Daftar Isi
4 min read

Kiat Sukses Pengajuan NPWP untuk Syarat Utang Usaha

Tayang 18 Dec 2018
Kiat Sukses Pengajuan NPWP untuk Syarat Utang Usaha

Fungsi npwp untuk pengajuan kredit, bagaimana caranya? Dengan tarif 0.5%, calon wajib pajak tidak perlu lagi membedakan besaran omzet saat mengisi form pengajuan utang di bank dan permohonan NPWP di kantor pajak

Alasan seseorang mendaftarkan dirinya untuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beragam.

Antara lain sebagai persyaratan mencari pekerjaan, mendirikan usaha, mendapatkan beasiswa dan sebagainya.

Namun menariknya, ada juga alasan Wajib Pajak melakukan permohonan NPWP adalah sebagai syarat pengajuan utang atau pinjaman bank untuk kepentingan bisnis.

Pengajuan Utang untuk Usaha 

Salah satu kebijakan Pemerintah dalam menggerakkan dunia bisnis khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah dengan pemberian kredit dengan suku bunga yang rendah melalui bank-bank milik Pemerintah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman di bawah 5% per tahun tentu menarik minat para pelaku usaha kecil untuk menambahkan modal usaha guna membesarkan usahanya.

Persyaratan Pengajuan Utang

Persyaratan pengajuan utang cukup mudah antara lain:

  1. Usaha Anda telah berjalan minimal enam bulan.
  2. Tidak mempunyai pinjaman bank lain.
  3. Untuk pinjaman Rp25 Juta ke atas wajib mempunyai NPWP.

Fungsi NPWP Untuk Pengajuan Utang Usaha Atau Kredit?

Begini penjelasannya.

1. Mengajukan Utang Sesuai Kemampuan Bayar Angsuran

Sering kali ditemui saat pengajuan NPWP pada saat proses pendaftaran mengalami dilema saat akan melakukan pengisian jumlah penghasilan kotor atau peredaran usaha per bulan. Masih banyak dijumpai yang mengisi kolom pilihan paling kecil yaitu dibawah Rp2 Juta per bulan.

Angka ini sulit diterima apabila dibandingkan dengan biaya hidup jumlah anggota keluarga yang ditanggung dan kemampuan membayar angsuran pinjaman bank setiap bulannya.

Bukan tidak mungkin apabila petugas pajak itu adalah petugas bank yang berwenang menyetujui atau menolak pengajuan utang dari nasabah. Dengan memiliki penghasilan kotor bulanan sebesar Rp2 Juta dan utang yang diajukan sebesar Rp25 Juta sangat berpotensi menjadi kredit macet.

Pihak bank tentunya tidak menyetujui dan tidak mau mengambil resiko memberikan pinjaman kepada nasabah dengan kemampuan membayar yang rendah. Pengajuan utang tersebut pasti akan ditolak sebelum dilakukan penelitian lapangan.

2. Menulis Omzet Usaha dengan Jujur

Pada saat pendaftaran NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, para pengusaha diberikan penjelasan hak dan kewajiban menjadi Wajib Pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 46 Tahun 2013 Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran usaha per bulan.

Tarif pajak ini lebih dikenal dengan sebutan tarif pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Saat mengisi blanko penghasilan diharapkan calon Wajib Pajak mengisi nilai peredaran usaha sesuai kondisi senyatanya. akan tetapi banyak Wajib Pajak yang merasa tarif 1% dari peredaran usaha atau omzet terlalu besar dibanding dengan persentase keuntungan yang mereka peroleh.

Para pengusaha itu lebih memilih mengisi kolom penghasilan dengan angka yang lebih kecil dibanding yang seharusnya. tidak sedikit juga di antara para pengusaha menyampaikan secara lisan kepada petugas pajak bahwa omzet sebenarnya maupun omzet yang diajukan ke pihak bank lebih besar dibanding saat pengajuan NPWP.

PPh Final 0,5% Membantu Pengajuan Sukses NPWP

PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto per bulan atau dipangkas 0,5% dari tarif sebelumnya sebesar 1% telah diresmikan. Penurunan tarif UMKM ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Dengan resmi berlakunya PP 23 tahun 2018 ini diharapkan calon Wajib Pajak tidak lagi mengecilkan angka peredaran usaha dan laporan peredaran usahanya pada saat melakukan pendaftaran NPWP. Saat peluncuran tagline “setengah persen sepenuh hati” diharapkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang seharusnya dan jujur apa adanya.

Jika melihat contoh pengenaan tarif 1% sebelumnya, calon Wajib Pajak yang mengisi peredaran usaha sebesar Rp2 Juta per bulan telah menghitung membayar pajak “hanya” Rp20 ribu. Akan tetapi, mulai bulan Juli 2018, calon Wajib Pajak tidak perlu khawatir atau takut lagi untuk mengisi peredaran usaha sesuai kenyataan. Karena dengan peredaran usaha Rp4 Juta, pajak yang dibayar tetap “hanya” Rp20 ribu.

Pengisian omzet yang tidak sesuai hanya akan menjadi beban Wajib Pajak di kemudian hari. Data transaksi akan terekam termasuk ke basis data perpajakan sehingga informasi yang tidak benar, cepat atau lambat akan diketahui. Oleh karena itu diharapkan Wajib Pajak Badan dapat lebih jujur sehingga proses pengajuan NPWP untuk syarat utang usahanya segera berhasil.

Nah, sekarang anda sudah paham mengenai fungsi npwp untuk pengajuan kredit, semoga bisa berguna.

Apabila ingin mengetahui lebih jauh tentang artikel-artikel seputar perpajakan dalam bisnis, telusuri situs Klikpajak yang akan memberikan Anda informasi terlengkap yang Anda butuhkan. Klikpajak adalah aplikasi resmi untuk melakukan lapor pajak yang sudah terintegrasi dengan DJP sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat selesai lebih cepat.

 

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak