Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyempurnakan sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax. Perubahan ini turut memengaruhi proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sebagai dasar pelaksanaannya, DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7 PJ 2025 dan PER-06/PJ/2024, sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang No, 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, aktivasi, serta pengelolaan data wajib pajak secara terintegrasi dalam satu sistem.
Mekari Klikpajak akan mengulas tata cara pembuatan atau daftar NPWP terbaru era Coretax untuk memudahkan Anda memahami ketentuan terbarunya dan pengajuan pembuatannya.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Ketentuan NPWP Terbaru
Sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan dan regulasi teknis yang berlaku, pendaftaran NPWP diwajibkan bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Ketentuan NPWP terbaru di antaranya:
- NIK berfungsi sebagai NPWP: Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP) ditetapkan sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan pendaftaran atau aktivasi melalui Coretax agar data perpajakannya tercatat aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
- NPWP bagi Badan dan wajib pajak non-penduduk: Bagi wajib pajak badan, orang pribadi luar negeri (WNA), serta instansi pemerintah, DJP tetap menerbitkan NPWP dalam format nomor tersendiri melalui sistem Coretax.
Baca Juga:Â Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Pendaftaran NPWP Terbaru
PER-7/PJ/2-25 menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menggantikan mekanisme pendaftaran sebelumnya dan menjadi pusat administrasi perpajakan.
| Wajib Pajak | Syarat |
| Orang Pribadi Penduduk | Tidak ada (NIK otomatis jadi NPWP) |
| Orang Pribadi Non-Penduduk (WNA) | Salinan paspor, pasfoto berwarna, pasfoto berwana memegang paspor |
| WP Badan |
|
| Instansi Pemerintah |
|
Baca Juga:Â Panduan Cara Membuat NPWP Karyawan
Langkah-Langkah Daftar NPWP Terbaru
Tahapan pendaftaran NPWP terbaru dilakukan melalui Coretax dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke sistem Coretax DJP: Akses layanan Coretax DJPÂ dan pilih menu pendaftaran wajib pajak.
- Membuat akun Coretax: Lakukan registrasi akun dengan mengisi NIK, alamat email aktif, serta nomor ponsel untuk proses verifikasi.
- Mengisi data wajib pajak: Lengkapi data identitas sesuai jenis wajib pajak, termasuk alamat domilisi dan informasi pekerjaan atau usaha.
- Mengunggah dokumen pendukung: Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti paspor untuk orang pribadi non-penduduk atau dokumen legal usaha untuk wajib pajak badan.
- Mengajukan permohonan: Setelah seluruh data diisi dengan benar, kirim permohonan pendaftaran NPWP melalui Coretax untuk diproses oleh DJP.
- NPWP aktif: Apabila permohon disetujui, NPWP akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan.
Tutorial cara membuat NPWP dapat Anda lihat pada artikel berikut:
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP terbaru dilakukan secara terpusat melalui sistem Coretax DJP sebagaimana diatur dalam UU HPP dan Perdirjen-Pajak sebagai regulasi teknisnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi memberikan kemudahan, namun tetap membutuhkan aktivasi agar status perpajakan tercatat aktif di sistem DJP.
Dengan memahami ketentuan dan langsh pendaftaran terbaru, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tertib, praktis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi Anda yang mengurus administrasi perpajakan, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk pengelolaan keuangan dan pajak secara otomatis, serta integrasi software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk kelola gaji dan pajak karyawan dengan proses yang otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Salurasn untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan“




