Daftar Isi
11 min read

Peraturan Mengenai Penghapusan Pajak Mobil Baru

Tayang 12 Oct 2022
pajak mobil baru
Peraturan Mengenai Penghapusan Pajak Mobil Baru

Berbicara mengenai barang mewah pasti tidak jauh-jauh dari pajak penjualan atas barang mewah tersebut. Apalagi kini pemerintah telah merealisasikan penjualan atas barang mewah untuk mobil baru mempunyai peluang dalam penghapusan pajak mobil baru. Akan tetapi, untuk besaran diskonnya tidak sebesar tahun lalu yaitu sebesar 100% sepanjang tahun.

Pada tahun ini pemerintah telah membagi penetapan penghapusan pajak mobil baru berdasarkan dua kategori yaitu mobil LCGC (Low Cost Green Car) dengan harga yang dibawah Rp 100 juta dan mobil non-LCGC dengan harga dibawah Rp 250 juta.

Apa Itu Pajak Mobil?

Sebelum berlanjut terlalu jauh ke informasi penghapusan pajak mobil baru, ada baiknya Anda mengetahui arti dari pajak mobil itu sendiri. Pajak mobil merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil per tahunnya.

Hal tersebut dikarenakan mobil mempunyai nilai atau dihitung sebagai aset pribadi. Biasanya besaran dari pajaknya akan ditentukan dari beberapa faktor seperti nilai, bobot, pencemaran yang ditimbulkan, kerusakan jalan, dan lain sebagainya.

Untuk menghitung besaran pajak memang dibutuhkan ilmu yang baik, karena semua itu akan sedikit membingungkan, apalagi untuk Anda yang baru saja membeli mobil baru. Penghitungan pajak tersebut tidak akan dilakukan hanya satu kali, ada beberapa jenis pajak untuk mobil yang harus dipenuhi setiap penanggung mobil baru tersebut.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pajak mobil merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil dengan besaran yang telah ditentukan sesuai dengan tipe mobilnya masing-masing memiliki termasuk berita tentang penghapusan pajak mobil baru nantinya. Jika melihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak mobil ini merupakan bagian dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak provinsi atau pajak daerah. Oleh karena itu, masuk ke dalam jenis pajak daerah. Dengan begitu uang yang Anda setorkan pun masuk pada kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Akan tetapi, sebenarnya ada juga jenis pajak yang dikategorikan dalam pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil yang merupakan ranah dari pemerintah pusat. Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwa pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang didalamnya terdapat tiga pihak yakni Kepolisian RI, Badan Pendapatan Daerah, sekaligus PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).

Jenis Pajak Mobil

Sebelum Anda mengetahui informasi mengenai penghapusan pajak mobil baru yang akan masuk dalam jenis pajak mobil ini, ada baiknya Anda mengetahui secara keseluruhan informasi jenis pajak mobil. Berikut beberapa jenis-jenis pajak mobil yang perlu anda tahu:

1. Pajak Tahunan

Sebelum ke penghapusan pajak mobil baru, jenis pajak pertama yaitu pajak tahunan yang diberlakukan untuk mobil mengesahkan STNK. Pembayaran pajak mobil tahunan ini bisa Anda lakukan dengan mudah, Anda hanya perlu datang ke kantor Samsat ataupun melalui website resmi yang sudah disediakan.

Sementara itu untuk mengurus pajak tahunan ini Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, BPKB, KTP asli, serta jangan sampai lupa uang pembayaran. Anda bisa melihat besaran biaya pajak mobil tahunan untuk STNK pada nominal yang tertulis di STNK mobil tersebut.

Sehingga, pajak tahunan ini dibayar setiap satu tahun sekali pada saat jatuh tempo pajak kendaraan yang tertera di STNK, lebih jelasnya coba cek di STNK biasanya akan terletak di bagian bawah STNK. Tujuan membayar pajak tahunan ini yaitu untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK.

2. Pajak Lima Tahunan

Selanjutnya ada pajak lima tahunan sebelum ke penghapusan pajak mobil baru, pajak lima tahunan ini berlaku untuk memperbarui STNK sekaligus penggantian plat kendaraan. Untuk pembayarannya sendiri pajak lima tahun ini sama seperti pajak tahunan.

Ditambah adanya persyaratan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu STNK, KTP, BPKB, formulir cek fisik kendaraan, uang pembayaran. Setelah semua persyaratan dokumen-dokumen telah Anda lengkapi, bisa langsung pergi ke Samsat untuk melakukan pembayaran, pengambilan berkas yang baru disertai dengan plat baru. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pajak lima tahunan merupakan pajak yang dibayarkan untuk memperbarui STNK dan plat kendaraan bermotor serta pengecekan fisik kendaraan.

3. Pajak untuk Mobil Baru

Selanjutnya Anda masuk dalam pajak mobil baru dimana informasi yang beredar mengatakan adanya penghapusan pajak mobil baru. Untuk Anda yang baru mempunyai mobil, mungkin akan sedikit asing dengan istilah-istilah pajak.

Untuk pajak kendaraan mobil baru sendiri Anda harus membayar dan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang ditetapkan berikut, juga termasuk biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

4. PPN

Setelah Anda mengetahui sekilas informasi jenis pajak mobil baru yang akan dikenakan penghapusan pajak mobil baru, selanjutnya ada pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan baru dengan besaran 10% dari harga kendaraannya. Selanjutnya, baru pajak ini ditambahkan dengan pajak yang masuk ke pemerintah pusat tersebut.

5. PPnBM

Selanjutnya yang akan masuk dalam jenis pajak mobil setelah mengetahui informasi pajak mobil baru ada jenis pajak PPnBM atau dikenal dengan kepanjangan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang merupakan pajak yang termasuk bagian pemerintah pusat.

Berbeda dengan jenis di atasnya yaitu PPN, besaran PPnBM tergantung dari besaran kapasitas mesin, bahan bakar, jenis body, dan penggerak rodanya sekaligus lainnya. Rincian secara lengkapnya sudah diatur pada PMK 33/PMK.010/2017.

Menurut kutipan dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PPnBM adalah kubikasi mesin. Berikut secara detail informasi tarif PPnBM mobil yang perlu Anda tahu yang dilansir dari Tirto.id.

Kubikasi mesin Sistem penggerak Tarif PPnBM
<1.500 cc 4×2 10%
1.500-2.500 cc 4×2 20%
<1.500 cc 4×2 sedan  30%
1.500  4×4  30%
1.500-3.000 bensin 4×4 40%
>2.500 cc diesel 4×2 dan 4×4 125%
>3.000 cc bensin 4×2 – 4×4 125%

6. PKB

Setelah Anda mengetahui sekilas informasi penghapusan pajak mobil baru, ada juga jenis pajak mobil PKB. Pajak ini harus dibayar setelah mempunyai mobil baru. Hal tersebut berbeda dengan PPnBM karena PKB masuk ke kas pemerintah daerah. Dengan begitu besarannya berbeda setiap wilayahnya. Untuk informasi tambahan juga terdapat istilah pajak progresif yang merupakan besarannya akan bertambah seiring bertambahnya kendaraan dari wajib pajak.

7. BBN-KB

Jenis selanjutnya setelah tahu informasi penghapusan pajak mobil baru yaitu BBN-KB. BBN-KB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, besarannya sangat variatif tergantung daerahnya. Sebagai contohnya di daerah DKI Jakarta besaran BBN-KB untuk mobil baru adalah 10%.

8. SWDKLLJ

Jenis pajak mobil tidak hanya berhenti disitu saja, dilanjutkan dengan adanya jenis pajak mobil SWDKLLJ yang merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tentunya hal ini tidak seperti pajak mobil yang lain. SWDKLLJ yaitu iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Dimana untuk besarannya sama untuk seluruh Indonesia yaitu sekitar Rp143.000 dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja.

9. STNK & TNKB

Terakhir ada jenis pajak mobil yaitu STNK dan TNKB. Dibandingkan dengan pajak dan biaya yang lain mungkin saja STNK dan TNKB merupakan pembiayaan yang paling akrab untuk para pemilik mobil. Pengelolaan kedua pembayaran jenis pajak ini akan dikelola oleh kepolisian yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali saat mengganti plat mobil.

Rincian Pajak Mobil Baru dan Biaya Lainnya

Sebagai pengguna atau pembeli mobil baru Anda juga perlu memperhatikan rincian pajak mobil baru dan biaya lainnya, sebelum akhirnya Anda mengetahui penghapusan pajak mobil baru tersebut. Semua dimulai ketika konsumen membeli mobil baru kemudian pembeli akan menerima atau mendapatkan beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu nanti, Anda juga akan menerima sejumlah biaya tambahan yang harus Anda bayarkan juga pada saat mendaftarkan mobil ke Samsat.

Guna membantu memahami jenis pajak dan biaya tambahan saat membeli mobil baru, maka Anda perlu menyimak tabel di bawah sebagai berikut:

Nama Pajak/Biaya  Besaran pajak  Instansi pemungut
PPN 10% dari harga mobil Pemerintah pusat
PPnBM  Berbeda-beda tergantung pada;

  • kapasitas mesin
  • jenis bahan bakar
  • jenis bodi kendaraan
  • sistem penggerak roda
Pemerintah pusat
PKB  Berbeda-beda tergantung pada;

  • jenis kendaraan
  • tahun keluaran kendaraan
  • pemilik kendaraan (pribadi/instansi)
Pemerintah daerah
SWDKLLJ Rp143.000 untuk mobil pribadi (berlaku seluruh Indonesia) PT. Jasa Raharja
STNK & TNKB Biaya penerbitan STNK mobil

  • Baru: Rp200 ribu
  • Perpanjang per 5 tahun: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB mobil: Rp100 ribu
Kepolisian RI 
BPKB Biaya penerbitan BPKB mobil:

  • Baru: Rp375.000 
  • Ganti kepemilikan: Rp375.000
Kepolisian RI 
BBNKB 10% dari nilai jual kendaraan Pemerintah daerah

Cara Mengetahui Pajak Mobil

Sebelum Anda mengetahui informasi mengenai penghapusan pajak mobil baru tersebut, ada baiknya juga memahami cara mengetahui pajak mobil untuk informasi yang lebih akurat. Dengan begitu, Anda bisa melakukan pembayaran dengan beberapa cara. Di antaranya bisa dilakukan dengan melalui website, aplikasi, layanan USSD, dan layanan pesan singkat.

1. Cek Pajak Mobil Melalui Website

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan untuk area Jakarta khususnya bisa menggunakan sebuah website. Anda bisa langsung mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id sebelum akhirnya Anda mengetahui informasi penghapusan pajak mobil baru bagi pembeli mobil baru. Selanjutnya jika Anda berhasil menuju halaman utama website tersebut Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan berupa empat digit angka dan huruf.

2. Cek Pajak Mobil dengan ​​​​​​​Aplikasi Cek Ranmor Polda

Cara mengetahui besaran pajak mobil sebelum akhirnya kembali ke penghapusan pajak mobil baru, cara ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah aplikasi yang bernama aplikasi Cek Ranmor Polda. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna Android sekaligus App Store bagi pengguna smartphone berbasis iOS.

3. Cek Pajak Mobil dengan Aplikasi Pajak Online

Tidak hanya melalui aplikasi Cek Ranmor Polda ataupun website khusus daerah Jakarta, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Pajak Online yang dapat diunduh gratis dan mudah melalui Play Store dan App Store. Dengan menggunakan aplikasi tersebut Anda tidak hanya bisa mengetahui pajak kendaraan bermotor, akan tetapi juga kewajiban pajak lainnya.

4. Cek Pajak Mobil dengan ​​​​​​​Layanan USSD

Cara mengetahui selanjutnya sampai akhirnya Anda mengetahui informasi penghapusan pajak mobil baru tersebut dengan menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Mengecek nilai pajak melalui USSD dapat dilakukan dengan langsung melakukan mengetikkan *368*1# pada menu telepon di ponsel Anda masing-masing.

5. ​​​​​​​Cek Pajak Mobil dengan ​​​​​​​Layanan pesan singkat (SMS)

Poin terakhir sampai akhirnya Anda akan masuk pada informasi terbaru mengenai penghapusan pajak mobil baru yaitu pengecekan pajak mobil dengan layanan pesan singkat atau SMS. Anda cukup melakukan pengetikan pesan dengan format yang sudah ditentukan atau ditetapkan yaitu “info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi”. Kemudian Anda akan mendapatkan SMS balasan berisi nilai pajak kendaraan.

Jumlah Besaran Pajak Mobil yang Harus Dibayar

Perlu Anda ketahui bahwa pajak mobil ini mempunyai sifat progresif yang artinya perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan yaitu kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Biasanya kendaraan pertama akan dikenakan pajak dengan sebesar 2%, kendaraan kedua dengan sebesar 2.5%, dan kendaraan ketiga dengan besaran +0.5%. Penambahan 0.5% tersebut juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Menghitung Pajak Mobil Baru

Ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil baru, pastinya akan ada pajak yang perlu untuk dibayarkan. Oleh sebab itu, aturan penghapusan pajak mobil baru itu ada secara otomatis tentu akan lebih meringankan beban Anda. Sebagai informasi tambahan bahwa pembayaran pajak kendaraan baru ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, hal itulah yang menjadikan adanya aturan atau ada banyak orang yang menanti penghapusan pajak mobil baru walaupun besarannya tidak utuh seperti tahun lalu. Komponen yang biasanya dimaksud yaitu biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.

Cara menghitung pajak mobil baru yaitu dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, ditambah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sekaligus pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

  • BBN KB sebesar 10% harga jual mobil
  • PKB sebesar 2% nilai jual mobil
  • SWDKLLJ sebesar Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK sebesar Rp50.000 + Rp200.000

Sedangkan untuk menghitung pajak mobil setelahnya, Anda suda tidak perlu melakukan menghitung BBNKB, STNK, dan TNKB.

  • Pajak berikutnya ada di SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
  • SWDKLLJ sebesar Rp143.000
  • PKB sebesar 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi sebesar Rp 50.000

Hal tersebut diperkuat dengan adanya penurunan terhadap harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun ke tahun. Oleh sebab itu, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan terdapat perbedaan meskipun persentase pajaknya sama-sama 2%.

Informasi Terbaru Penghapusan Pajak Mobil Baru

Menindaklanjuti informasi pertama bahwa pemerintahan akan memberikan arahan pada penghapusan pajak mobil baru di tahun 2022 ini. Di mana ada berita pemerintah akan menggulirkan kebijakan terhadap penghapusan pajak mobil baru yang sudah masuk Pajak Penjualan Barang Mewah yang dimulai bulan maret lalu.

Akan tetapi, untuk relaksasinya sendiri tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat yang baru. Melainkan ada beberapa kriteria khusus yang mendapatkan insentif penghapusan pajak mobil baru tersebut.

Sebagai contoh model dengan kubikasi kurang dari 1.500 cc yang masih menggunakan penggerak dua roda yaitu 4×2, termasuk dalam sedan yang tentunya akan mengandung lokalnya yang mencapai 70 persen. Kebijakan penghapusan pajak mobil baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2021 tersebut.

Pada tahapan pertama yang dimulai bulan Maret lalu, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif sehingga dapat dikatakan sebagai gratis. Dilanjutkan dengan PPnBM pada tahap kedua besar 50 persen dari tarif sekaligus insentif PPnBM yang bisa diberikan sebesar 25 persen dari tarifnya.

Seperti yang Anda ketahui bahwa PPnBm sendiri berbeda dengan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang harus wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan memperhitungkan nilai jual kendaran bermotor atau NJKB yang dikalikan 2 persen. Sementara mengenai besaran tarif PPnBm diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 terkait Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak