Daftar Isi
4 min read

Dapatkan Keuntungan Bayar dan Lapor Pajak Online

Tayang 14 Mar 2019
Dapatkan Keuntungan Bayar dan Lapor Pajak Online

Pesatnya perkembangan teknologi, tidak luput mendorong terciptanya digitalisasi perpajakan di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka memudahkan kewajiban perpajakan wajib pajak adalah layanan lapor pajak online. Lapor SPT Tahunan secara online menjadi tahap akhir kewajiban perpajakan setelah hitung dan bayar pajak. Tak perlu kebingungan lagi, pelaporan SPT Pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing.

Dasar Hukum

Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, pajak online merupakan suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Layanan lapor pajak online digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Layanan Perpajakan Online

A. e-Billing

Pada tahun 2013, sebelum pemerintah mengenalkan metode pembayaran pajak secara online melalui sistem e-Billing, wajib pajak dapat membayar pajak secara online melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui ATM masih terbatas yakni hanya Pajak Penghasilan (PPh).

Pada awalnya sebelum menggunakan ATM, pembayaran hanya bisa dilakukan di bank tertentu saja. Untuk menyetorkan pajak, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM dan memasukkan NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Beberapa tahun berjalan, pemerintah mulai mengembangkan sendiri sistem pembayaran berbasis aplikasi e-Billing yang lebih modern yakni Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak versi 1, kemudian disempurnakan melalui SSE pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Apa Keuntungan e-Billing?

Kehadiran e-Billing tentu mendatangkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak secara online sebelumnya, seperti:

  • Menyederhanakan dan mempermudah proses pengisian data dalam rangka pembayaran pajak wajib pajak.
  • Menghindari human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual, seperti melalui teller bank atau kantor pos persepsi.
  • Memungkinkan wajib pajak memonitor atau memantau status pembayaran pajaknya secara mandiri setiap saat.
  • Menghemat waktu dan tenaga yang dikeluarkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga dapat melakukan kegiatan produktif lainnya.
  • Sistem e-Billing lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas (paperless) pada pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

B. e-Filing

Aplikasi lapor pajak online atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Dalam perkembangannya, DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-Filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, bersamaan dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Apa Saja Keuntungan Lapor Pajak secara Online?

Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya kembali di sini.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Dan sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Bayar dan Lapor SPT Anda Sekarang Juga!

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret dan 30 April bagi wajib pajak badan. Setelah memahami keuntungan bayar dan lapor pajak online di atas, segera lakukan penghitungan dan pembayaran pajak dari sekarang.

Klikpajak dapat membantu anda hitung, bayar, dan lapor pajak dengan mudah, cepat, dan aman. Segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya.

Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak