Daftar Isi
4 min read

Ketahui Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Klikpajak

Tayang 14 Mar 2019
Ketahui Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Klikpajak

Memasuki bulan Maret dan April, untuk Anda yang merupakan wajib pajak tentu memahami bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. Ya, pelaporan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan, akan jatuh tempo pada akhir bulan tersebut. Untuk memudahkan pelaporan SPT, maka akan dijelaskan cara lapor SPT Tahunan online yang bisa dilakukan secara cepat.

Pelaporan SPT Online

Pelaporan SPT secara online, atau yang biasa disebut dengan e-Filing, merupakan cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tanpa hadir langsung ke KPP terdekat. Cara ini cenderung lebih ringkas serta hemat waktu, karena proses dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit. Cara online sangat disarankan untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang dan kesibukan yang padat.

Sebelum bisa melakukan pelaporan secara online, Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan diri Anda agar memiliki akun e-Filing. Akun ini bisa dibuat, baik untuk e-Filing penyedia jasa layanan aplikasi atau e-Filing pada DJP Online, situs resmi Dirjen Pajak Indonesia. Caranya cukup mudah, dan bisa ditemukan pada banyak sumber yang ada.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Klikpajak

Khusus pada artikel ini, akan dijelaskan cara lapor SPT Tahunan online melalui penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan, Klikpajak. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Klikpajak Anda melalui my.klikpajak.id, masukkan email beserta password yang Anda miliki, kemudian klik ‘Masuk’.
  2. Anda akan masuk ke halaman utama dashboard Klikpajak. Pastikan Anda telah mendaftarkan e-Filing (melalui ‘Settings’), jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada.
  3. Klik pada ‘Prepare Tax’, pilih ‘Lapor Pajak’, pilih SPT yang ingin dilaporkan (SPT Normal atau SPT pembetulan), lalu pilih jenis pajak (pilih sesuai dengan keperluan Anda), kemudian pilih masa pajak yang ingin dilaporkan. Setelah selesai, klik ‘ Lanjutkan’.
  4. Akan muncul satu pertanyaan pada laman berikutnya. Jika Anda belum pernah melaporkan SPT Tahunan melalui Klikpajak, maka tandai pilihan pertama, yang menyatakan bahwa akan dilakukan penghitungan dan pembayaran pajak terlebih dahulu. Jika Anda ingin langsung melaporkan SPT, tandai pilihan kedua yang menyatakan bahwa Anda akan langsung melaporkan SPT Anda. Klik ‘Lanjutkan’.
  5. Berikutnya Anda akan menghadapi pertanyaan kembali, dan disarankan untuk menandai pilihan pertama demi mudahnya proses pelaporan SPT. Klik ‘Lanjutkan’
  6. Setelah itu, Anda akan masuk pada dashboard pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2019. Langkah selanjutnya cukup sederhana, yakni Anda tinggal mengunggah file CSV dan PDF dengan nama yang sama yang Anda miliki. Klik ‘Lanjutkan’.
  7. Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai dilaksanakan. Bukti lapor yang ada akan diterima melalui email dan dapat diperiksa beberapa menit kemudian.
  8. Setelah selesai, Anda bisa memeriksa status pajak yang telah dilaporkan pada menu ‘Status Pajak’. Di sini akan muncul data mengenai pajak yang pernah Anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak yang Anda lakukan.

Mudah dan ringkas bukan prosesnya? Kurang dari hitungan lima menit, keperluan pelaporan SPT Tahunan Anda bisa diselesaikan. Tanpa perlu ke kantor pajak, tanpa perlu berbagai berkas apapun, cukup dengan dua file CSV dan PDF yang bisa Anda buat dengan bantuan aplikasi terkait, urusan laporan SPT Tahunan bisa diselesaikan.

Baca Juga: Langkah-langkah dalam Melakukan Lapor PPN di e-Faktur

Pilihan Lain Untuk Lapor SPT Tahunan Online

Cara lapor SPT Tahunan online yang lain bisa melalui DJP Online, seperti telah disebutkan di atas. DJP Online dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak. Salah satunya tentu adalah mengenai lapor pajak atau SPT. Terdapat dua cara yakni dengan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Kedua cara ini sama-sama sah di mata hukum dan bisa dipilih sesuai selera Anda. Biasanya, wajib pajak yang terbiasa membayar secara langsung cenderung memilih e-Form karena format dan caranya tidak jauh berbeda dengan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara langsung. Hanya sedikit berbeda pada bagian penyampaian, yang menggunakan layanan internet.

Sedangkan wajib pajak yang berusia lebih muda, cenderung memilih e-Filing DJP Online sebagai cara lapor SPT Tahunan online yang dipilihnya. Cara ini banyak dinilai lebih praktis daripada e-Form, serta prosesnya bisa dilakukan tanpa harus mengunduh formulir SPT Tahunan terlebih dahulu. Syaratnya hanya selama pengisian, status sambungan internet harus selalu dipastikan terhubung agar tidak mengulang proses dari awal.

Setiap cara dan jalan tentu menjadi cara lapor SPT Tahunan online yang sah menurut hukum, selama dilakukan juga dengan asas keterbukaan. Dalam hal ini, Klikpajak senantiasa hadir untuk membantu Anda dalam menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Selain gratis, fitur pengarsipan yang rapi memungkinkan Anda untuk dapat mengakses arsip pelaporan pajak lama dengan mudah. Daftar Klikpajak sekarang juga untuk menikmati layanan gratis lapor pajak!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak