Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
BerandaBlogSolusi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Duplikasi di Coretax
6 min read

Solusi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Duplikasi di Coretax

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Mengatasi atau Solusi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Duplikasi di Coretax
Solusi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Duplikasi di Coretax

Sejak penerapan Coretax DJP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai identitas utama dalam administrasi perpajakan. Integrasi ini bertujuan mempermudah layanan pajak, namun dalam praktiknya masih menimbulkan kendala bagi sebagian wajib pajak.

Salah satu kendala yang sering muncul adalah notifikasi “Nomor Identitas Nasional Duplikasi” saat registrasi atau aktivasi Coretax. Pesan ini kerap membingungkan karena banyak wajib pajak merasa belum pernah mendaftarkan NIK.

Padahal, kondisi tersebut biasanya terjadi karena NIK sudah tercatat di sistem DJP, bukan karena adanya penyalahgunaan data. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang duplikasi NIK di Coretax dan cara mengatasinya untuk memudahkan Anda saat menghadapi kendala seperti ini.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Apa yang Dimaksud NIK Duplikasi di Coretax?

Pesan duplikasi NIK pada Coretax menunjukkan bahwa NIK yang dimasukkan sudah tercatat di sistem dalam bentuk tertentu. Pencatatan ini bisa terjadi karena NIK telah terhubung dengan data perpajakan sebelumnya, baik sebagai identitas wajib pajak orang pribadi maupun sebagai bagian dari peran lain.

Artinya, sistem Coretax mendeteksi bahwa satu NIK tidak dapat digunakan untuk membuat entri baru karena sudah memiliki keterkaitan data yang aktif atau tercatat dalam basis data DJP.

Baca Juga: Ketentuan PPN Terbaru: Wajib Cantumkan NIK di Faktur Pajak

Penyebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terduplikasi

Beberapa hal sebagai penyebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) terduplikasi di antaranya:

  1. NIK Pernah Digunakan untuk Registrasi Akun Coretax

Banyak kasus duplikasi NIK terjadi karena wajib pajak pernah melakukan registrasi, namun lupa atau tidak melanjutkan proses aktivasi. Akibatnya, saat mencoba mendaftar ulang, sistem menolak karena NIK sudah tersimpan.

  1. NIK Sudah Terhubung dengan NPWP

Seiring kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP, data wajib pajak orang pribadi dipadankan dengan database kependudukan. Jika pemadanan ini sudah terjadi, sistem akan mengenali NIK sebagai identitas yang sudah ada, meskipun pemiliknya belum pernah mengakses Coretax secara langsung.

  1. Ketidaksamaan Data antara DJP dan Dukcapil

Perbedaan kecil pada data identitas, seperti penulisan nama, tanggal lahir, atau status kependudukan, dapat menyebabkan sistem membaca satu NIK sebagai entitas berbeda dan memicu notifikasi duplikasi.

  1. NIK Digunakan dalam Lebih dari Satu Peran

Seseorang bisa tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi sekaligus pengurus badan usaha. Jika pengelolaan akses tidak dilakukan dengan benar, NIK bisa terhubung ke lebih dari satu konteks akun.

  1. Dampak Migrasi Sistem ke Coretax

Peralihan dari sistem lama ke Coretax melibatkan penyesuaian data dalam skala besar. Dalam proses ini, kemungkinan muncul data yang perlu penataan ulang, termasuk kasus NIK yang terdeteksi ganda.

Baca Juga: Format Baru Identitas Wajib Pajak: NIK & NPWP 16 Digit

Dampak Duplikasi NIK di Coretax

Terjadinya duplikasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada Coretax dapat memberikan dampak sebagai berikut:

  1. Proses Pendaftaran Akun Terhenti

Wajib pajak tidak dapat melanjutkan registrasi atau aktivasi akun karena sistem menolak penggunaan NIK yang sama.

  1. Akses Layanan Perpajakan Menjadi Terbatas

Tanpa akun aktif, wajib pajak kesulitan mengakses layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan login, seperti pengelolaan data atau pelaporan.

  1. Potensi Keterlambatan Kewajiban Pajak

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, bisa berdampak pada keterlambatan pemenuhan kewajiban administratif.

  1. Kendala Verifikasi Data Kontak

Duplikasi NIK sering berkaitan dengan email atau nomor ponsel lama yang sudah tidak aktif, sehingga proses verifikasi tidak berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Solusi jika NIK Terduplikasi di Coretax

Apabila wajib pajak mengalami kendala duplikasi NIK di Coretax, berikut beberapa cara mengatasinya:

  1. Gunakan Fitur Lupa Kata Sandi

Jika ada kemungkinan NIK sudah pernah digunakan untuk membuat akun, langkah paling logis adalah melakukan reset kata sandi dengan memasukkan NIK sebagai ID pengguna. Tautan pemulihan akan dikirim ke kontak terdaftar.

  1. Ajukan Permintaan Akses Wajib Pajak

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah mengakses Coretax, tersedia menu Permintaan Akses Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun tanpa membuat registrasi baru.

  1. Pastikan Status Pemadanan NIK-NPWP

Apabila Anda belum mendaftar tetapi tetap mengalami duplikasi NIK, besar kemungkinan NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dalam kondisi ini, fokus utama adalah mengaktifkan akses, bukan membuat identitas baru.

  1. Hubungi Kring Pajak atau Datangi KPP

Jika seluruh proses online tidak berhasil, terutama karena email atau nomor ponsel tidak lagi aktif, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak (KPP) untuk bantuan penyesuaian data secara langsung.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP dengan NIK yang jelas
  • NPWP (jika ada)
  • Tangkapan layar pesan error
  • Email dan nomor ponsel aktif
  • Dokumen pendukung tambahan jika berkaitan dengan badan usaha

Dasar Hukum Terkait Duplikasi NIK di Coretax

Beberapa peraturan berikut ini menjadi landasan hukum mengenai duplikasi NIK di Coretax:

  1. Peratura Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, menjadi dasar penerapan Coretax sebagai sistem terpadu administrasi dan layanan perpajakan DJP.
  2. PMK No. 112/PMK.03/2022, yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WPOP serta mekanisme pemadanan data dengan Dukcapil.
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, sebagai landasan reformasi sistem perpajakan, termasuk integrasi data kependudukan dalam administrasi pajak.
  4. UU No. 24 Tahun 2013, yang menegaskan NIK merupakan identitas tunggal penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan publik.

Tips agar NIK Tidak Terduplikasi di Coretax

Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut ini untuk menghindari terjadinya duplikasi NIK atau NIK tidak valid di Coretax:

  1. Gunakan satu data kontak yang konsisten: Pastikan email dan nomor ponsel yang digunakan saat registrasi selalu aktif dan terdokumentasi.
  2. Periksa kesesuaian data identitas: Sebelum mendaftar, pastikan seluruh data sesuai dengan KTP dan data kependudukan resmi.
  3. Hindari registrasi berulang: Jika pendaftaran gagal, sebaiknya fokus pada pemulihan akses daripada mencoba membuat akun baru berkali-kali.
  4. Kelola akses dengan baik jika menjadi pengurus badan: Jika NIK digunakan sebagai pengurus perusahaan, pastikan pengelolaan akses dilakukan secara tertib dan diperbarui saat terjadi perubahan struktur.

Baca Juga: Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP dan Solusinya

Kesimpulan

Duplikasi NIK di Coretax pada dasarnya berkaitan dengan pencatatan identitas yang sudah ada di sistem, bukan semata-mata kesalahan pengguna. Kondisi ini sering muncul akibat pemadanan NIK-NPWP, riwayat registrasi, atau perbedaan data identitas.

Dengan memahami penyebabnya, wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat, mulai dari reset kata sandi, pengajuan akses, hingga meminta bantuan langsung ke KPP.

Ke depan, memastikan konsistensi data dan pengelolaan akses yang rapi menjadi kunci agar proses administrasi perpajakan melalui Coretax dapat berjalan lancar tanpa hambatan serupa.

Apabila Anda sebagai pengurus perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan sekaligus transaksi keuangan perusahaan.

Sebab Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses dapat dilakukan secara otomatis. Lebih mudah, cepat, dan praktis kelola keuangan sekaligus pajaknya dalam satu aplikasi.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami