Daftar Isi
6 min read

Konsekuensi atas Kelalaian Pemotong atau Pemungut PPh 21

Tayang 24 Apr 2019
Perlakuan Jika NSFP Habis dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya
Konsekuensi atas Kelalaian Pemotong atau Pemungut PPh 21

Dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan, wajib pajak yang berwenang untuk memotong dan menyetorkan memiliki kewajiban yang diatur ketat. Untuk PPh 21 sendiri, ada ketentuan jelas yang mengatur kewajiban pihak pemotong pajak penghasilan, yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2012 Pasal 23.

Secara umum, kewajiban dari pemotong atau pemungut pajak penghasilan tercantum dalam UU KUP. Sedikitnya terdapat tiga kewajiban yang tertera. Pertama, yakni untuk menghitung pajak yang dipotong atau dipungut. Kedua, untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dan menyetorkannya ke kas negara (UU KUP Pasal 10). Dan terakhir, mengisi dan menyampaikan SPT Masa ke DJP melalui kanal yang disediakan.

Namun demikian, khusus untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, terdapat regulasi khusus yang mengatur kewajiban pemungut. Hal ini mungkin disebabkan karena objek pajak penghasilan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masyarakat luas. Tentu jika diperhitungkan besarannya, setiap pajak penghasilan memiliki ukuran yang berbeda mengingat objek yang juga berbeda.

Kewajiban Khusus Pemotong PPh Pasal 21

Meski kewajiban pemotong pajak penghasilan sudah dijelaskan secara umum, namun untuk pajak penghasilan yang satu ini, pemotong memiliki kewajiban khusus. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2012, berikut kewajiban pemotong PPh 21.

  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
  2. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus diberikan paling lama satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
  3. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
  4. Dalam hal satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari satu kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.

Seperti disebutkan dengan jelas, pemberi kerja atau pemotong PPh 21 memiliki kewajiban yang spesifik terkait penyampaian bukti pemotongan pada karyawan yang dimilikinya. Mengingat hal ini disampaikan pada undang-undang yang berlaku, maka aturan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Terkait dengan kewajiban yang dimiliki oleh pihak pemotong atau Pajak Penghasilan Pasal 21 ini, terdapat pula regulasi yang mengatur mengenai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Secara singkat, terdapat dua jenis sanksi yang bisa dikenakan pada petugas berwenang yang lalai melaksanakan kewajibannya, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif

Pada bagian sanksi administratif, regulasi yang berlaku menerapkan dua pasal utama, yakni Pasal 3 Ayat 3 UU KUP yang berisi mengenai kewajiban penyampaian SPT dan Pasal 7 Ayat 1 UU KUP yang berisi tentang kelalaian penyampaian SPT. Untuk kelalaian sehubungan tidak menyetorkan uang pajak yang dipotong atau dipungut regulasinya adalah Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2a UU KUP, Pasal 13 Ayat 1 UU KUP, Pasal 13 Ayat 2 UU KUP dan Pasal 13 Ayat 3 UU KUP.

Pasal 3 Ayat 3 UU KUP

Pada regulasi ini dibahas mengenai batas penyampaian Surat Pemberitahuan yang harus disampaikan oleh pemungut atau pemotong pajak penghasilan. Surat Pemberitahuan Masa harus disampaikan selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak yang berlaku. Artinya, setiap bulan perusahaan harus melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 sebelum tanggal 20.

Pasal 7 Ayat 1 UU KUP

Regulasi ini mengatur mengenai sanksi yang diberikan pada pihak pemotong atau pemungut ketika tidak menyampaikan SPT Masa yang dimaksud dalam batas waktu yang diberikan. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar RP100.000. Dendanya memang terbilang kecil, namun alih-alih bertujuan memberikan efek jera, sanksi ini lebih bersifat untuk mendorong kepatuhan lapor SPT dari wajib pajak yang berwenang memotong dan memungut PPh Pasal 21 tersebut.

Pasal 9 Ayat 1 dan 2a UU KUP

Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Baik keterlambatan satu hari atau dua puluh hari, maka denda bunga yang diterapkan sama, yakni 2% setiap bulan. Ketika masih tidak dibayarkan pada bulan selanjutnya, akan dikenai tambahan denda bunga 2% lagi.

Pasal 13 Ayat 1 UU KUP

Pada regulasi ini mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Dirjen Pajak ketika dalam jangka waktu lima tahun pajak yang terutang tidak dibayarkan. Hal ini didasarkan pada beberapa poin. Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Kedua, bila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan meski sudah dilayangkan teguran tertulis.

Poin ketiga, bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain terkait PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Dan keempat, bila kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 atau 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 Ayat 2 UU KUP

Menyebutkan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar seperti yang dimaksud pada pasal sebelumnya sebesar 2%, diberlakukan paling lama dalam jangka waktu dua puluh empat bulan. Perhitungan ini dimulai sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 Ayat 3 UU KUP

Sanksi administrasi bisa ditambah, bila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak. Sanksi administrasinya adalah sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Atau dalam kasus lain, pajak sudah dipotong namun tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang dipotong.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana sendiri diterapkan mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, yang mengatur mengenai kelalaian pemotong pajak dalam memberikan bukti potong atau bukti pungut. Sanksi pidana juga bisa diterapkan pada wajib pajak pemotong atau pemungut, dengan kondisi:

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP.
  3. Tidak menyampaikan SPT.
  4. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 29.
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah benar atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lain.
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 11.
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara. Pelanggaran ini bisa diancam dengan tuntutan kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Selain itu juga akan dikenakan denda sebesar minimal dua kali jumlah pajak terutang dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang.

Jelas disebutkan bahwa sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan pada pihak yang lalai dalam melaporkan dan menyetorkan PPh 21 yang telah dipungut. Untuk itu, sebagai pihak pemotong atau pemungut, ada baiknya perusahaan selalu mengingat batas pelaporan dan pemungutan. Selain itu, pengarsipan juga penting, agar perusahaan memiliki data yang lengkap. Untuk membantu perusahaan sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak, Klikpajak hadir di Indonesia sebagai mitra resmi dari DJP. Berbagai fitur yang ada di dalamnya bisa digunakan untuk menghitung, membayar dan melaporkan berbagai pajak, sehingga tidak ada kewajiban pajak yang lalai dilakukan. Sebagai mitra resmi DJP, proses perpajakan lewat Klikpajak sah dan valid menurut hukum yang berlaku. Laporkan pajak Anda sekarang juga lewat Klikpajak di sini!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak