pajak.
Aplikasi e-SPT PPh dari Klikpajak berbasis web-based sehingga dapat langsung digunakan tanpa perlu download dan install aplikasi terlebih dahulu. Anda bisa mengakses nya melalui browser yang terkoneksi dengan internet.
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asing.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui laman DJP online maupun melalui PJAP resmi mitra DJP seperti Klikpajak by Mekari.
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT online yang disediakan oleh DJP. Sebagai PJAP resmi, Klikpajak juga menyediakan fitur e-SPT online untuk melakukan pelaporan SPT secara online tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT terlebih dahulu.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.