Daftar Isi
4 min read

Batas Waktu Lapor Pajak Jatuh pada Hari Minggu? Cermati Penjelasan Berikut Ini

Tayang 20 Mar 2019
Batas Waktu Lapor Pajak Jatuh pada Hari Minggu? Cermati Penjelasan Berikut Ini

Negara Indonesia merupakan negara berlandaskan hukum yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Tidak hanya dalam kehidupan sosial, namun juga dalam hal perpajakan. Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki dua kewajiban utama, yakni membayar pajak dan melakukan lapor pajak. Kedua kewajiban ini dilakukan secara rutin.

Untuk kewajiban yang kedua, yakni lapor pajak, sebagai wajib pajak Anda harus melaksanakan kewajiban ini secara rutin. Melaporkan pajak yang telah dibayarkan sendiri dilakukan dengan dua aturan periode waktu, yakni setiap bulan dengan SPT Masa, dan setiap tahun dengan SPT Tahunan. Semua wajib pajak baik wajib pajak badan maupun pribadi memiliki kewajiban ini.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai kewajiban melaporkan pajak untuk SPT Tahunan. Hal ini dirasa perlu, mengingat periode pelaporan untuk SPT Tahunan wajib pajak pribadi semakin mendekati batas akhir. Ya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret Mendatang.

Lalu bagaimana proses pelaporan dilaksanakan? Padahal tanggal 31 Maret jatuh pada hari Minggu, dimana Kantor Pelayanan Pajak tidak beraktifitas pada jam kerja? Tidak perlu khawatir, di sini akan dibahas mengenai tata cara pelaporan pajak, tanpa melalui KPP secara langsung.

Periode Pelaporan SPT Tahunan

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, batas waktu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan Maret, yakni pada tanggal 31 Maret 2019 untuk periode ini. Sedangkan jika Anda berstatus sebagai wajib pajak badan, maka pelaporan SPT harus dilakukan selambat-lambatnya pada 30 April 2019.

Sanksi Saat Telat Melaporkan SPT Tahunan

Karena pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada aturan hukum baku, tentu keterlambatan atau pelanggaran pada batas waktu yang ditentukan memiliki sanksi yang jelas pula. Tidak hanya lapor pajak dengan SPT Tahunan yang akan dikenakan denda jika terjadi keterlambatan, denda juga akan diberlakukan untuk keterlambatan pembayaran pajak yang Anda lakukan.

Untuk Anda yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi, batas lapor SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret 2019 dan jika Anda terlambat dalam melapor pajak Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Mengingat denda ini merupakan denda untuk pelaporan SPT Tahunan, maka besaran denda ini dikenakan dengan hitungan per tahun keterlambatan.

Untuk Anda yang berstatus sebagai wajib pajak badan, pelaporan harus dilakukan sebelum tanggal 30 April 2019 untuk periode tahun pajak yang telah berjalan. Denda yang mengancam untuk keterlambatan lapor pajak dengan SPT Tahunan Badan adalah sebesar Rp1.000.000. Denda ini diberlakukan sama, dengan hitungan per tahun, sehingga baik keterlambatan yang dilakukan satu hari atau sepuluh bulan, maka tetap dihitung sama, yakni denda keterlambatan satu tahun.

Sanksi untuk Harta Tidak Dilaporkan

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, disebutkan bahwa setiap harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenai denda dengan jumlah tertentu.

Besaran tarif denda yang diberlakukan atas harta yang tidak dilaporkan ini adalah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Untuk itu, Anda juga harus teliti dalam pelaporan SPT Tahunan agar tidak ada harta yang terlewat. Kealpaan dalam pelaporan ini bisa dianggap pelanggaran, dan dikenai sanksi tersebut.

Lapor SPT Tahunan Tanpa Datang ke KPP

Tentu, pelaporan SPT Tahunan kini tidak harus selalu berurusan dengan KPP. Terlebih pada tahun ini, 31 Maret jatuh pada hari Minggu. Memang menurut kebijakan yang berlaku, jika batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur maka lapor pajak bisa dilakukan pada hari berikutnya. Namun demikian, tidak ada salahnya melaporkan pajak tepat waktu bukan?

Berbagai kanal elektronik dengan basis operasional internet bisa Anda gunakan. Kanal resmi milik DJP pada DJP Online bisa digunakan secara maksimal kapanpun dan dimanapun untuk melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, mitra resmi DJP seperti Klikpajak juga sangat mampu membantu keperluan Anda dalam pelaporan SPT Tahunan ini.

Klikpajak tentu memiliki kelebihan dibandingkan kanal lain. Selain proses yang mudah dan disertai petunjuk yang jelas, Klikpajak mampu digunakan baik oleh Anda yang berstatus wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Selain itu, kanal ini juga terverifikasi derajat keamanannya, sehingga menjamin kerahasiaan data setiap pengguna.

Bukti lapor pajak yang nantinya Anda dapatkan setelah melaporkan pajak harus disimpan dengan baik jika diperlukan di kemudian hari. Kanal Klikpajak, juga memberikan fitur tambahan berupa penyimpanan data bukti lapor dalam aplikasinya. Setelah Anda selesai melaporkan SPT Tahunan, maka data pelaporan akan tersimpan dalam direktori arsip akun Anda, dan bisa di periksa statusnya, apakah sudah diterima pelaporannya atau belum. Nantinya, bukti lapor pajak bisa secara langsung dicetak melalui direktori arsip yang disediakan. Daftar sekarang juga untuk mendapatkan layanan lapor pajak gratis di klikpajak!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak