Daftar Isi
4 min read

E-SPT PPh Badan 2019, Ketahui Cara Pelaporannya!

Tayang 06 Sep 2019
eSPT PPh Tahunan Badan
E-SPT PPh Badan 2019, Ketahui Cara Pelaporannya!

Setiap tahunnya, semua wajib pajak badan diwajibkan melaporkan pajak penghasilan (PPh) badan. Pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online menggunakan e-SPT masa (electronic Surat Pemberitahuan). Dalam artikel ini akan dibahas panduan lengkap pelaporan e-SPT PPh Badan 2019.

Apa itu e-SPT Badan?

SPT elektronik (e-SPT) Badan merupakan data SPT Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya. Dimana proses pelaporannya menggunakan media penyimpanan elektronik.

E-SPT bertujuan untuk memberikan segala kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan proses penginputan, pencetakan, dan kalkulasi angka dalam SPT. SPT elektronik memiliki akses khusus sebagai layanan aplikasi online pajak sehingga memberikan kemudahan dan rasa aman bagi para penggunanya.

Baca juga: Kemudahan Lapor e-SPT Badan Menggunkan Aplikasi Pajak Online

Jenis Pajak Badan yang Wajib Dilaporkan

Secara umum, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Badan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, kedua jenis pajak badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal 21, Pajak PPh 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
  2. Pajak Pertambahan Nilai berupa PPN yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPn BM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok. Umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi

Persiapkan 4 Hal Ini sebelum Lapor Pajak Online

Sebelum melakukan pelaporan pajak, Anda harus terlebih dahulu melakukan empat hal di bawah ini:

  1. Persiapkan laporan keuangan perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi
  2. Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771
  3. Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan Online
  4. Memiliki akun aplikasi e-Filing pajak online.

Lapor e-SPT PPh Badan 2019 Melalui e-Filing Klikpajak

Salah satu aplikasi pelaporan pajak yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pelaporan e-SPT PPh Badan ialah dengan aplikasi Klikpajak. Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukannya.

1. Login ke Akun Klikpajak

Silahkan masuk ke aplikasi Klikpajak dengan mengakses my.klikpajak.id/login. Masukkan alamat email dan password.

Pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di Klikpajak.

Klik pada menu Setting sebelah kanan atas. Apabila masih ditemui menu untuk Daftar e-Filingberarti Anda belum melakukan registrasi EFIN.

Maka, segera lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Registrasi dan Verifikasi EFIN

Setelah Anda mengklik daftar e-Filing, Silahkan isikan data perusahaan dan harap gunakan EFIN valid pada formulir ini. Setelah proses pengisian selesai, cek notifikasi email Anda dan lakukan verifikasi di email Anda.

3. Kembali pada Menu Utama dan Pilih Prepare Tax 

Masuk kembali ke menu utama dengan kembali login my.klikpajak.id, lalu pilih Prepare Tax pada halaman berikut ini.

4. Isi dengan Lengkap Form Pelaporan Pajak E-SPT PPh Badan 2019

Setelah Klik pada menu Prepare Tax, maka Anda juga perlu mengisikan formulir sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan.

Khusus Wajib Pajak Badan, bisa mengisi formulir 1771 saat lapor SPT Badan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun pajak yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Terakhir, klik Lanjutkan.

5. Upload CSV SPT dan PDF yang Diperlukan

Langkah terakhir setelah Anda sampai di halaman ini, lakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar.

Klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai.

Bukti lapor resmi akan dikirim melalui email Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT.

Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak. Informasi pada menu dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.

6. Pelaporan e-SPT PPh Badan 2019 Telah Selesai

Berikut adalah tampilan bahwa proses lapor pajak melalui e-Filing Klikpajak sudah selesai. Pop-up yang akan muncul, akan sesuai dengan tipe dan waktu pelaporan Anda.

pelaporan espt tahunan badan

 

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing pajak resmi dari Ditjen Pajak.

Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

 

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak