Lapor PPh 15 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 15. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 15 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Lapor PPh 15 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan.
Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 15 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi e-SPT PPh 15 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 15. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan kuasa wajib pajak.
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asing.
Berikut objek dari PPh pasal 15:
– Objek PPh 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri
– Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri
– Objek PPh 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
– Objek PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (representative office/liaison office) di Indonesia
– Objek PPh 15 atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak
Informasi lebih lengkap mengenai PPh 15 dapat anda lihat di artikel PPh 15.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Aplikasi eSPT PPh 15 dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi PPh 15. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPh 15.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh 15 menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.