Tahukah Anda, bahwa lampu-lampu yang ada di sepanjang jalan ternyata dikenai pajak daerah? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut tentang apa itu pajak penerangan jalan dan bagaimana cara menghitung pajak penerangan jalan yang harus dibayarkan.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?
Objek dan Subjek Pajak Penerangan Jalan
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam pajak daerah. Adapun definisi PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud berlaku bagi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Listrik yang dihasilkan sendiri berarti pengguna memiliki pembangkit listrik, seperti solar cell, dll. Sementara tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain misalkan dari PLN. Secara umum, di Indonesia tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
Baca juga: Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi
Namun, tidak semua penerangan jalan dikenai Pajak. Berikut adalah penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PPJ:
- penggunaan oleh instansi Pemerintah dan Pemda;
- penggunaan pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbal balik;
- penggunaan yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA yang tidak memerlukan Izin dari instansi teknis terkait.
Subjek pajak PJJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik terkait.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Karena objek PJJ adalah penggunaan tenaga listrik, maka dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual tenaga listrik. Berikut adalah cara penetapannya:
- Apabila tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, maka nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan beban tetap dijumlah dengan biaya pemakaian kWh atau variabel lain yang ditagihkan di dalam rekening listrik.
- Apabila tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, maka nilai jual tenaga listrik yang dijadikan DPP dihitung berdasarkan kapasitas listrik tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, serta harga satuan listrik yang berlaku umum di wilayah tersebut.
- Khusus untuk kegiatan industri tertentu seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam, maka perhitungan nilai jual ditetapkan hanya sebesar 30%.
Note: Untuk mengetahui segala jenis perhitungan perpajakan yang ada di Indonesia, hal paling mendasar yang perlu dipahami adalah cara menghitung DPP.
Tarif Pajak
Tarif PJJ berbeda-beda masing-masing daerah, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif maksimal pajak penerangan jalan yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Tarifnya adalah setinggi-tingginya 10 persen.
Rumus untuk menghitung PJJ adalah: Tarif pajak x DPP
Untuk menghitung PJJ yang harus dibayarkan setiap bulan, Anda harus mengetahui tarif yang berlaku di daerah Anda dan juga nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh Penghitungan Pajak Penerangan Jalan
Sebuah perusahaan makanan menggunakan listrik yang dihasilkan sendiri pada bulan Januari 2020, dengan nilai jual berdasarkan harga yang berlaku umum sebesar Rp10.000.000,00. Daya yang dimiliki adalah 1.300 VA.
Maka, penghitungan pajak penerangan jalannya adalah:
Rumus: Tarif pajak x DPP
Tarif pajak: 4%
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagai DPP: Rp10.000.000,00
Jumlah pajak yang harus dibayar: 4% x Rp10.000.000,00 = Rp 400,000,00
Jumlah di atas adalah jumlah yang harus wajib pajak setorkan ke Pemerintah Daerah setiap bulan. Untuk wajib pajak yang menggunakan sumber listrik dari PLN, PJJ akan dipungut oleh PLN dan dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan, khususnya pajak-pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Pusat, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan digital KlikPajak.
Dengan menggunakan aplikasi digital, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan dalam proses perhitungan sampai dengan pelaporan pajak.
Untuk mengetahui fitur-fitur lainnya dari aplikasi KlikPajak, Anda dapat langsung mengakses website resmi KlikPajak dan gunakan aplikasi Klikpajak secara gratis.