Daftar Isi
4 min read

Pajak Digital Global: Siapkah Indonesia Hadapi Era Ekonomi Digital?

Tayang 30 Jun 2020
Last updated 19 Juli 2024
Pajak Digital Global: Siapkah Indonesia Menghadapi Era Ekonomi Digital?
Pajak Digital Global: Siapkah Indonesia Hadapi Era Ekonomi Digital?

Perkembangan teknologi saat ini memberikan banyak kemudahan dalam melakukan berbagai macam transaksi secara digital, hal ini yang kemudian mendorong berbagai perusahaan untuk melakukan inovasi berupa digitalisasi dalam proses bisnisnya sehingga dapat tetap bertahan di tengah kompetensi yang ada. Di sisi lain, pembahasan pajak digital global menjadi menarik karena tingginya pengguna internet di era ekonomi digital seperti saat ini.

Apa yang Dimaksud dengan Era Ekonomi Digital?

Secara umum era ekonomi digital dapat diartikan sebagai situasi dimana informasi bukan lagi hanya sebagai sebuah media untuk berkomunikasi tetapi sudah menjadi sumber utama yang mendatangkan profit atau keuntungan dalam perekonomian.

Era ekonomi digital di Indonesia sendiri ditunjukkan dengan mulai banyaknya bisnis e-commerce yang mampu menyediakan akses bagi pengadaan dan persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara online.

Menurut riset platform bertajuk “Global Digital Reports 2020” yang dilakukan oleh Hootsuite dan We Are Social yang telah dikutip dari website Kumparan, riset yang dilakukan pada akhir Januari 2020 lalu menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia meningkat sebanyak 17 persen dari tahun sebelumnya. Riset ini menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang.

Dengan meningkatnya pengguna internet maka pertumbuhan e-commerce di Indonesia diprediksi akan terus mengalami peningkatan. Seperti pendapat dari Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung S. pada tahun 2019 yang dikutip dari website Kompas mengatakan bahwa dalam empat tahun terakhir pertumbuhan e-commerce mencapai 500 persen.

Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara yang salah satunya dikenal dengan sebutan Silicon Valley. Silicon Valley sendiri merupakan sebuah julukan bagi daerah selatan dari San Francisco Bay Area, California Amerika Serikat.

Julukan ini diberikan karena di daerah ini terdapat banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang komputer seperti Adobe Systems, Apple Computer, Cisco System, eBay, Google, Hewlett Packard, Intel dan Yahoo!.

Tingginya perkembangan perusahaan yang bergerak dalam bisnis digital ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai penetapan pajak digital global kepada perusahaan-perusahaan digital tersebut, karena seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan-perusahan tersebut tidak memiliki perusahaan fisik seperti di Indonesia.

Simak opini dari tim editorial kami mengenai: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Apa itu Pajak Digital Global?

Dalam era ekonomi digital seperti saat ini, banyak tantangan yang harus dihadapi negara-negara dengan jumlah pengguna internet yang tinggi seperti Indonesia. Dari tantangan-tantangan tersebut salah satunya adalah mengenai soal pajak digital global.

Pajak digital global sendiri secara umum dapat diartikan sebagai kebijakan perpajakan yang diberlakukan atau dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bisnis digital secara global.

Dikutip dari website pajak.go.id mengenai perpajakan di era ekonomi digital, menyatakan bahwa menurut OECD BEPS Action 1 isu mengenai direct tax (Pajak Penghasilan) dan indirect tax (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan dua isu utama yang dihadapi dalam era ekonomi digital seperti saat ini.

Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai suatu barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dikutip dari nasional.kontan.co.id salah satu dasar bagi OECD dalam mengembangkan kebijakan pajak digital global kepada perusahaan-perusahaan digital agar membayar pajak dengan pertimbangan manfaat ekonomi yang sudah diambil atau significant economic presence.

Jika pada perusahaan konvensional, pemerintah akan menerapkan PPh 25, PPN, dan mungkin juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tetapi pada perusahaan berbasis digital belum ada penerapan pajak seperti tersebut di Indonesia. 

Model bisnis digital yang termasuk baru, menjadi salah satu alasan mengapa pajak digital global belum bisa ditetapkan saat ini. Selain itu, pertimbangan mengenai bagaimana penerapannya dan apa saja faktor yang akan terpengaruhi masih menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan pajak digital global tersebut.

Baca juga: Pajak Ekonomi Digital dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Hadapi Era Ekonomi Digital dengan Klikpajak

Era ekonomi digital sejatinya membuat segala aktivitas berjalan cepat, ramping, dan juga praktis, tidak terkecuali aktivitas perpajakan. Birokrasi perpajakan yang cukup panjang seringkali mengganggu arus aktivitas Anda terlebih di era digital ini.

Namun, saat ini Anda bisa melakukan pembayaran pajak, pelaporan pajak, hingga pengarsipan pajak menggunakan satu aplikasi terintegrasi yaitu Klikpajak.

Klikpajak adalah aplikasi manajemen pajak yang dikembangkan oleh Mekari sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dilengkapi dengan sertifikasi  ISO 27001, Klikpajak juga siap menjamin keamanan data penggunanya.

Dengan menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda bisa tetap agile pada era ekonomi digital tanpa harus lupa kewajiban pajak Anda.

Ketahui fitur lengkap Klikpajak di sini dan daftarkan diri Anda sekarang di Klikpajak secara gratis melalui banner di bawah ini!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami