Daftar Isi
4 min read

Mekanisme Perhitungan PPh Badan yang Wajib Anda Ketahui

Tayang 01 Jun 2019
Mekanisme Perhitungan PPh Badan yang Wajib Anda Ketahui
Mekanisme Perhitungan PPh Badan yang Wajib Anda Ketahui

Perhitungan PPh Badan merupakan hal yang wajib diketahui oleh setiap Wajib Pajak Badan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Hasil dari penghitungan pajak menghasilkan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai cara perhitungan PPh Badan.

Mekanisme Perhitungan PPh Badan

Adapun mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah sebagai berikut ini:

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni dengan cara menghitung besarnya penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal.
  2. Menghitung PPh Terutang, yakni dilakukan dengan cara mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku.

Perhitungan PPh Badan

Ketika akan melakukan perhitungan PPh Badan, ketahui dan pahami terlebih dahulu penjelasan perhitungan pajak berdasarkan mekanisme penghitungannya berikut ini.

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya PPh yang terutang. Dalam UU PPh, dikenal dua golongan Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Bagi WPDN, pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya PKP, yakni penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan. Sedangkan bagi WPLN, penentuan besarnya PKP dibedakan antara WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan WPLN lainnya.

Ketika Anda akan menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), lakukan dengan cara menghitung besarnya penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal (Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal).

a. Penghasilan Neto Fiskal

Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima dan/atau diperoleh WPDN dari kegiatan usaha dan luar kegiatan usaha baik di dalam maupun di luar negeri setelah dilakukan penyesuaian fiskal perpajakan. Dalam penghitungan di formulir SPT Tahunan PPh Badan, penghasilan neto fiskal dapat dijelaskan dengan formula sebagai berikut:

Penghasilan Neto Fiskal = Jumlah Penghasilan Neto Komersial – Penghasilan Dikenakan PPh Final – Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak + Penyesuaian Fiskal Positif – Penyesuaian Fiskal Negatif – Fasilitas Penanaman Modal berupa Penghasilan Neto

b. Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal perusahaan yang melakukan pembukuan mengalami kerugian fiskal dalam suatu Tahun Pajak, maka kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun berturut-turut dimulai sejak Tahun Pajak berikutnya.

Kompensasi kerugian tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilannya bersifat Final dan atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diderita dari luar negeri tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan kompensasi kerugian fiskal.

2. Pajak Penghasilan Terutang

Sebelum menghitung PPh terutang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak Badan tersebut, yakni dengan cara mengurangkan Penghasilan Neto Fiskal dengan Kompensasi Kerugian Fiskal. (PKP = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal). Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, PPh Terutang dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif Pasal 17 (PPh terutang = PKP x Tarif Pasal 17).

Adapun untuk besaran tarif Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp50 Juta dikenai tarif 5%
  2. Rp50 Juta sampai dengan Rp250 Juta dikenai tarif 15%
  3. Rp250 Juta sampai dengan Rp500 Juta dikenai tarif 25%
  4. Lebih dari Rp500 Juta dikenai tarif 30%

Pengenaan tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi kenaikan penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda adalah Rp90 Juta, maka perhitungannya adalah:

5% x Rp50 Juta = Rp2,5 Juta

15% x Rp40 Juta = Rp6 Juta

Maka, besarnya PPh yang terutang adalah Rp8,5 Juta

3. PPh Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Setelah besaran PPh Terutang diketahui, pada akhir tahun pajak ada kemungkinan timbulnya PPh Kurang bayar ataupun PPh Lebih Bayar, apa itu? Berdasarkan UU PPh Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Sedangkan PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

Demikian pembahasan mengenai macam-macam penghitungan PPh Badan yang wajib Anda ketahui. Kini dengan adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan secara cepat dan tepat. Klikpajak merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online yang dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung yang terpadu mulai dari hitung, bayar, hingga lapor pajak. Gabung dan registrasikan akun Anda di Klikpajak sekarang juga untuk lapor pajak mudah, aman, dan gratis selamanya!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak