Daftar Isi
6 min read

Revisi SPT dari Situs eFiling, Begini Caranya

Tayang 13 Feb 2019
Revisi SPT dari Situs eFiling, Begini Caranya

Kewajiban wajib pajak adalah untuk membayar, serta melaporkan pajak yang menjadi tanggungannya. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan, memiliki kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Objek pajak paling umum adalah terkait Pajak Penghasilan Pasal 21. Pelaporannya pun kini tidak lagi secara manual, namun melalui sistem eFiling.

Sistem eFiling yang dilahirkan oleh DJP ini sebagai bentuk dorongan untuk setiap wajib pajak dalam hal antusiasme pembayaran dan pelaporan pajak. Seperti diketahui, generasi sekarang sangat dekat dengan dunia internet. Menanggapi hal ini, DJP kemudian mengalihkan sistem pembayaran serta pelaporan pajak berbasis online agar dapat menjaring sebanyak mungkin wajib pajak baru dan menanamkan bahwa menjadi tertib pajak bukan hal yang sulit.

Secara nyata, sistem berbasis online ini ternyata mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pajak secara signifikan. Ini menjadi bukti nyata bahwa wajib pajak memiliki kesadaran pajak yang cukup tinggi, dan menyambut baik keberadaan sistem eFiling yang diluncurkan oleh DJP tersebut.

Berbagai kemudahan ditawarkan oleh sistem online yang diluncurkan oleh DJP ini. Mulai dari akses yang mudah pada situs resmi DJP Online, ketersediaan formulir pada beberapa kanal, kelengkapan, dan jelasnya instruktur pada setiap pengisian, hingga kemudahan untuk melakukan pembetulan pada laporan SPT yang telah disampaikan. Yang terpenting, kewajiban pajak kini bisa diselesaikan secara cepat dan ringkas tanpa harus mendatangi KPP terdekat.

Sistem eFiling Membuat Pelaporan Lebih Mudah, Cepat dan Tanpa Antri

Penggunaan sistem berbasis internet sebagai pengoperasian DJP Online sangat membantu wajib pajak dalam proses pelaporan yang dilakukan. Proses yang dulu harus dilakukan di KPP dengan membawa setumpuk berkas persyaratan, kini bisa diselesaikan lewat smartphone atau PC yang Anda punya, dengan koneksi internet.

Penggunaan sistem ini mempercepat waktu yang diperlukan untuk melaporkan SPT yang harus dilakukan setiap bulan dan tahun. Bayangkan jika wajib pajak yang memiliki kewajiban SPT sedang berada di luar kota atau luar negeri untuk urusan bisnis, jelas kewajiban pajaknya akan terbengkalai jika masih menggunakan cara tradisional.

Keberadaan eFiling sebagai solusi dari DJP memang diperuntukkan bagi wajib pajak dengan mobilitas tinggi yang tidak memiliki banyak waktu untuk mendatangi KPP untuk mengurus pelaporan pajak. Dengan begini, wajib pajak bisa langsung mengakses situs resmi DJP, melengkapi berkas dan mengunggah secara online, dan mengisi formulir SPT yang diperlukan. Ketika selesai, berkas formulir SPT langsung masuk ke pengarsipan DJP dan kewajiban melaporkan pajak sudah selesai.

SPT yang Telah Disampaikan Dapat Direvisi

Pelaporan SPT yang dilakukan harus dicermati setiap kolom dan ketentuannya agar tidak terjadi kesalahan. Kolom yang perlu diisi memang banyak, selain itu data yang diisi harus tepat serta beberapa berkas persyaratan harus diunggah. Kecermatan dalam pengisian dapat menghindarkan wajib pajak dari keperluan melakukan revisi atau pembetulan pada laporan yang disampaikan.

Namun, karena pengisian akan dilakukan oleh wajib pajak, tentu ada kalanya terjadi kesalahan ketika melakukan pengisian. Perubahan data terkait pengisian SPT juga berarti wajib pajak harus melakukan pembetulan pada laporan SPT-nya agar menjaga kebenaran dan validnya data yang masuk ke DJP.

Ketika terjadi kesalahan pada SPT atau perubahan data, wajib pajak bisa melakukan pembetulan melalui situs eFiling milik DJP. Wajib pajak perlu melakukan login pada laman DJP Online, dan mempersiapkan berkas atau data perubahan yang akan dimasukkan. Pastikan juga Anda terhubung pada jaringan internet yang stabil demi kelancaran pelaporan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk merevisi SPT yang sudah dilaporkan.

Login ke DJP Online

Masukkan NPWP wajib pajak, berupa 15 digit yang ada pada kartu NPWP tanpa menggunakan tanda baca. Masukkan password yang dimiliki, isikan captcha sesuai dengan gambar yang tertera pada panel login. Klik ‘Login’ dan kemudian pilih ‘eFiling’.

Pilih SPT

Pada panel kanan di Daftar SPT, terdapat semua SPT yang sudah pernah dibuat dan dilaporkan secara online. SPT ini mencantumkan informasi mulai dari jenis SPT hingga cara penyampaian SPT tersebut. Untuk melakukan pembetulan dengan akurat, cermati kembali arsip yang ada. Jika sudah siap, klik ‘Buat SPT’.

Formulir SPT

Panel ini akan memunculkan serangkaian pertanyaan untuk memastikan wajib pajak menggunakan SPT yang sesuai dengan kondisi. Isi pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi Anda dan lanjutkan dengan klik SPT yang ingin dibuat pada bagian bawah panel.

Langkah Pengisian SPT

Panel ini merupakan pembeda utama dengan pembuatan eFiling biasanya. Pada kolom ‘Pembetulan’, isikan angka ‘1’ sebagai bentuk pembetulan pertama pada SPT yang diinginkan.

Selanjutnya, koreksi data yang ingin diubah atau ditambahkan dengan pilihan ‘Ubah / Hapus’. Sesuaikan dengan kondisi terkini yang dimiliki oleh wajib pajak. Setelah selesai melakukan perubahan dan revisi, centang kolom ‘Setuju/Agree’ dan klik ‘Langkah Berikutnya’.

Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Badan yang Baik dan Benar

Permintaan Kode Verifikasi atau Token

Pada bagian akhir sebelum pembetulan SPT disampaikan kembali ke DJP, akan muncul panel rangkuman kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Periksa kembali status SPT yang direvisi, apakah Lebih Bayar, Kurang Bayar atau Nihil, tergantung pada item apa yang diubah pada revisi SPT yang dilakukan.

Klik teks berwarna orange bertuliskan ‘[di sini]’ untuk mengirimkan token ke email yang digunakan, kemudian buka kotak masuk email tersebut. Temukan kiriman dari efiling@pajak.go.id dengan subjek email [eFiling] Kode Verifikasi.

Pastikan server code yang tertera sama, dan salin kode verifikasi dari email ke eFiling. Klik ‘Kirim SPT’.

Proses Selesai

Setelah mengirimkan SPT yang baru direvisi tersebut, proses pembetulan telah selesai dan secara otomatis wajib pajak akan menerima Bukti Pembayaran Elektronik dari transaksi yang dilakukan sebagai tanda terima atas laporan SPT yang baru.

Proses revisi SPT yang telah disampaikan melalui eFiling bisa dilakukan dengan cara tersebut. Perlu diingat bagi setiap wajib pajak, bahwa dalam melakukan revisi sebaiknya benar-benar dicermati setiap data yang diisikan agar tidak terjadi kesalahan lain yang mengharuskan wajib pajak melakukan revisi untuk kedua kalinya.

Proses pelaporan ini sendiri, jadi satu paket kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan. Pelaporan yang dilakukan melalui eFiling harus benar-benar sesuai dengan kondisi nyata wajib pajak demi validitas data yang masuk ke arsip DJP. Ketidaksesuaian data yang diisikan dengan kondisi nyata bisa dianggap sebuah pelanggaran dan dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk membantu menjalankan kewajiban perpajakan wajib pajak di Indonesia, pihak swasta juga turut serta dalam bidang ini demi kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak. Klikpajak, sebagai salah satu penyedia jasa layanan aplikasi online yang merupakan mitra resmi dari DJP, dapat membantu menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak seperti sistem eFiling. Klikpajak sendiri beroperasi berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, sehingga tentu validitasnya tidak perlu diragukan. Registrasi sekarang juga untuk menikmati layanan pajak gratis selamanya di klikpajak!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak