Daftar Isi
5 min read

Persiapkan 5 Hal Berikut Sebelum Melakukan Lapor SPT Badan

Tayang 21 Mar 2019
Persiapkan 5 Hal Berikut Sebelum Melakukan Lapor SPT Badan
Persiapkan 5 Hal Berikut Sebelum Melakukan Lapor SPT Badan

Sebagai warga negara Indonesia yang aktif dalam menjalankan bisnis, Anda merupakan Wajib Pajak yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban pajak tertentu. Status ini, diperoleh dengan mendaftarkan diri Anda sebagai wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sesuai dengan keadaan Anda. Kewajiban wajib pajak selanjutnya adalah untuk membayar pajak dan lapor SPT badan, bagi wajib pajak badan.

Sebenarnya lapor SPT juga harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Tentu objek pajak yang dilaporkan akan sedikit berbeda, mengingat secara formal wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi juga berbeda. Namun khusus pada artikel ini akan dibahas lebih jauh mengenai persiapan apa yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT Badan.

Masa pelaporan SPT Tahunan Badan akan mencapai batas akhir pada tanggal 30 April 2019 untuk periode pajak ini. Untuk itu, Anda harus melakukan persiapan pelaporan SPT yang menjadi tanggung jawab Anda. Setiap pajak yang dibayarkan pada bulan sebelumnya harus dirinci serta dilaporkan, bersamaan dengan harta yang dimiliki badan usaha Anda.

Jika dijabarkan, setidaknya ada 5 hal yang perlu disiapkan dalam proses lapor SPT Badan. Kelima hal ini, merupakan hal wajib yang harus ada dalam pelaporan SPT Tahunan sebagai syarat administratif dan kelengkapan pelaporan.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Tentu dalam setiap proses administratif yang dilakukan, baik itu berhubungan dengan pajak, kesehatan atau yang lain dan berkenaan dengan negara, harus ada identitas yang digunakan. Jika pada pengurusan kependudukan diperlukan Kartu Tanda Pengenal, maka untuk urusan pajak diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP ini, wajib dimiliki oleh Anda sebagai wajib pajak badan sebagai identitas utama pelaporan pajak melalui SPT. NPWP Badan bisa didapatkan lewat pengurusan secara manual melalui KPP dengan membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak yang memiliki usaha di wilayah KPP tersebut.

Selain itu, NPWP juga bisa diajukan secara online, melalui situs resmi DJP atau kanal mitra resmi DJP yang sudah terverifikasi. Nantinya NPWP yang dimiliki akan berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan masa aktif.

Surat Pemberitahuan

Berkas ini merupakan berkas utama dalam pelaporan pajak badan usaha Anda. Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan badan usaha, harta serta objek pajak lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengisian dan pembuatan SPT harus sesuai format yang disediakan oleh DJP.

SPT sendiri, dibagi menjadi dua berdasarkan periode pelaporannya. Yang pertama adalah SPT Masa, dimana pelaporannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Jenis pajak yang harus tercantum dalam SPT Masa adalah PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPn dan PPnBM serta Pemungut PPN.

Sedangkan untuk SPT Tahunan, dilaporkan setiap tahun, paling lambat pada tanggal 30 April. Formulir yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan adalah Formulir 1771. Terdapat sedikit kesamaan pada SPT Tahunan Badan dan Perorangan. Perbedaan mendasarnya ada pada objek pajak yang dilaporkan.

Pembukuan

Pembukuan Pajak Bisnis menjadi berkas yang wajib dimiliki ketika akan lapor SPT Badan. Jika ditelisik pada regulasi bakunya, kewajiban penyelenggaraan pembukuan tercantum pada Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Pembukuan sendiri diartikan sebagai pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa. Laporan keuangan yang disusun perusahaan atau badan usaha Anda berupa neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak berakhir.

Syarat pembukuan sendiri, merujuk pada Pasal 28 Ayat 3, 4, 5, 7 UU KUP jo. KMK No.533/KMK.04/2000 adalah sebagai berikut.

  • Harus memperhatikan itikad baik.
  • Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Diselenggarakan di Indonesia.
  • Menggunakan huruf latin.
  • Menggunakan angka arab.
  • Menggunakan satuan mata uang Rupiah.
  • Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan (bahasa Inggris).
  • Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
  • Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (agar dapat dihitung besarnya pajak terutang).

Dokumen Pendukung Lain

Dokumen lain yang perlu disiapkan dalam melakukan lapor SPT Badan sebenarnya tidaklah rumit. Hanya saja, setiap dokumen yang diperlukan harus dirinci dan diperhatikan kebenaran datanya. Untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, maka setidaknya dibutuhkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti pemotongan pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPn, SSP dan lainnya.

Dana Cadangan untuk Keperluan Pajak

Dana cadangan ini diperlukan bilamana wajib pajak badan yang Anda kelola mengalami keterlambatan atau sanksi akibat kelalaian tertentu. Jika PDB yang beredar masih kecil, tentu cadangan yang disediakan tidak perlu terlalu besar. Namun untuk wajib pajak badan dengan pendapatan besar, dana cadangan yang disediakan harus cukup, karena denda didasarkan pada besarnya pajak yang terutang.

Kegiatan lapor SPT Badan memang bukan masalah besar. Selain dilakukan secara manual, Anda juga bisa menggunakan kanal online, seperti DJP Online dan Klikpajak untuk melaporkannya. Klikpajak sendiri merupakan kanal mitra resmi DJP yang sah, sehingga pelaporan yang dilakukan juga akan valid. Selain itu, jika menggunakan layanan ini, Anda tidak perlu repot mengumpulkan berkas laporan pajak, karena akan tersimpan dengan rapi pada arsip yang disediakan setiap Anda melaporkan atau membayar menggunakan Klikpajak. Daftar sekarang juga untuk menggunakan layanan e-Filing dari Klikpajak secara gratis selamanya.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak