6 min read

Otomatisasi Pajak dan Manfaatnya untuk Bisnis

Tayang 17 Jul 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Otomatisasi Pajak
Otomatisasi Pajak dan Manfaatnya untuk Bisnis

Otomatisasi pajak menjadi kebutuhan utama untuk mengelola administrasi perpajakan perusahaan yang selama ini semi manual sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang otomatisasi pajak dan pentingnya bagi perusahaan dalam memanfaatkan sistem pengelolaan pajak yang lebih efektif, efisien, dan akurat.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Otomatisasi Pajak?

Otomatisasi pajak adalah proses digitalisasi aktivitas perpajakan yang dilakukan secara otomatis dengan bantuan perangkat lunak.

Proses otomatisasi ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penghitungan pajak, penerbitan dokumen perpajakan elektronik seperti faktur pajak dan bukti potong pajak, hingga pelaporan dan pembayaran pajak yang langsung terhubung ke sistem DJP.

Dengan sistem ini, perusahaan dapat meminimalkan kesalahan memasukkan (input) data, mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan akurasi administrasi pajak secara menyeluruh.

Cakupan Otomatisasi dalam Perpajakan

Proses perpajakan yang bisa diotomatisasi antara lain:

  • Penerbitan faktur pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik (e-Faktur)
  • Pembuatan bukti potong untuk pajak penghasilan (PPh) secara elektronik (e-Bupot)
  • Perhitungan pajak berdasarkan data transaksi
  • Penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pelaporan melalui e-Filing
  • Integrasi dengan sistem akuntansi untuk sinkronisasi otomatis (hanya tersedia pada PJAP mitra resmi DJP, seperti Mekari Klikpajak)

Dasar Hukum Otomatisasi Pajak di Indonesia

Beberapa regulasi yang mendorong penggunaan teknologi dalam perpajakan antara lain:

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan pengelolaan administrasi pajak secara elektronik melalui sistem yang terhubung langsung ke DJP.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax

Manfaat Otomatisasi Pajak bagi Perusahaan

Berikut beberapa manfaat dari otomatisasi pajak yang dapat diperoleh wajib pajak khususnya perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan cukup kompleks:

  • Akurasi data lebih tinggi: Pencatatan dan penghitungan pajak dilakukan berdasarkan data transaksi aktual, sehingga meminimalkan potensi kesalahan hitung dan hitung atau input data.
  • Menghemat waktu dan biaya: Dengan sistem otomatis, pengelolaan dan pelaporan pajak dalam hitungan menit. Sehingga jika sebelumnya membutuhkan tenaga administrasi khusus, kini bisa dijalankan lebih simpel dan dapat menurunkan beban biaya operasional.
  • Mendukung audit dan pelacakan: Semua aktivitas perpajakan tercatat rapi dalam sistem, sehingga memudahkan proses audit internal maupun pemeriksaan eksternal, dengan tingkat transparansi yang lebih baik.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak: Sistem digital biasanya dilengkapi dengan pengingat jadwal pelaporan, pembaruan sistem, dan notifikasi lainnya, yang membantu perusahaan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu dan sesuai regulasi pajak yang berlaku.

Baca Juga: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online

Cara Kerja Otomatisasi Pajak

Sistem otomatisasi pajak umumnya terintegrasi dengan perangkat lunak akuntansi. Setiap transaksi penjualan atau pembelian otomatis menghasilkan data pajak yang relevan.

Dokumen perpajakan seperti faktur pajak, bukti potong, dan SPT akan dihasilkan secara otomatis berdasarkan data transaksi yang masuk. Sistem kemudian mengirimkannya ke DJP melalui e-Filing, e-Bupot, e-Faktur,

Platform digital umumnya menyediakan fitur pembaruan otomatis jika terjadi perubahan tarif pajak, aturan baru dari DJP, atau kebijakan insentif. Hal ini memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan sesuai regulasi pajak yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Contoh Sistem Otomatisasi Pajak dari Mekari Klikpajak

Aplikasi pajak online Mekari Klikpajak adalah salah satu contoh penerapan sistem otomatisasi pajak untuk mengelola administrasi perpajakan perusahaan yang kompleks menjadi lebih mudah dan praktis. Sebab integrasi Mekari Klikpajak dengan Mekari Jurnal ERP sebagai platform yang mengelola akuntansi dan perpajakan secara otomatis.

Sistem yang terintegrasi diperlukan bagi perusahaan karena berbagai tantangan pengelolaan administrasi pajak seperti:

  • Tingginya Volume Transaksi: Pengelolaan ribuan faktur dalam satu periode pelaporan secara manual -baik itu pembuatan, pembatalan, maupun pengiriman- menghabiskan banyak waktu dan sangat tidak efisien.
  • Administrasi Berulang: Proses administratif dalam jumlah besar seperti mengunduh, mengirim email, atau membatalkan faktur masih dilakukan secara manual satu persatu, sehingga memperlambat operasional.
  • Kebutuhan Integrasi Sistem: Perusahaan membutuhkan solusi yang dapat terhubung langsung dengan sistem ERP internal agar alur pengelolaan faktur masukan dan faktur masukan menjadi lebih cepat.
  • Proses Validasi dan Kredit Pajak Masukan: Pengajuan kredit atas faktur pajak masukan secara massal membutuhkan waktu cukup lama jika tidak dilakukan secara otomatis.

Integrasi penuh dengan software akuntansi memberikan manfaatkan bagi perusahaan untuk mengelola administrasi perpajakan dan keuangan seperti berikut:

  • Penerbitan faktur pajak dan bukti potong secara otomatis
  • Pelaporan SPT Masa dan Tahunan langsung ke sistem DJP
  • Dashboard monitoring status pelaporan dan pengingat jatuh tempo

Fitur Mekari Klikpajak menjadi solusi kebutuhan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan karena:

  1. Memudahkan aktivitas Faktur Keluaran Coretax dengan fitur bulk

Modul faktur pengeluaran lengkap dengan fitur massal, dapat membantu bagi usaha menengah dan besar (LE/Large Enterprise) yang memiliki transaksi besar, yakni:

  • Bulk Upload Faktur Keluaran: Mengunggah banyak faktur sekaligus dalam satu waktu.
  • Bulk Cancel Faktur Keluaran: Membatalkan beberapa faktur sekaligus dalam satu waktu:
  • Bulk Delete Faktur Keluaran: Menghapus banyak faktur sekaligus tanpa proses manual.
  • Bulk Kirim via email: Mengirim banyak faktur ke pelanggan melalui email secara bersamaan.
  • Bulk Download PDF: Mengunduh semua faktur dalam format PDF secara massal.
  • Bulk Download CSV: Mengunduh data faktur dalam format CSV untuk kebutuhan analisis atau pelaporan.
  1. Bantu memudahkan aktivitas Dokumen Keluaran Coretax dengan fitur API dan bulk

Pengguna API sekarang dapat mengambil Dokumen Penjualan (atau dikenal sebagai Dokumen Keluaran) menggunakan:

  • API Single Retrieve Selling Document: Digunakan untuk mengambil atau melihat satu dokumen penjualan (misal faktur) berdasarkan ID atau nomor identitas tertentu. Cocok saat Anda ingin mengecek detail satu dokumen saja.
  • API Bulk Create Selling Document: Digunakan untuk membuat banyak dokumen penjualan sekaligus secara otomatis. Sangat membantu jika Anda punya banyak transaksi dan ingin menghemat waktu input data.
  • API Bulk Retrieve Selling Document: Digunakan untuk mengambil atau menampilkan banyak dokumen penjualan sekaligus. Ini sangat berguna saat Anda ingin melihat atau mengunduh data penjualan dalam jumlah besar secara tepat.
  1. Bantu memudahkan aktivitas Faktur Masukan Coretax dengan fitur bulk

Pengguna kini dapat melakukan pengkreditan massal untuk Faktur Masukan dalam satu tindakan:

  • Bulk Credit untuk Faktur Masukan CTAS: Fitur ini memungkinkan Anda mengajukan pengkreditan banyak faktur pajak masukan sekaligus dalam satu waktu, tanpa perlu memprosesnya satu per satu.

Kesimpulan

Otomatisasi pajak hadir sebagai solusi modern untuk mengatasi kompleksitas pengelolaan administrasi pajak yang sering membebani tim keuangan perusahaan. Dengan bantuan teknologi, aktivitas perpajakan dapat dijalankan lebih mudah, cepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah pemerintah dalam membangun sistem perpajakan berbasis teknologi melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi jangka panjang. Sementara itu, penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP sebagai mitra resmi DJP yang membantu pengelolaan pajak perusahaan yang kompleks.

Mekari Klikpajak menjadi salah satu PJAP sebagai solusi pengelolaan pajak perusahaan dan keuangan secara otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP. Sehingga perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
Pajak.goid. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami