Daftar Isi
6 min read

Mengenal E-Filing, Ketahui Hal Apa Saja Sebelum Menggunakannya

Tayang 04 Jan 2019
Mengenal E-Filing, Ketahui Hal Apa Saja Sebelum Menggunakannya

Terdapat berbagai kelebihan yang dapat Anda nikmati dari penggunaan e-Filing. Namun sayangnya masih ada sebagian wajib pajak yang merasa enggan untuk mengunduh Application Service Provider (ASP) pajak online kemudian menggunakannya. Hal tersebut dikarenakan sebagian dari wajib pajak tersebut malas untuk mempelajari hal baru. Padahal hanya dengan sekali mempelajari sistem pajak online ini, Anda sudah dapat merasakan banyak manfaat, seperti layanan gratis, sistem yang berbasis online yang akan memudahkan Anda dalam urusan perpajakan, dan masih banyak kelebihan lainnya. Anda tidak perlu merasa khawatir akan mengalami kesulitan yang tidak ada solusinya. Karena apabila dalam penggunaan sistem pajak online tersebut Anda mengalami kesulitan, maka akan layanan bantuan online pun telah tersedia. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan e-Filing setelah berhasil mengunduh  aplikasi e-Filing.

Mengenal e-Filing

E-Filing merupakan sebuah sistem pelaporan pajak menggunakan teknologi internet, baik lewat situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung maupun pihak penyedia layanan resmi lainnya. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. E-Filing sendiri telah diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e Filing Badan. Dengan menggunakan aplikasi e-Filing, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu SPT Masa PPh (kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file), SPT PPN, SPT Tahunan Badan, serta PPh 21.

Perbedaan e-Filing dengan Lapor Pajak Manual

Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh KPP di Indonesia. Setiap wajib pajak harus mengisi formulir SPT Tahunan tersebut secara benar, lengkap, dan jelas. Pengisian formulir secara manual meliputi data penghasilan, daftar harta, maupun hutang, hingga daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak yang menggunakan laporan keuangan maka harus melampirkan laporan laba rugi dan neraca. Formulir yang telah diisi dengan lengkap tersebut wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Kemudian tahap selanjutnya adalah datang ke KPP untuk mengambil nomor antrean, lalu menyerahkan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual telah selesai ketika wajib pajak sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas.

Kemudian DJP menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing untuk mengurangi antrian di KPP. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Secara umum, pengisian pajak online dan manual memiliki kesamaan. Hanya saja dengan menggunakan aplikasi e-Filing Anda dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online dan realtime.

3 Poin Penting yang Membedakan e-Filing dengan Lapor Pajak Manual

  1. Metode e-Filing dan pelaporan SPT secara manual dan pajak sama-sama menggunakan formulir resmi dari DJP. Akan tetapi, formulir e-Filing pajak tidak berupa lembaran kertas, melainkan langsung tersedia pada sistem. Semua kolom yang harus Anda isikan tetap sama dengan formulir manual.
  2. Metode pelaporan pajak menggunakan e-Filing mewajibkan Anda memiliki sistem identifikasi elektronik yang disebut Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor ini diperoleh setelah wajib pajak mengajukan permohonan EFIN ke KPP terdaftar.
  3. Pelaporan SPT secara manual mewajibkan Anda untuk datang langsung ke KPP setempat. Sedangkan dengan e-Filing pajak, Anda dapat melaporkan dan membayar pajak dari mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Badan Online melalui eFiling

Keuntungan Menggunakan Aplikasi e-Filing

Meskipun Anda tetap masih bisa menyampaikan SPT secara manual, namun lapor spt online melalui e-Filing pajak akan memberi lebih banyak keuntungan seperti di bawah ini:

  1. Proses pengisian lebih praktis, karena meskipun e-Filing pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa, namun Anda tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik. Hal ini cukup menghemat waktu dalam pengisian, terutama jika terdapat banyak detail untuk dijelaskan.
  2. Lebih menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas, karena Anda tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantri. Anda dapat menghemat waktu karena dapat melaporkan pajak kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja tanpa perlu menunda pekerjaan pada pagi atau siang hari untuk pergi ke kantor pajak.
  3. Kemudahan dalam konfirmasi data, karena seluruh proses pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat dan telah terkomputerisasi.
  4. Dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan.

Proses Persiapan Lapor Pajak Online

Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mempersiapkan hal-hal berikut sehingga Anda dapat melakukan e-Filing dengan lancar.

  1. Lakukan daftar EFIN Badan Online dan aktivasi EFIN Pajak Badan Anda
  2. Daftarkan EFIN Anda dan e-Filing di aplikasi yang telah Anda unduh
  3. Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi DJP Online atau ASP lainnya

Manfaatkan Aplikasi e-Filing Pajak Online Secara Gratis

Aplikasi e-Filing dapat Anda gunakan secara gratis. Selain itu, banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah Anda dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

Mengingat batas waktu pelaporan pajak

Meskipun penggunaan aplikasi e-Filing dapat Anda lakukan kapan saja, namun batas waktu lapor pajak secara online tetap mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Agar tidak terlambat untuk lapor pajak, sebaiknya Anda mencatat dan mengingat batas waktu pelaporan pajak berikut:

  1. SPT masa PPN memiliki batas waktu pelaporan setiap akhir bulan berikutnya (setiap tanggal 30 atau 31).
  2. SPT masa PPh memiliki batas waktu pelaporan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  3. Dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Mengetahui Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Apabila Anda terlambat dalam melaporkan pajak, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT secara online sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:

  1. SPT masa PPh jumlah dendanya sebesar Rp100.000.
  2. SPT Masa PPN jumlah dendanya sebesar Rp500.000.
  3. Dan SPT Tahunan Badan jumlah dendanya sebesar Rp1.000.000.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan kas negara yang utama. Semakin patuh wajib pajak, maka akan semakin besar pula dana pajak yang diperoleh pemerintah. Meningkatnya kepatuhan pajak di Indonesia tidak terlepas dari keberadaan e-Filing pajak. Sistem perpajakan yang dirilis oleh DJP ini memungkinkan Anda melaporkan pajak secara online secara lebih mudah dan menghemat waktu. Selain dapat menyingkat birokrasi pelaporan, sistem ini juga mendorong wajib pajak baik individu maupun badan usaha agar lebih aktif melaksanakan kewajiban perpajakan. Nikmati berbagai kemudahan penggunaan aplikasi e-Filing dengan mengakses laman Klikpajak. Coba sekarang juga di sini

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak