Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Sesuai Omzet
5 min read

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Sesuai Omzet

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Studi Kasus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan Sesuai Omzet
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Sesuai Omzet

Saat menjalankan bisnis, perusahaan bukan hanya mengejar profit, tapi juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan Badan (PPh). Komponen utama dalam menghitung pajak ini adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bersih perusahaan yang telah dikurangi kerugian fiskal yang dapat dikompensasi.

Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap cara menghitung PKP untuk perusahaan (wajib pajak badan), dilengkapi dengan contoh studi kasus berdasarkan besar kecilnya omzet, serta tips agar perhitungan pajak jadi lebih praktis dan tepat.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Ketentuan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan atau Perusahaan

Penghasilan Kena Pajak adalah total laba bersih perusahaan dalam satu tahun pajak, setelah memperhitungkan semua biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi keruian fiskal tahun-tahun sebelumnya.

Landasan hukum perhitungan penghasilan kena pajak di antaranya:

Rumus Umum Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan (WP Badan)

Penghasilan Kena Pajak = Laba Bersih – Kompensasi Kerugian Fiskal

Setelah didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak, barulah dihitung PPh Badan berdasarkan tarif yang berlaku.

Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Tarif PPh Badan yang Berlaku

Berikut ini adalah skema tarif PPh Badan berdasarkan kategori wajib pajak:

Kategori WP Badan Tarif PPh Ketentuan
Perusahaan umum 22% Berlaku bagi seluruh WP Badan secara umum
Perusahaan Tbk (40% saham publik) 19% Berdasarkan PMK 40/2023
WP Badan dengan omzet ≤ Rp50 Miliar Pasal 31E (11% untuk PKP hingga Rp4,8 M) Tarif normal 22%, dengan insentif khusus
UMKM tertentu 0,5% dari omzet (final) Berlaku untuk WP Badan UMKM dengan pencatatan sederhana (PP 55/2022)

Penjelasan Pasal 31E (Bukan Tarif 19%)

Masih banyak yang salah kaprah bahwa WP Badan UMKM dikenai tarif 19%. Faktanya, tarif 19% hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memenuhi ketentuan saham publik minimal 40%.

Sedangkan untuk perusahaan dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu:

Bagian pertama dari PKP (hingga Rp4,8 miliar) dikenai tarif 11% (diskon 50% dari tarif normal 22%), sisanya tetap dikenai tarif 22%.

Contoh:

Penghasilan kena pajak Rp6 miliar, maka:

  • Rp4,8 miliar x Rp11% = Rp528 juta
  • Sisa Rp1,2 miliar x 22% = Rp264 juta
  • Total PPh = Rp792 juta

Fasilitas ini tidak bersifat otomatis. Wajib pajak (perusahaan) harus menyelenggarakan pembukuan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Baca Juga: Panduan e-Bupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk atau Go Public

Studi Kasus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Berdasarkan Omzet

Berikut beberapa contoh perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan masing-masing omzet yang dimiliki:

A. Studi Kasus 1 – Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E (Omzet ≤ Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT AAA
  • Omzet: Rp30 miliar
  • Biaya operasional: Rp20 miliar
  • Biaya lain-lain: Rp3 miliar
  • Tidak ada kerugian fiskal
  • Penghasilan kena pajak: Rp7 miliar

Perhitungan PPh:

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar: Rp4,8 miliar x 11% = Rp528 juta
  • Penghasilan kena pajak sisanya Rp2,2 miliar: Rp2,2 miliar x 22% = Rp484 juta

Total PPh Terutang: Rp528 juta + Rp484 juta = Rp1.012.000.000

B. Studi Kasus 2 – Perusahaan Besar (Omzet > Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT BBB
  • Omzet: Rp70 miliar
  • Biaya operasional: Rp45 miliar
  • Kompensasi kerugian tahun sebelumnya: Rp2 miliar
  • Laba bersih: Rp25 miliar
  • Penghasilan kena pajak: Rp23 miliar
  • Tarif: 22%

Perhitungan:

  • PPh: 22% x Rp23 miliar = Rp5.060.000.000

C. Studi Kasus 3 – UMKM dengan Tarif Final 0,5% (PP 55/2022)

Profil:

  • Nama: PT CCC
  • Omzet: Rp4,8 miliar
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan penuh
  • Menggunakan pencatatan sederhana
  • Memilih tarif final 0,5%

Perhitungan:

  • PPh Final: 0,5% x Rp4,8 miliar = Rp24 juta

Tarif final ini hanya berlaku selama batas waktu tertentu dan dengan syarat administratif yang diatur dalam PP No. 55/2022.

Anda juga dapat melakukan simulasi perhitungan pajak penghasilan badan menggunakan Kalkulator PPh Badan Mekari Klikpajak.

Tips Menghitung Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Anda juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk menghitung penghasilan kena pajak atas udaha atau perusahaan yang Anda kelola:

1. Siapkan Pembukuan yang Rapi

Pastikan laporan keuangan perusahaan mencatat semua transaksi dengan akurat, karena penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal, bukan sekadar laporan laba rugi komersial.

Agar lebih mudah menyusun laporan keuangan, Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.

banner-jurnal-eksplor-lebih-lanjut

2. Manfaatkan Fasilitas Pajak yang Berlaku

Jika perusahaan termasuk UMKM, evaluasi apakah lebih menguntungkan menggunakan Pasal 31E ataukah skema tarif final 0,5%, pilih yang paling efisien secara pajak.

3. Gunakan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi

Platform seperti Mekari Klikpajak bisa membantu Anda dalam penghitungan otomatis, penyusunan SPT, dan pelaporan langsung ke DJP. Praktis dan minim risiko salah hitung.

Selain memiliki fitur lengkap untuk kelola pajak perusahaan, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan Mekari Jurnal ERP, sehingga pengelolaan bukti potong, faktur pajak, hingga rekonsiliasi dapat dilakukan secara otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Kesimpulan

Menghitung penghasilan kena pajak bagi perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Penting untuk memahami perbedaan tarif berdasarkan kategori wajib pajak serta regulasi yang mengaturnya.

Perusahaan perlu memahami perbedaan skema tarif umum 22%, insentif Pasal 31E, dan tarif final 0,5% agar tidak terjadi kesalahan perhitungan maupun penggunaan tarif pajaknya.

Dengan pembukuan yang akurat dan strategi perpajakan yang tepat, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan efisien, patuh, dan tetap menjaga cash flow usaha.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami