Daftar Isi
6 min read

Ketahui Ancaman Sanksi Berupa Denda Jika Telat Lapor SPT

Tayang 21 Jan 2019
Ketahui Ancaman Sanksi Berupa Denda Jika Telat Lapor SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT harus dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan.

Setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporannya. Apabila SPT tidak dilaporkan tepat pada waktunya atau Anda telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Fungsi dan Jenis SPT

Secara garis besar, terdapat tiga fungsi utama dari SPT. Pertama, SPT berfungsi untuk melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.

Kedua, SPT berfungsi untuk melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama. Dan yang terakhir, SPT berfungsi untuk melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

Jenis SPT terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

SPT Tahunan berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Sedangkan SPT Masa terdiri dari 10 jenis berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur dalam PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasa 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPN bagi Pemungut, dan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu. Maka dari itu, jangan sampai Anda telat lapor SPT atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak. Berikut denda yang harus dibayarkan bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT:

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  4. Sedangkan, denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya jika Anda telat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Bapak Amir adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada tahun pajak 2016, Bapak Amir telat lapor SPT. Namun tahun 2017 dan 2018 Bapak Amir melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Bapak Amir dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Apabila Bapak Amir terlambat lapor pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2018, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa, bedanya besaran denda dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan Harta Dalam SPT

Selain denda karena telat lapor SPT, Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi berupa denda apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan di dalam SPT.

Denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Tarif PPh terhadap harta bersih Wajib Pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25% bagi Wajib Pajak Badan, 30% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% bagi Wajib Pajak tertentu.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak akan memberikan sanksi administratif.

Bagi yang mengikuti program amnesti pajak, pajak terutangnya dikalikan 200%. Sedangkan yang tidak mengikuti program amnesti pajak, Wajib Pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkan tersebut. Namun, apabila telat bayar pajak terutangnya maka akan dikenai denda sebesar 2% per bulan.

Prosedur Pembayaran Denda Pajak

  1. Wajib Pajak harus mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) terlebih dahulu. KPP di daerah tempat tinggal Anda akan mengingatkan dengan mengirimkan STP ke alamat rumah Anda. STP ini berupa lembar dokumen yang berisi besaran tagihan denda yang harus Anda bayarkan atas kelalaian wajib pajak dalam lapor SPT. Apabila KPP terdekat tidak mengirim STP ke alamat rumah Anda, maka Anda dapat langsung mengunjungi KPP untuk meminta STP secara langsung.
  2. Membayar denda telat lapor SPT ke Bank atau kantor pos. Jika Anda sudah mendapatkan STP dan mempersiapkan besaran denda yang harus dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak tersebut ke Bank atau kantor pos. Namun sayangnya tidak semua Bank melayani pembayaran denda pajak. Bank yang melayani pembayaran denda telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, ada baiknya Anda menanyakan terlebih dahulu kepada Bank yang akan Anda pilih melalui layanan call center.

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Sanksi Denda

Tidak semua wajib pajak dikenai sanksi berupa denda akibat telat atau tidak lapor SPT. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Terdapat 8 jenis Wajib Pajak yang tidak dikenai sanksi, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau sebagai pekerja bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.
  6. Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tapi usahanya belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Wajib Pajak yang sedang terkena bencana, dimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Dan Wajib Pajak lain dalam keadaan terjadi kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Sebagai Wajib Pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu, Wajib Pajak juga berkewajiban untuk lapor SPT Tahunan pada waktu yang telah ditentukan.

Tidak telat lapor SPT bertujuan agar Anda terhindar dari denda yang harus dibayarkan. Apabila sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda.

Jangan sampai menunggak pembayaran pajak, karena semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula. Agar tidak repot melapor SPT ke KPP terdekat, Anda bahkan bisa lapor SPT lewat klikpajak.

Sebagai mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda tidak perlu ragu untuk melaporkan SPT lewat klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak