Daftar Isi
4 min read

Perbedaan Mendasar antara PPh Kurang Bayar dan Lebih Bayar, Sudah Tahu?

Tayang 22 Dec 2018
Perbedaan Mendasar antara PPh Kurang Bayar dan Lebih Bayar, Sudah Tahu?

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan mengenai status SPT Tahunan tersebut. Ada 3 kemungkinan yang akan muncul, yakni status lebih bayar, kurang bayar, dan status nihil.

Secara sederhana, status lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh Wajib Pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar. Sedangkan status kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Perbedaan PPh Lebih dan Kurang Bayar

1. PPh Lebih Bayar Pasal 28a

Definisi lebih bayar di atas sesuai dengan UU PPh Pasal 28a, bahwa PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

2. PPh Kurang Bayar Pasal 29

Definisi status kurang bayar di atas juga sesuai dengan UU PPh Pasal 29, bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Ketentuan Pengembalian Jika Lebih Bayar

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK No.39/PMK.03/2018. Adapun kriteria Wajib Pajak tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tepat waktu dalam menyampaikan SPT yang dimaksud pada huruf a di atas adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu.
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
  3. Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan yakni tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Dengan adanya PMK No.39/PMK.03/2018 ini, Wajib Pajak akan dimudahkan dan memperoleh kepastian dalam hal pengajuan restitusi pajak hanya dalam kurun waktu satu bulan saja. Jika permohonan tersebut dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Selain adanya kepastian tersebut, DJP juga menaikkan batasan maksimum lebih bayar PPh orang pribadi, PPh badan, serta PPN bagi pengusaha kena pajak yang bisa mengajukan restitusi. PMK Nomor 198 Tahun 2013 menyebut restitusi bisa diberikan jika orang pribadi lebih bayar PPh maksimal Rp10 Juta, PPh Badan lebih bayar Rp100 Juta, dan pengusaha kena pajak lebih bayar PPN sebesar Rp100 juta. Kini, dengan adanya PMK No.39/PMK.03/2018, untuk orang pribadi lebih bayar PPh maksimal Rp100 Juta, PPh Badan maksimal Rp1 Miliar, dan PPN bagi pengusaha kena pajak maksimal Rp1 Miliar

Ketentuan Pajak Jika Kurang Bayar

Jika Wajib Pajak mendapatkan status kurang bayar, maka harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Demikian pembahasan mengenai PPh kurang bayar dan lebih bayar yang perlu Anda pahami. Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan terbaru dan contoh perhitungannya di Klikpajak.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan aplikasi e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi. Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari kami. Tunggu apa lagi? Daftar Sekarang! Gratis! 

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak